Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kecelakaan Kerja Naik di Malang, Ini Penyebabnya

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 2 Maret 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi peralatan keselamatan kerja. (ist)
Ilustrasi peralatan keselamatan kerja. (ist)
 

MALANG KOTA – Kasus kecelakaan kerja di Malang Raya cenderung meningkat. Berdasar data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, pada 2021 lalu tercatat 1.769 kasus.

Kemudian pada 2022 melonjak menjadi 2.445 kasus. Sementara pada dua bulan pertama tahun ini sudah terdapat 323 klaim kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Malang Widodo menjelaskan, peningkatan angka kasus juga berimbas pada nilai jaminan yang dibayarkan.

Pada 2021, pihaknya membayar jaminan keselamatan kerja (JKK) sebesar Rp 31 miliar. Kemudian pada 2022 mencapai Rp 37 miliar.

”Untuk awal tahun ini, kami juga sudah membayarkan JKK sebesar Rp 5,1 miliar,” ujar Widodo kemarin (1/3).

Berdasar lokasi, kecelakaan kerja sebenarnya terbagi menjadi dua. Yakni kecelakaan yang terjadi di luar perusahaan dan di dalam perusahaan.
Baca Juga : 55 Perusahaan Nihil Kasus Kecelakaan Kerja.

Sayangnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang tidak merinci jumlah masing-masing kategori. Demikian pula dengan kategori kasus kecelakaan.

Apakah masuk kategori berat, ringan, atau yang sampai mengakibatkan cacat fisik.

Yang jelas, jumlah kasus kecelakaan kerja yang dihimpun sudah mencakup klaim dari empat kategori peserta.

Meliputi pekerja kategori penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran.

”Terkait dengan kecelakaan kerja, kami sangat mendukung adanya upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) supaya pekerja lebih produktif,” katanya.

Salah satu upaya tersebut, lanjut Widodo, melalui pendaftaran pekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK). (Bersambung ke halaman selanjutnya)



Dengan demikian, saat mengalami kecelakaan kerja, pekerja tetap bisa mendapatkan haknya.

”Sampai saat ini, dari ratusan ribu pekerja di Malang Raya, yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 305.794 orang,” beber Widodo.

Mereka tersebar di 8.839 perusahaan. Mayoritas ada di Kota Malang.

Meski demikian, Widodo menyebut masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan hak pekerjanya.

Seperti perusahaan yang enggan mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga menunggak iuran.

”Dari database kami, ada 2.152 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Baca Juga : Dalam Empat Bulan, 470 Kasus Kecelakaan Kerja Terjadi di Malang.

Penyebabnya beragam. Misalnya, perusahaan kesulitan keuangan dan perusahaan kecil dengan pekerja yang keluar masuk.

Ada pula yang anggarannya belum turun. Ini biasanya terjadi di instansi pemerintahan.

Menurut Widodo, terkadang pihaknya mendapat laporan-laporan mengenai perusahaan yang tidak patuh dari para pekerjanya sendiri. Mereka datang mengadu ke kantor.

”Namun, kami tidak bisa menindak karena hal seperti ini merupakan ranah dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur,” terang Widodo.

Dia menambahkan, selain menanggung biaya pengobatan para pekerja yang mengalami kecelakaan, ada manfaat lain dari JKK.

Kalau berujung pada kematian, ahli waris seperti orang tua dan anak bisa mendapatkan santunan. Bahkan ada beasiswa hingga S1.

”Selama Januari hingga Februari 2023, kami sudah menyalurkan beasiswa dari program JKK sebanyak Rp 1 miliar,” tandasnya.(Bersambung ke halaman selanjutnya)


 Kesulitan Data dan Pengawasan

Kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan keselamatan kerja kepada karyawannya seharusnya bisa diawasi bersama.

Termasuk oleh pemerintah kota maupun kabupaten. Sayangnya, pengawasan seperti itu terkendala masalah struktural.

Dampaknya, terjadi kesenjangan data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan dinas tenaga kerja (disnaker) di level pemerintah kabupaten/kota.

Di data BPJS terdapat banyak kasus kecelakaan kerja, sementara di disnaker nihil laporan.

Misalnya yang diungkapkan Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker-PMPTSP Kota Malang Titis Andayani.

Dia mengatakan bahwa semua kendali pengawasan jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun laporan kecelakaan di luar wewenang Pemkot Malang.
Baca Juga : 210 PHL Polres Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. 

Data itu dimiliki Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang.

