MALANG KOTA – Mie Gacoan Sawojajar batal grand opening, kemarin (23/6). Itu karena pengurusan izin belum rampung, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melarang beroperasi.
Sebelumnya diberitakan, Mie Gacoan Sawojajar berencana menggelar grand opening pada 23 Juni 2023. Hingga hari H, tidak ada grand opening. Pantauan Jawa Pos Radar Malang di lokasi, hanya terlihat beberapa pekerja membersihkan meja dan kursi. Sementara lahan parkiran masih kosong, tidak terlihat pengunjung.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sebenarnya Mie Gacoan merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), baik melalui investasi maupun pajak restoran. Namun regulasi terkait ketetapan perizinan wajib dijalankan. Artinya, dia melarang beroperasi sebelum izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) keluar.
”Kami ingin pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan, izin andalalin harus diperoleh terlebih dahulu sebelum buka," tegas Sutiaji.
Dia menerangkan, izin andalalin sudah diajukan oleh Gacoan Sawojajar sejak 22 Juni lalu. Namun masih harus berproses di perangkat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. "Terkait pengajuan andalalin sedang kami kaji. Sehingga dimohon tidak ada operasional untuk sementara waktu," ungkap orang nomor satu di Pemkot Malang itu.
Ketika ditanya masih ada aktivitas dalam restoran itu padahal izin belum beres, Sutiaji menuturkan, sepanjang bukan transaksi dengan pelanggan, pihaknya masih mempermasalahkannya. "Kalau mereka sudah melayani pelanggan, baru bisa ditutup tempat usahanya. Karena izin belum ada," tandas Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra memaparkan, pengajuan izin andalalin Mie Gacoan Sawojajar bakal dikaji kurang lebih sekitar dua minggu. Baru kemudian diputuskan apakah memenuhi syarat untuk beroperasi atau tidak. "Kami melibatkan akademisi yang kompeten,” jelas Jaya.
Dia menambahkan, dishub sifatnya mengeluarkan rekomendasi dari hasil kajian andallalin. Tapi yang memutuskan boleh atau tidaknya operasional adalah Dinas Tenaga Kerja-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. "Mohon waktu untuk proses perizinannya," pungkas Jaya.
Terpisah, Legal Social Issue Mie Gacoan Endhy Budhi mengatakan, pihaknya telah mengurus perizinan sejak Januari lalu. Tapi ada salah titik koordinat ketika di cek lapangan. "Setelah di cek terbaru ternyata titik restoran di Sawojajar, awalnya di Lesanpuro,” terang Budhi.
”Pemkot Malang yang menentukan itu semua, sehingga harus ada penyesuaian,” tambahnya. Budhi menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif dan menaati imbauan dari Pemkot Malang.(adk/dan)
Editor : Mahmudan