Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

52 Korban KDRT Pilih Perceraian

Mardi Sampurno • Selasa, 10 Januari 2023 | 19:10 WIB
ILUSTRASI: Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Malang Raya didominasi oleh perselingkuhan.
ILUSTRASI: Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Malang Raya didominasi oleh perselingkuhan.
Mayoritas Kasus Tak Dilaporkan ke Polisi

MALANG RAYA - Meski jumlahnya tak banyak, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selalu menyumbang angka perceraian di Malang raya. Dalam dua tahun terakhir, tercatat ada 52 korban KDRT yang memilih bercerai (selengkapnya baca grafis). Jumlah terbanyak dicatat Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Malang.

Dalam dua tahun, total ada 27 perceraian gara-gara KDRT yang dicatat mereka. Terbanyak pada 2021 lalu. Saat itu PA Kelas IA Malang mencatat ada 17 perceraian gara-gara KDRT. Sementara 2022 lalu, jumlahnya menjadi 17 perkara. Untuk diketahui, PA Kelas IA Malang melayani warga Kota Malang dan Kota Batu.

Ketua PA Kelas IA Malang Misbah mengatakan, sebenarnya permasalahan KDRT menjadi alasan paling dominan dalam pengurusan cerai di Kota Malang. Sebab, dalam perselisihan terus menerus sebagai salah satu penyebab cerai, kebanyakan sudah memuat unsur kekerasan. Meski hanya kekerasan verbal. ”Selain itu kan ada juga kekerasan mental,” kata dia.

Dari catatan pihaknya, ada 1.551 perceraian di 2022 yang disebabkan perselisihan terus menerus.

Jika dirunut ke belakang, Misbah menyebut faktor ekonomi lah yang paling banyak melatarbelakangi perselisihan tersebut.

Lebih lanjut, dia menyebut kematangan mental pasangan yang menikah juga perlu diperhatikan. Sebab kasus perceraian umumnya didominasi pasangan muda. ”Kebanyakan ya usia pernikahan mereka di bawah 10 tahun. Bahkan, banyak juga yang di bawah 5 tahun,” kata dia.

Panitera PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin menambahkan, tidak semua kasus KDRT yang menjadi alasan perceraian itu turut dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, kebanyakan korban masih enggan untuk melapor. ”Lainnya juga tidak tahu harus melapor ke mana,” kata dia.

Keterangannya itu turut didukung data KDRT yang masuk di Polresta Malang sepanjang 2022 lalu.

Saat itu Satreskrim Polresta Malang Kota hanya mencatat satu laporan KDRT. Jika melihat data sejak 2019, angka kasus KDRT di Kota Malang cenderung menurun. Namun itu tak bisa dijadikan acuan.

Sebab jumlah kasus yang tercatat itu tidak mewakili kondisi riil di masyarakat. Sebab kasus yang dilaporkan saja kebanyakan berhenti di tengah jalan. Penyebabnya karena pelapor kerap menghilang di tengah proses penyelidikan. ”Kebanyakan pelapor tidak lagi ingin melanjutkan kasusnya karena sudah rujuk kembali dengan suaminya,” kata Kanit PPA Polresta Malang Iptu Tri Nawangsari.

Padahal jika melihat dampak tindakan KDRT, kasus itu sebenarnya tidak bisa diremehkan. Sebab, pelakunya masih mempunyai potensi untuk mengulangi perbuatannya. Karena itu butuh efek jera untuk meminimalisir kondisi itu.

Hal senada juga disampaikan Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kota Malang Muhammad Salis Yuniardi. Dia menyebut bila korban KDRT umumnya akan mengalami trauma. Tindakan tersebut juga bisa berdampak pada anak. ”Seorang anak yang sering melihat orang tuanya cekcok hingga melakukan kekerasan, maka alam bawah sadar anak itu akan menangkapnya sebagai contoh. Jadi si anak berpotensi untuk melakukan hal serupa kepada pasangannya nanti,” papar Salis, sapaan akrabnya.

Dampak lainnya terhadap anak yakni ketidakpercayaan dia pada pernikahan. Sehingga anak bisa saja enggan menjalin hubungan interpersonal dengan orang lain. Untuk itu, dia menyebut bila pelaku KDRT harus mendapat efek jera. Sehingga, pelaku bisa menyadari bahwa tindakannya salah.

”Siklus setan itu harus diputus. Salah satunya dengan memberikan efek jera kepada pelakunya,” tegasnya. Senada dengan Chafidz, Salis juga menyebut bila kebanyakan korban KDRT enggan melapor.

”Setidaknya ada tiga alasan kenapa korban enggan melapor. Pertama, karena pertimbangan anak dan finansial keluarga. Kedua karena tindakan KDRT dianggap aib. Ketiga, selalu ada upaya mediasi dalam setiap proses hukum. Sehingga kebanyakan selesai saat upaya mediasi tersebut,” papar dia.

Perselingkuhan Dominasi Penyebab KDRT di Kabupaten

Jumlah kasus KDRT yang berujung perceraian di Kabupaten Malang tampak bertambah di 2022. Dari tahun sebelumnya 11 perkara, menjadi 14 perkara di 2022. Panitera muda PA Kabupaten Malang Widodo Suparjiyanto mengatakan bila peningkatan itu terjadi karena pihaknya tak lagi membatasi jumlah sidang per hari.

Di tahun 2020 sampai 2021 lalu, saat pandemi Covid-19 merebak, pihaknya sengaja membatasi jumlah sidang. Per hari, maksimal hanya 50 perkara yang disidangkan. ”Tahun 2022 berbeda, berbagai kelonggaran sudah dilakukan,” kata dia. Akibatnya, jumlah masyarakat yang datang ke PA untuk mengadukan urusan rumah tangga juga bertambah. Salah satunya karena KDRT ini.

M. Khairul, Humas PA Kabupaten Malang menyebut ada dua penyebab KDRT. Yang pertama karena masalah ekonomi. Pihaknya sering mendapati keluhan dari pihak istri yang hendak meminta nafkah ke suami. Namun suaminya marah dan kemudian melakukan kekerasan fisik. ”Yang namanya kesal, terkadang apa pun bisa terjadi,” kata dia.

Penyebab kedua yakni adanya perselingkuhan. Dia menyebut bila alasan itu cukup dominan di Kabupaten Malang. Jika dipersentase, 70 persen kekerasan karena adanya perselingkuhan. Sisanya 30 persen kekerasan karena faktor ekonomi. ”Seperti saat ditanya sama pihak istri tentang perkara selingkuh, suami tidak terima lalu melakukan pemukulan dan perkataan yang tidak pantas. Sehingga psikisnya (istri) terserang,” lanjut Khairul yang juga menjabat sebagai hakim dalam persidangan.

Khairul menegaskan bila KDRT tidak hanya berbentuk kekerasan fisik saja. Perkataan tak pantas dan teror terus menerus juga masuk kategori KDRT. Perbedaan kekerasan itu lah yang membuat pihaknya sangat berhati-hati dalam menyidangkan perkara cerai. ”Kami selalu meminta bukti dan saksi-saksi penguat yang harus dihadirkan dalam persidangan,” kata dia.

Sebelum memberi keputusan cerai, Khairul menyebut bila pihaknya terlebih akan melakukan mediasi. Tujuannya supaya rumah tangga pelapor bisa bersatu kembali. ”Sayangnya, terkadang pihak tergugat tidak datang. Mungkin malu,” imbuhnya. (dre/nif/by) Editor : Mardi Sampurno
#Korban KDRT #Angka Perceraian Malang Raya #radar malang #kekerasan dalam rumah tangga #Kasus KDRT