MALANG KOTA - Kasus penyakit menular di Kota Malang terus melonjak. Salah satunya kasus penderita HIV/AIDS yang tiap tahun semakin naik. Pada Maret lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat ada 481 kasus. Meningkat cukup drastis jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya 329 kasus.
Ada sejumlah alasan mengapa kasus penyakit menular tersebut meningkat. Salah satunya belum ada payung hukum yang tegas untuk mencegah bahkan melindungi orang yang terjangkit penyakit tersebut. Berkaca dari itu, DPRD Kota Malang telah mendesak Pemkot Malang menyusun peraturan daerah (perda) yang membahas penanganan penyakit menular.
”Tahun ini belum memungkinkan, tapi kami dorong ada kajian dahulu kemudian pada 2024 bisa diajukan ke kami untuk disahkan,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita.
Wanita yang kerap disapa Mia itu mendorong isi perda nantinya tidak hanya berfokus pada penyakit HIV/AIDS. Penyakit lain seperti TBC juga akan mendapatkan perhatian. Selama ini, menurutnya, banyak gerakan masyarakat sipil dalam upaya menanggulangi penyakit menular.
Hanya saja, gerakan ini tidak terakomodasi dengan baik dari pemkot.
”Ini akan kami jelaskan dalam rapat kerja dengan eksekutif. Gerakan masyarakat harus kami bantu dan berikan alat, salah satunya lewat perda ini alatnya," jelas legislator PDIP tersebut.
Ketiadaan payung hukum yang jelas soal penanganan penyakit menular di Kota Malang saat ini mengakibatkan arah kerja pemkot tidak fokus. Mia menyatakan beberapa peranti terkait tidak terlindungi dan terarah. Dia berharap, perda yang lahir nanti bisa mengakomodasi mulai dari kebutuhan teknis hingga implementasi.
”Perda ini mengarahkan eksekutif agar lebih fokus lagi, pendataan dan organisasi juga diatur. Artinya konsep program itu sudah akan jelas sesuai tujuan akhir, misal kapan Kota Malang nol kasus penyakit menular," harap dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif mengungkapkan, pihaknya terus melakukan upaya untuk menekan kasus HIV/AIDS. Program-program yang selama ini dilakukan seperti penyuluhan dan pemeriksaan keliling.
”Penanganan dilakukan di masing-masing wilayah yang berbasis kecamatan," tuturnya.
Husnul tentu menyambut dengan baik dari DPRD terkait penyusunan perda penanganan penyakit menular. Menurutnya, aturan itu akan membuat kinerja lebih baik dan efisien. Namun dia juga harus melakukan kajian terlebih dahulu sebelum membahas perda tersebut. (adk/adn)
Editor : Aditya Novrian