Selama 2022 sampai awal 2023, Titis bahkan mengaku juga belum menerima aduan dari pekerja terkait perusahaan yang tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, peran Pemkot Malang hanya mendampingi pengawasan di lapangan. Jika ada pelanggaran, maka Pemkot hanya mendampingi turun ke lapangan.

"Biasanya terdiri dari tim BPJS Ketenagakerjaan, perangkat daerah terkait perizinan (Disnaker-PMPTSP), Polresta, dan Kejaksaan Negeri,” terangnya.

Bagi perusahaan yang membandel, langkah pertama adalah memberikan peringatan terlebih dahulu.

Kalau selanjutnya tak juga mengurus BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan itu akan disanksi berupa pencabutan izin usaha. (Bersambung ke halaman selanjutnya)



”Selama ini, perusahaan langsung mengurus BPJS setelah diingatkan. Tidak ada yang dibekukan usahanya,” tutur Titis.

Hal senada diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno.

Dia mengaku belum menerima aduan terkait kecelakaan kerja maupun pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan.

”Perusahaan-perusahaan anggota kami sudah mengibarkan bendera K3. Artinya, mereka sudah melaksanakan aturan itu, termasuk mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suhirno.
Bantu Dorong Perusahaan

Kesulitan untuk memantau angka kecelakaan kerja dan pengawasan kepatuhan perusahaan dalam melindungi keselamatan pekerja juga dirasakan Pemkab Malang.

Hingga awal Maret 2023, Disnaker Kabupaten Malang belum menerima laporan kecelakaan kerja maupun pelanggaran perusahaan.

Alasannya, mereka tidak memiliki kewenangan menangani laporan kasus kecelakaan kerja.

Meski begitu, Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengaku ikut mendorong semua perusahaan.

Pengusaha harus menjamin keselamatan pekerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

”Kami selalu menekankan kepada perusahaan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu wajib,” kata pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.
Baca Juga : Tiap Bulan, Tangani 20 Korban Kecelakaan.

Sosialisasi bahkan sudah pernah dilakukan sejak pertama kali BPJS Ketenagakerjaan mulai diresmikan, yakni 2014.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnaker Kabupaten Malang Achmad Rukmianto juga mengaku belum ada pengaduan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, kalau ada pengaduan pihaknya mengupayakan penyelesaian secepatnya.

Penyelesaiannya bermacam-macam. Di antaranya, klarifikasi dan mediasi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Namun jika tak kunjung menemukan titik terang, mediator harus mengeluarkan anjuran tertulis.

Pihak Disnaker Kabupaten Malang juga akan memanggil manajemen perusahaan.

Ini untuk memastikan apakah perusahaan memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu wajib dimiliki pekerja. (Bersambung ke halaman selanjutnya)


PR Pekerja Informal

Optimisme diungkapkan Kepala Disnaker Kota Batu Erwan Puja Fiatno terkait kepatuhan perusahaan di kota wisata itu.

Dia mengatakan, rata-rata perusahaan di Kota Batu sudah memenuhi jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

”Perusahaan yang ada di Batu nyatanya berbeda dengan kota lainnya. Sebab, perusahaan yang mendominasi adalah perhotelan dan pariwisata,” ujar Kepala Disnaker Kota Batu Erwan Puja Fiatno.

Yang justru menjadi PR  besar adalah perlindungan terhadap para pekerja informal. Misalnya, pedagang pasar, juru parkir (jukir), petani, dan sebagainya.

Khusus untuk petani, pemberian JKK masih dalam proses negosiasi di Provinsi Jawa Timur.

Utamanya, apakah selain petani tembakau bisa mendapatkan BPJS dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Baca Juga : Rawan Kecelakaan Lalin, Terdata Lima Kecamatan.

”Ketentuan awalnya, DBHCHT ini digunakan hanya untuk petani tembakau. Sedangkan jumlah petani tembakau di Kota Batu minim,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Batu Suyanto. Menurutnya, jaminan untuk pekerja sektor informal harus ikut diperhatikan.

Misalnya untuk tukang ojek, guru tidak tetap, UMKM, dan guru agama (lebih kepada guru mengaji, guru di gereja, dan sebagainya).

”Dengan membayar Rp 16.800, setidaknya mereka sudah mendapatkan jaminan kecelakaan dan kematian. Ini untuk mengantisipasi jika terjadi apa-apa selama bekerja,” ucapnya. (mel/adk/yun/ifa/fat) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
##kecelakaankerja ##beritamalang #radarmalang ##jawaposradarmalang ##mediaonlinemalang ##beritamalanghariini ##radarmalanghariini