MALANG KOTA – Kebijakan pembatasan pembelian LPG ukuran 3 kilogram (melon) baru diberlakukan tahun depan. Meski demikian, pemerintah daerah beserta Pertamina sudah mulai mendata kelompok masyarakat yang nantinya boleh membeli gas bersubsidi itu. Di Kota Malang, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang menjadi sasaran distribusi Elpiji melon diperkirakan 44.788 ribu KK.
Kelompok masyarakat yang nantinya berhak membeli LPG melon sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MC.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MC.05/DJM/2023. Yakni mereka yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sales Branch Manager Pertamina Rayon I Malang Raya Ahmad Ubaidillah Maksum mengatakan, dengan aturan baru, siapa pun yang ingin membeli LPG 3 Kg harus terdaftar dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina. Aplikasi tersebut akan terhubung dengan data P3KE.
Untuk saat ini, Ubaid mengaku masih melakukan sosialisasi kepada 2.300 pangkalan LPG di Malang Raya. Khusus untuk Kota Malang, jumlahnya 20 agen dan 731 pangkalan. Mereka juga diberi pembekalan tentang tata cara pendataan calon pembeli.
”Jadi, sampai sekarang belum ada pembatasan. Juga belum ada ketentuan pembelian menggunakan KTP. Masyarakat jangan panik dulu karena aturannya belum ditetapkan. Masih dalam sosialisasi ke pangkalan,” terang dia.
Terkait mekanisme pendataan, Ubaid menjelaskan bahwa calon pembeli harus menyetorkan nama, alamat, dilengkapi dengan KTP ke masing-masing pangkalan. Lalu, pihak pangkalan yang akan melakukan pencatatan dalam situs Subsidi Tepat. Selain rumah tangga, yang bisa membeli LPG 3 Kg bersubsidi adalah nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro.
”Setelah pendataan selesai, pemerintah yang akan menentukan siapa saja yang tergolong sebagai KPM. Kami hanya melakukan pendataan,” kata Ubaid.
Sampai saat ini pihaknya belum mendapat jumlah pasti berapa keluarga di Kota Malang yang menjadi penerima subsidi LPG. Demikian pula dengan ketentuan maksimal pembelian. Namun, jika masyarakat membutuhkan gas dalam jumlah banyak, pihaknya juga sudah menyediakan Bright Gas ukuran 5,5 Kg dan gas ukuran 12 Kg.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir harus membawa alat komunikasi setiap melakukan pembelian gas. Sebab yang mengecek data KPM terverifikasi nantinya adalah pangkalan. Sementara masyarakat selaku pembeli hanya perlu membawa fotokopi KTP.
Sementara itu, Pemkot Malang sedang melakukan verifikasi terhadap data P3KE. Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dwi Rahayu, penentuan jumlah keluarga yang berhak atas subsidi LPG 3 Kg adalah data P3KE tahun 2022 dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Data tersebut akan disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terus diperbarui Pemkot Malang.
”Kalau data dari Kemenko PMK yang dibantu Bappeda Provinsi Jawa Timur, jumlah masyarakat yang termasuk kategori miskin ekstrem ada 3.028 KK,” sebut Dwi. Data tersebut berasal dari desil (kelompok per sepuluhan) satu dan sebagian desil dua milik Kemenko PMK yang dihimpun dari Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Sukun pada 2022. Artinya belum mencakup keseluruhan masyarakat Kota Malang.
Kemudian, yang murni terdaftar dalam DTKS untuk dua kecamatan tersebut adalah 38.779 KK per Maret 2022. Dari kombinasi data P3KE dan DTKS, ditemukan 6.909 KK yang terdiri dari 3.890 KK di Kecamatan Kedungkandang dan 3.019 KK di Kecamatan Sukun.
