Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jumlah Pegawai Difabel Masih Jauh dari Kuota

Mardi Sampurno • Rabu, 7 Desember 2022 | 18:58 WIB
ilustrasi pegawai disabilitas
ilustrasi pegawai disabilitas
TERKENDALA SYARAT KEAHLIAN DAN KOMPETENSI

MALANG KOTA – UU Nomor 8 Tahun 2016 mengamanahkan kuota minimal 2 persen bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintahan. Faktanya, jumlah pegawai pemerintah yang menyandang disabilitas masih sangat minim. Di Pemkot Malang hanya ada satu, di Pemkab Malang lima orang, sementara di Pemkot Batu 10 orang (lihat grafis). Di Kota Malang, jumlah penyandang disabilitas yang terdata mencapai 2.927 orang. Jika mengacu ketentuan undangundang, mereka sebenarnya punya peluang untuk mengisi 127 formasi ASN (2 persen dari 6.339)

Namun hingga kini baru ada satu penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan pemkot. Yakni di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).

Ada beberapa kendala yang membuat Pemkot Malang belum bisa memenuhi kuota 2 persen bagi penyandang disabilitas. Salah satunya, belum banyak fasilitas penunjang bagi kalangan disabilitas untuk bisa bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah. ”Kami sadar dengan masalah itu. Apalagi untuk kelembagaan juga masih berproses,” kata Wali Kota Malang Sutiaji kemarin (6/12).

Lembaga yang dimaksud Sutiaji adalah Unit Layanan Disabilitas (ULD). Pasal 37 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas menginstruksikan kepada setiap pemda memiliki ULD. Dengan begitu, para penyandang disabilitas tak hanya terjamin dari fasilitas fisik. Melainkan juga mendapat jaminan secara kelembagaan.

Di samping itu, kebutuhan formasi untuk penyandang disabilitas juga terbatas. Mengingat jenis disabilitas yang cukup beragam, pemkot masih kesulitan mencari formasi yang cocok bagi mereka. ”Sejauh ini yang paling bisa mengakomodasi hanya di bidang teknologi informasi. Itu pun, mohon maaf, paling banyak untuk penyandang disabilitas secara fisik,” ucap Sutiaji.

Jika ULD sudah terbentuk, ke depan pemkot bisa mengambil tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas. Sutiaji sudah menginstruksikan setiap perangkat daerah merekrut minimal satu penyandang disabilitas. Tentu perekrutan itu tetap memperhatikan syarat yang harus dipenuhi. ”Beberapa tahun terakhir memang ada job fair untuk penyandang disabilitas. Tapi kami ingin merekrut mereka jadi pegawai pemkot.

Rencananya tahun depan kita lakukan,” imbuh Sutiaji. Kondisi yang sama juga terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab Malang). Di antara 12.613 pegawai, yang merupakan penyandang disabilitas hanya lima orang saja atau 0,03 persen. Padahal mereka berkesempatan mengisi 252 posisi di lingkungan Pemkab Malang. ”Untuk saat ini, di Kabupaten Malang ada 5 orang penyandang disabilitas yang menjadi ASN. Mereka masuk anggota Korpri juga,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.

Tahun ini, aturan tentang rekrutmen ASN untuk penyandang disabilitas sebenarnya juga sudah ada. Sejumlah disabilitas bisa mendaftar. Yakni, disabilitas sensorik netra, sensorik rungu, sensorik wicara, disabilitas fisik, mental, dan intelektual. Dalam ujian CASN, pendaftar dari disabilitas diberi kode C. Yang masih sulit dipenuhi, penyandang disabilitas harus melamar posisi jabatan yang sesuai sertifikasinya. Mereka juga harus bisa membuktikan kapasitasnya secara eksplisit, khususnya mampu dalam bekerja. Termasuk mencantumkan link video yang menunjukkan pelamar mampu bekerja pada formasi yang dilamar.

Ditambah dengan fasilitas pendukung yang belum inklusif sepenuhnya, sebagian besar disabilitas enggan mengikuti proses seleksi. Minim Minat di Kota Batu Dibanding Pemkot dan Pemkab Malang, jumlah ASN difabel Kota Batu ternyata lebih banyak. Yakni mencapai 10 orang. Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh dari amanah undang-undang. Dengan total 5.000 pegawai (ASN maupun bukan ASN), semestinya penyandang disabilitas bisa mengisi 100 formasi.

Sepuluh difabel di Pemkot Batu itu memiliki keterbatasan yang berbeda-beda. Satu ASN merupakan tunadaksa. Lalu, enam ASN lainnya penyandang tunarungu. Sementara tiga lainnya merupakan tenaga harian lepas yang merupakan penyandang tunadaksa. Kabid Data dan Formasi Jabatan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Dian Asmarani menjelaskan, kendala untuk memenuhi kuota minimal 2 persen adalah minimnya minat difabel untuk melamar menjadi pegawai di pemerintahan.

Padahal setiap membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesempatan bagi kaum difabel untuk mendaftar juga terbuka lebar. ”Tapi tidak ada yang mendaftar (PPPK) satu pun. Sehingga setiap tahun kosong dari difabel. Sementara untuk merekrut pegawai non-ASN sekarang sudah dilarang oleh pemerintah pusat,” terangnya. Kendala lainnya, banyak difabel yang belum mampu bekerja di pemerintahan.

Sebab, sebelumnya mereka harus mengikuti beberapa sekolah keahlian sampai menyandang status difabel mandiri. ”Mungkin itu yang menjadi kendala lain. Difabel yang bekerja di sini itu sekolah dua kali, sampai akhirnya diterima,” tuturnya. Sementara secara kinerja, pegawai disabilitas sebenarnya tak berbeda dibanding pegawai biasa.

Mereka juga mampu menyelesaikan tugas yang diberikan secara maksimal. Dan tentu hak yang diberikan kepada kaum difabel tidak ada perbedaan dengan pegawai biasa. (adn/fin/adk/fat) Editor : Mardi Sampurno
#pegawai difabel #pns #Kota Malang