KEPANJEN – Ini bisa jadi peringatan bagi orang-orang yang mencari uang dengan cara memproduksi mercon rumahan. Jika tertangkap, mereka harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Seperti yang dialami Dadang Kurniawan, 26, dan Samsul Arifin, 30, di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin sore (9/11). Keduanya dihukum delapan bulan penjara karena membeli serbuk petasan dan menjadikannya mercon renteng.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa Dadang dan Samsul ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jatim di kediaman masing-masing pada 20 Juni 2022. ”Tapi mereka baru ditahan pada 21 Juni 2022,” kata Guntur saat membacakan amar putusan, pukul 16.30.
Di rumah Dadang, polisi menyita beberapa barang. Di antaranya, satu alat saringan semen, tiga ons semen putih yang digunakan untuk menyumbat bagian bawah petasan, tiga kilogram bubuk mercon, satu sumbu mercon, gunting, dan dua ons potasium untuk mesiu.
Sementara di rumah Samsul, polisi mendapati ratusan gulung kertas mercon ukuran sedang dan besar, sebuah kaleng biskuit tempat penyimpanan bubuk mercon, 2,2 kilogram mesiu, dan satu sumbu. Ada juga perlengkapan lain untuk pembuatan mercon jenis renteng, seperti bambu dan balok kayu untuk menggulung pembungkus dan memadatkan bubuk mercon.
Beberapa saat sebelum tertangkap, Samsul membeli tiga kilogram bubuk mercon dari beberapa toko dengan harga Rp 260 ribu. Dia menghubungi Dadang untuk memproses bubuk tersebut menjadi mercon renteng. Dadang yang pernah belajar membuat mercon dari kanal YouTube mengiyakan permintaan Samsul.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa 28 September 2022 lalu, keduanya menjelaskan bahwa bubuk mercon mereka beli secara online. Peruntukannya bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk merayakan Idul Adha. Kebiasaan seperti itu sudah mereka lakukan sejak lama.
Pembelaan semacam itu tidak membuat Dadang dan Samsul lolos dari jerat pidana. Penyidik dan jaksa sepakat menjeratkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pada 19 Oktober 2022, jaksa mengajukan tuntutan 10 bulan penjara.
Hakim menyetujui jeratan pasal itu berdasar hasil pemeriksaan selama seluruh rangkaian sidang berlangsung. Namun karena bersikap sopan selama persidangan, kedua terdakwa mendapat keringanan hukuman dua bulan dari tuntutan jaksa. ”Menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan dikurangkan sepenuhnya dari masa penahanan,” kata Guntur.
Jika diperhitungkan dengan masa penahanan yang telah dijalani sejak Juni 2022, Dadang dan Samsul tinggal menunggu tiga bulan untuk bebas. Mereka pun langsung menyatakan menerima putusan alias tidak mengajukan banding. Sebab, kalau mengajukan banding, prosesnya bisa memakan waktu lebih dari tiga bulan. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno