Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, diketahui level akreditasi puskesmas dibagi menjadi lima. Yakni tidak terakreditasi, terakreditasi awal, madya, utama, dan paripurna. Semakin tinggi tingkat akreditasinya, semakin bagus juga mutu dan pelayanannya.
"Saat ini, puskesmas yang sudah terakreditasi paripurna ada 6," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Anita Flora BP. Purba. Di antaranya yakni Puskesmas Gondanglegi, Sumberpucung, Singosari, Kepanjen, Tirtoyudo, dan Turen. Sementara itu, terdapat 17 puskesmas yang berstatus akreditasi utama dan 16 puskesmas terakreditasi madya.
Perempuan yang akrab disapa Anita menyatakan, pihaknya tidak mematok target puskesmas yang mencapai akreditasi paripurna. Sebab, hasil penilaian akreditasi tergantung kondisi puskesmas yang tidak dapat dikontrol oleh dinas. Pihaknya hanya mampu memfasilitasi puskesmas untuk meningkatkan hasil penilaian akreditasinya. "Kami memiliki Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) yang akan melakukan pendampingan dan bimbingan teknis (bimtek) ke puskesmas," imbuhnya. Selain itu, juga dilaksanakan workshop implementasi instrumen akreditasi dan workshop penyusunan dokumen akreditasi bagi puskesmas yang belum pernah akreditasi.
"Sejauh ini ada 24 puskesmas yang belum pernah mengikuti reakreditasi meski sebelumnya sudah terakreditasi. Di antaranya yakni Puskesmas Pamotan dan Wonosari," ungka pejabat eselon III B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.
Dengan dilakukannya pembinaan, pihaknya berharap jika puskesmas memiliki hasil penilaian akreditasi yang lebih baik. "Kalau yang sudah mendapat paripurna, semoga bisa bertahan. Dan yang masih akreditasi madya bisa meningkat ke utama. Sedangkan yang akreditasi utama bisa mendapat paripurna," pungkasnya. (yun/nay) Editor : Ahmad Yani