MALANG RAYA - Ratusan anak di Bumi Arema telantar setelah kedua orang tuanya bercerai.
Sepanjang 2022 lalu, kantor Pengadilan Agama (PA) di Malang raya mencatat sebanyak 9.461 kasus rumah tangga rungkad berujung cerai.
Jika diasumsikan setiap pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai mempunyai satu anak, maka ada sembilan ribu anak yang terancam telantar (selengkapnya baca grafis).
Dari 9.461 kasus perceraian, sekitar 2.756 kasus tercatat di kantor PA Malang. Meliputi perkara yang dialami warga Kota Malang dan Kota Batu.
Rata-rata kasus perceraian dipicu faktor ekonomi, yakni 323 kasus.
Termasuk perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga imbas pertikaian terus-menerus karena masalah ekonomi.
Baca Juga : 52 Korban KDRT Pilih Perceraian.
“Jadi sebenarnya pangkal masalahnya sama yakni faktor ekonomi,” ujar Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Malang Chafidz Syafiuddin kemarin.
Dia menyebut, perceraian akibat faktor ekonomi inilah yang memicu terjadinya kasus penelantaran anak.
Menurut Chafidz, dalam setiap kasus perceraian akan mengorbankan setidaknya satu anak.
Sebab selama ini kebanyakan pasangan yang bercerai sudah memiliki anak.
Jika diestimasikan setiap pasangan yang bercerai memiliki satu anak, setidaknya ada 323 anak yang terancam telantar akibat perceraian orang tua.
Namun Chafidz menyebut, banyak juga pasangan cerai yang telah memiliki lebih dari satu anak.
“Ada juga yang memiliki tiga sampai empat anak,” imbuhnya. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Sehingga kemungkinan anak-anak yang terancam telantar akibat perceraian lebih dari 323 anak.
Kebanyakan, lanjut Chafidz, anak-anak korban perceraian juga dirawat oleh sang ibu.
Hanya sebagian kecil saja yang memutuskan merebut hak asuh anak ke pengadilan. (dre/nif/ifa/dan)
Anak Korban Perceraian
Kota Malang-Batu
Angka Cerai
2022 : 2.756 kasus.
2021 : 2.441 kasus.
Anak Korban Cerai
2022 : 323 anak (estimasi).
2021 : 374 anak (estimasi).
Kabupaten Malang
Angka Cerai
2023 : 778 (hingga Februari).
2022 : 6.705.
2021 : 6.335.
Anak Korban Cerai
2023 : 1 anak (hingga Februari).
2022 : 28 anak.
2021 : 11 anak.
Catatan
- Anak-anak telantar biasanya terjadi pada orang tua yang bercerai akibat impitan ekonomi.
- Tidak ada kesepakatan hak asuh anak selama proses perceraian berlangsung
- Women Crisis Center (WCC) menyebut, banyak kasus penelantaran anak yang tidak terungkap karena ada kecenderungan korban enggan melapor.
- Kasus penelantaran anak biasanya terjadi ketika istri tidak bekerja, lalu mantan suami tidak memberi nafkah.
Sumber Grafis: Kantor Pengadilan Agama di Malang Raya Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana