MALANG KOTA – Tindak asusila di ruang publik Kota Malang kembali menjadi sorotan.
Setelah muda-mudi bermesraan di kursi taman Ijen, Kamis lalu (9/2) dua sejoli memadu kasih di salah satu kafe di Joyogrand Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Keduanya sudah diamankan Satpol PP Kota Malang.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat membenarkan. Pihaknya telah mengamankan dua remaja ke markas Satpol PP.
Pengamanan muda-mudi berusia sekitar 20 tahun itu dilakukan setelah Satpol PP menerima pengaduan dari salah satu pengunjung kafe.
”Kebetulan dia (pelapor) kenal salah satu petugas satpol PP dan langsung mem-videokan mereka,” ujar Rahmat kepada Jawa Pos Radar Malang, 10 Februari 2023.
Baca Juga : Cegah Mesum di Ruang Publik, Wacanakan Bentuk Polisi Taman.
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 18.00. Keduanya berada di salah satu sudut kafe yang penerangannya remang-remang.
Saat itu, kata Rahmat, tengah banyak pengunjung, namun mereka tetap bermesraan.
Pelapor mengabadikan tindak asusila melalui telepon seluler (ponsel). Video tersebut kemudian dikirim ke handphone milik petugas Satpol PP.
Setelah itu, petugas langsung mendatangi lokasi. Saat diinterogasi di markas satpol PP, keduanya mengaku berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang.
Mereka baru tiga bulan menjalin hubungan spesial.
“Kami beri sanksi berupa pembinaan. Identitas mereka yang kami sita sudah diambil hari ini (kemarin, 10/2) sekitar pukul 09.00. Berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ucap Rahmat.
Selain diinterogasi, kedua orang tua masing-masing juga dipanggil. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Rahmat mengatakan, temuan tersebut mengindikasikan bahwa muda-mudi zaman sekarang makin berani bermesraan di tempat umum, bahkan di depan khalayak ramai.
Padahal, lanjutnya, ada sanksi berdasar pada Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Yakni sanksi penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 10 juta.
Sanksi berat tersebut akan dijatuhkan jika mereka terciduk bermesraan di tempat umum lagi. Saat ini mereka hanya diberi hukuman pembinaan.
Guna mengantisipasi hal tersebut terulang lagi, pihaknya meminta pengelola tempat usaha atau kafe lebih memperhatikan terhadap pengunjung.
Jika ditemui pengunjung bermesraan, Rahmat berharap agar pengelola langsung menegur.
Atau bisa melaporkan langsung ke media sosial (medsos) milik Satpol PP Kota Malang dengan alat bukti video atau foto. “Bisa juga rekaman CCTV,” tutup Rahmat. (biy/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana