Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, pemasukan pajak reklame tahun 2021 sebesar Rp 5,10 miliar. Sementara tahun lalu, jumlahnya malah melorot menjadi hanya Rp 4,71 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp 15,66 miliar . Sementara tahun ini, ditargetkan pajak dari sektor ini bisa menghasilkan Rp 15,85 miliar.
Hingga bulan Februari lalu, perolehan pajak reklame masih di angka Rp 775,49 juta. "Dengan target pajak reklame 2023 sebesar Rp 15,85 miliar, capaiannya masih 5,57 persen," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bapenda Kabupaten Malang Samsul Kahar.
Dari capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya, angka tersebut masih lumayan. Karena di awal 2022, realisasi pajak reklame berada di angka Rp 587,55 juta atau 4,37 persen dari target 2022.
Namun, jika dibandingkan antara capaian 2021 dan 2022 akan sangat berbeda. Sebab, terdapat penurunan drastis untuk capaian pajak reklame. Dari yang tahun 2021 mencapai 101,89 persen menjadi hanya 30,07 persen pada 2022. "Penurunan yang drastis itu disebabkan berbagai hal. Salah satunya, pemilik usaha lebih memilih memasang iklan di media sosial daripada menyewa papan reklame," imbuh pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.
Salah satu spot yang selama ini cukup banyak menghasilkan pajak reklame adalah poros Lawang-Singosari. Jalan sepanjang 12 kilometer itu memiliki kurang lebih 45 unit papan reklame. Namun hingga kemarin (12/3) setidaknya ada 19 papan reklame yang terlihat kosong. Beberapa di antaranya bahkan terlihat ada yang rusak. Sehingga, sekitar 42 persen papan reklame di sepanjang jalan tersebut belum disewa.
Karena pandemi Covid-19 sudah dianggap melandai pada 2022, pihaknya optimistis menaikkan target pajak reklame. Dari yang sebelumnya Rp 5,00 miliar pada 2021, targetnya dinaikkan menjadi Rp 15,66 miliar pada 2022. Namun, pada akhir 2022, terjadi tragedi di luar dugaan yang menyebabkan berbagai event ditunda, bahkan batal. Sehingga hal itu membuat berdampak terhadap pemasangan iklan reklame yang menyebabkan pajaknya ikut zonk alias tak sesuai target yang diharapkan.
Meski begitu, pihaknya terus berupaya meningkatkan capaian pajak melalui sektor lain. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Kami terus berupaya bisa mencapai target. Sebab, capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang salah satunya diperoleh dari pajak merupakan bentuk kemandirian daerah," pungkasnya. (yun/nay)
Editor : Ahmad Yani