”Untuk tahun 2023 kami juga mulai jalan ke tiga kecamatan lain. Data sementara dari Kemenko PMK yang masih akan kami verifikasi totalnya ada 37.879 KK,” terangnya. Meliputi 16.331 KK di Kecamatan Blimbing, 12.449 KK di Kecamatan Lowokwaru, dan 9.099 KK di Kecamatan Klojen. Jika digabung dengan hasil kombinasi P3KE dan DTKS di dua kecamatan sebelumnya, totalnya 44.788 KK
Kategori Penerima
Kepmenko PMK Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem memberikan definisi tentang penduduk miskin ekstrem. Yakni mereka yang memiliki pendapatan tidak lebih dari USD 1,9 PPP (purchasing power parity) atau Rp 10.739 per hari untuk setiap orang. Kalau per bulan Rp 322.170 per bulan. Secara sederhana dapat dikatakan jika dalam satu KK ada empat anggota keluarga yang pengeluarannya di bawah Rp 1,28 juta per bulan, maka bisa dikategorikan miskin ekstrem.
Untuk mendapatkan data seperti itu tentu membutuhkan verifikasi yang sangat teliti dan mendetail. Ke depan, Bappeda akan meminta bantuan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang untuk ikut melakukan verifikasi melalui pusat kesejahteraan sosial.
Pantauan Jawa Pos Radar Malang kemarin (19/6), beberapa pangkalan sudah mulai melakukan pendataan sesuai yang diminta agen. Salah satunya pemilik toko sekaligus pangkalan LPG di Jalan Bareng Raya 2F, Rahmad Martomo. Sejak awal Juni, dia sudah mendata sekitar 200 orang yang ingin bisa tetap membeli LPG 3 kg. ”Ada yang pelaku usaha mikro, ada juga rumah tangga biasa,” ucap Rahmad.
Saat ditanya apakah ada kekhawatiran penurunan penjualan jika regulasi baru diberlakukan, Rahmad cenderung pasrah. Bagi dia, hal seperti itu merupakan risiko pekerjaan. ”Sekarang per hari bisa sisa 5 sampai 20 tabung. Ya namanya rezeki, sudah risiko kerja,” tegas dia.
Dia mengakui masih ada masyarakat yang ragu untuk didata karena khawatir disalahgunakan. Namun Rahmad selalu berusaha meyakinkan mereka dengan menunjukkan regulasi yang ditetapkan oleh Pertamina. Kebanyakan akhirnya mau didata meski kadang ada yang lupa membawa KTP.
Seorang pemilik usaha mikro bernama Edi Prayitno mengaku hanya butuh tiga sampai empat tabung dalam seminggu. Dia khawatir pembatasan pembelian yang diterapkan pemerintah akan ribet. ”Sebetulnya dulu ada kartu kendali untuk keluarga miskin. Tapi tidak tahu sekarang bagaimana kelanjutannya,” ucap pria yang sehari-hari berdagang pangsit tersebut.
Di tempat lain, Koordinator Agen LPG di Jalan Pulosari Mahardika mengungkapkan, sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada 86 pangkalan di Kota Malang. Demi menjaga keamanan, pihaknya juga mengimbau agar tidak menyalahgunakan data milik konsumen.
”Kalau data kami kembalikan lagi ke masyarakat. Sebisa mungkin kami imbau pangkalan untuk mendata lewat pencatatan manual. Karena khawatirnya kalau difoto bisa disalahgunakan,” tutur dia. Pria yang akrab disapa Dika itu juga menegaskan selama ini pihaknya hanya menjalin kerja sama dengan pangkalan. Bukan pengecer.
Sementara itu, salah seorang pengecer LPG di Jalan Bareng bernama Heri Mulyanto menyatakan, untuk pengecer tidak melakukan pendataan. Dia hanya memiliki 12 tabung yang diisi penyalur dalam rangka diperjualbelikan. ”Kalau di sini saya menunggu penyalur. Biasanya mereka mengisi seminggu sekali,” pungkas dia. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana