Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Galih Priya Kartika Perdhana membeberkan, langkah-langkah aktif yang dilakukan dimulai saat pemohon mengajukan permohonan paspor. Teknisnya, petugas melakukan pengecekan kebenaran formil dan materiil terhadap dokumen persyaratan.
"Pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar," tegasnya.
Kantor Imigrasi Malang juga terus melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait. Seperti kepolisian, BP2MI, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Terbukti tahun 2023, hingga Mei kemarin, pihaknya telah melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 75 permohonan. Diduga, mereka akan bekerja ke luar negeri tapi tidak melalui prosedur yang benar.
Upaya aktif lainnya adalah mensosialisasikan upaya pencegahan TPPO kepada masyarakat. Tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus-kasus TPPO dapat terus diminimalisir. Selain itu, mereka yang akan bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang benar. (jprm3/nen) Editor : Neny Fitrin