MALANG KOTA - Pemkot Malang mengirimkan peringatan kepada para pelaku usaha yang masih menggunakan LPG bersubsidi ukuran 3 kg. Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), pemkot sudah membentuk tim khusus. Tim itu akan mengawasi para pelaku usaha yang masih ”curang”.
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi menegaskan, LPG ukuran 3 kg hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu. Bukan digunakan oleh tempat usaha yang omzetnya mencapai jutaan rupiah per hari. ”Hari ini (kemarin) kami sudah melakukan rapat koordinasi. Kami akan mulai sidak (inspeksi mendadak) ke pelaku usaha besok (hari ini),” tutur Eko, kemarin.
Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp 833 ribu per hari. Di atas nominal tersebut, pelaku usaha wajib menggunakan elpiji non subsidi.
Lebih lanjut Eko mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pertamina soal isu kelangkaan elpiji 3kg. Hasilnya, Pertamina mengklaim bahwa pendistribusian melalui pangkalan resmi sudah dilakukan sesuai dengan kuota yang ada. ”Harusnya elpiji diperuntukkan bagi masyarakat, mungkin ada kalangan pengusaha yang masih menggunakan itu. Harus kami cek dan sidak langsung,” tambahnya.
Jika ada temuan restoran ataupun pengusaha nakal yang menggunakan elpiji 3kg, Eko menyebut bakal melakukan pembinaan sebagai langkah untuk memberikan kesadaran. ”Mereka akan kami datangi dan arahkan untuk tidak menggunakan itu (elpiji 3kg). Harusnya malu,” tuturnya.
Terpisah, Sales Brand Manager Pertamina Malang Ahmad Ubaidillah mengakui, penindakan terhadap pelaku usaha memang masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Sebab sistem pengawasannya masih terbatas. Setelah elpiji dikirimkan ke pangkalan, Pertamina tidak bisa mengawasi proses distribusi selanjutnya.
”Sehingga, dengan ada sidak, baru bisa diketahui ada pelaku usaha yang masih gunakan elpiji bersubsidi. Di sidak pertama beberapa waktu lalu, kami temui salah satu tempat makan yang menggunakan elpiji itu. Sehingga langsung kami minta mengganti dengan yang non subsidi,” papar Ubaid. Ke depan, lanjut dia, Pertamina akan memperketat pendistribusian elpiji bersubsidi.
Warga yang akan membeli elpiji 3 Kg harus masuk dalam golongan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Serta, penerima bantuan pangan dari pemerintah. Di tempat lain, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arif Wahyudi mengatakan, sudah seharusnya Pemkot Malang turun tangan dalam mengatasi problem distribusi LPG.
Sebab isu kelangkaan selama ini terjadi akibat kontrol yang lemah dan implementasi lapangan untuk distribusi elpiji 3 kg yang tak pernah tepat sasaran. ”Penyaluran elpiji 3 kg yang diperuntukkan bagi keluarga miskin atau pra-sejahtera itu memang sudah tidak terlihat lagi. Kontrol lapangan sudah sangat lemah,” ujar Arif.
Dengan kondisi itu, dia mengaku akan melakukan koordinasi bersama pihak eksekutif. Harapannya ada langkah-langkah cepat dalam menangani persoalan tersebut. Sebab, menurut Arif, kendala distribusi bisa saja terjadi kembali di kemudian hari. ”Intinya pemerintah dan Pertamina harus turun tangan,” tandas Arif. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana