Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

195 Anjal-Gepeng Diamankan di Malang Tahun Ini

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 2 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Pengemis perempuan yang membawa anak meminta uang kepada pengendara mobil di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Malang kemarin (1/10).
Pengemis perempuan yang membawa anak meminta uang kepada pengendara mobil di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Malang kemarin (1/10).
Tak Mudah Jera, Berharap Terobosan Perda Baru

MALANG KOTA – Masalah anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (anjal-gepeng) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah di Malang Raya.

Berkali-kali razia dilakukan, mereka tidak pernah kapok dan terus bertebaran di jalanan.

Tahun ini, jumlah anjal gepeng yang terjaring razia mencapai 195 orang.

Angka itu merupakan gabungan hasil razia Satpol PP di Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang sejak Januari hingga September 2023.

Terbanyak terjaring di Kota Malang, yakni 96 orang.

Disusul Kota Batu dengan 86 orang.

Sementara di Kabupaten Malang hanya 13 orang lantaran razia tidak dilaksanakan secara rutin.

Tentu saja angka itu tidak mencerminkan jumlah pasti anjal gepeng yang berkeliaran di jalanan.

Sebab, tiap hari mereka masih bisa dijumpai di kawasan lampu merah perkotaan.

Seperti di traffic light depan Masjid Sabilillah, Kecamatan Blimbing.

Hingga tengah malam selalu ada perempuan meminta-minta sambil menggendong anaknya.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menerangkan, 96 anjal-gepeng yang terjaring di Kota Malang bisa dikategorikan menjadi lima golongan.

Mulai dari badut, manusia silver, gelandangan dan pengemis, anak jalanan, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

”Paling banyak memang gelandangan dan pengemis. Jumlahnya 37 orang," ujar Rahmat.

Sedangkan badut yang diamankan mencapai 27 orang, manusia silver 10 orang, anak jalanan 8 orang, dan ODGJ sebanyak 14 orang.

Khusus untuk gelandangan, Rahmat mengatakan bahwa mayoritas bukan warga asli Kota Malang.

Mereka berasal dari beberapa daerah lain.

Seperti Kabupaten Malang dan Kediri.

Bahkan ada juga yang datang dari luar Jawa.

Tidak semua anjal-gepeng itu langsung diamankan.

Menurut Rahmat, penindakan yang dilakukan pertama kali adalah memberikan peringatan.

Jika masih membandel, peralatan yang digunakan untuk meminta-minta di jalan akan disita.

Contohnya kostum badut.

”Kalau sudah disita masih mengulang, kami serahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan atau dikembalikan ke tempat asal,” imbuhnya.

Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya sudah sering melakukan razia anjal-gepeng.

Beberapa lokasi yang paling sering dibersihkan adalah Simpang Tiga Masjid Sabilillah, Simpang Tiga Ciliwung, dan Alun-alun Merdeka.

Namun razia semacam itu belum bisa membuat anjal-gepeng jera.

Mereka tetap kembali ke jalanan lantaran pendapatan dari meminta-minta itu cukup menjanjikan.

Ke depan, Rahmat mengusulkan ada peraturan daerah (perda) mengatur sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang kepada anjal-gepeng.

Jika terealisasi, maka perda baru itu bisa menjadi terobosan untuk mengurangi jumlah anjal gepeng.

”Ini sementara masih wacana. Menunggu program pembentukan peraturan daerah. Sanksinya bisa saja seperti denda,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito menuturkan, pihaknya menyediakan satu shelter atau tempat penampung untuk gelandangan yang terjaring razia.

Yakni di Kampung Topeng dengan maksimal kapasitas 30 orang.

”Mereka yang terjaring razia akan kami telaah, apakah dipulangkan atau menjalani pelatihan. Kami beri waktu tinggal di penampungan itu selama tujuh hari,” terangnya.

Namun, rata-rata gelandangan itu tak sampai tujuh hari mendiami shelter.

Karena setelah diamankan, mereka langsung dijemput keluarga masing-masing.

Donny menambahkan, Dinsos sebenarnya sudah melakukan beberapa upaya agar anjal-gepeng tidak lagi kembali ke jalan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan, seperti pengolahan kripik.

”Tetapi ketika pengawasan lengah, mereka kembali meminta-minta. Ini sangat disayangkan,” tuturnya.

Daya Tarik Kota Wisata

Batu sebagai Kota Wisata menjadi daya tarik tersendiri bagi kedatangan anjal-gepeng.

Meski pusat kotanya tidak terlalu luas, jumlah anjal-gepeng yang berkeliaran nyaris sama dengan Kota Malang.

Bahkan jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan di Kabupaten Malang.

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos Kota Batu Hartono menjelaskan, pada 2021, jumlah orang telantar di Kota batu mencapai 120 orang.

Jumlah tersebut menyusut menjadi 108 pada 2022.

Sementara pada tahun ini, hingga September sudah mencapai 86 orang.

”Ini sudah menjadi risiko Kota Batu sebagai kota pariwisata,” ungkapnya.

Rata-rata yang terjaring razia di Kota Batu sudah berusia 20 tahun ke atas.

Komposisinya 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan.

Mereka berasal dari luar kota.

Sama dengan di Kota Malang, para gelandangan dan pengemis itu biasanya meminta-minta di traffic light, alun-alun, dan tempat keramaian lainnya.

Terhadap mereka yang terjaring razia, dinas sosial menerapkan beberapa perlakuan.

Yang pertama identifikasi dan layanan rehabilitasi.

Setelah itu, mereka diminta mengisi surat pernyataan tidak akan melakukan praktik mengemis lagi.

”Kami juga akan memulangkan mereka ke tempat asal pada hari itu juga. Sebab Dinsos Kota Batu tidak memiliki tempat penampungan sementara,” katanya.

Hartono mengungkapkan, rata-rata gelandangan dan pengemis di Kota Batu datang dari daerah lain di Jawa Timur.

Misalnya pada 17 September lalu, dinas sosial memulangkan seorang pengemis perempuan ke Kota Madiun.

Tapi ada juga pengemis yang datang dari luar Jatim.

Itu pernah terjadi pada 2021, dinas sosial pernah memulangkan perempuan dan anaknya ke Kalimantan.

”Untuk kasus seperti itu, kami bekerja sama dengan Dinsos Provinsi Jatim,” katanya.

Selain gelandangan dan pengemis, Dinsos Kota Batu juga menangani anak jalanan, manusia silver, ODGJ, dan pemulung.

Hartono merasa sangat terbantu dengan sikap warga Kota Batu yang peduli terhadap permasalahan semacam itu.

”Biasanya warga langsung melapor jika ada orang asing yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Utamanya jika sampai telanjang,” tandasnya.

Belum Rutin di Kabupaten

Razia tunawisma dan anjal gepeng di Kabupaten Malang belum rutin dilaksanakan setelah Pandemi Covid-19.

Pelaporan terakhir dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilakukan pada Mei 2023 untuk pelaksanaan kegiatan pada Januari-April 2023.

”Jumlahnya ada 13 orang yang didominasi oleh badutbadut pengamen,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang Retno Tri Damayanti.

Jumlah tersebut diperoleh dari para pengamen yang terjaring di tiga kecamatan.

Yakni Kepanjen, Singosari, dan Gondanglegi.

Sebelum Pandemi Covid-19, Dinsos Kabupaten Malang rutin melaksanakan razia.

Biasanya satu bulan sekali.

Daerah yang menjadi sasaran antara lain di Kecamatan Dau, Karangploso, Lawang, dan Bululawang.

Tim razia juga biasanya memanfaatkan hari Jumat.

Sebab, pada hari tersebut banyak anjal gepeng yang meminta-minta di jalanan.

Memanfaatkan kebiasaan sedekah masyarakat Muslim pada hari tersebut.

Yang cukup unik, kebanyakan anjal-gepeng yang terjaring razia bukan warga asli Kabupaten Malang.

Justru anjal-gepeng dari Kabupaten Malang kerap terjaring razia di Kota Malang dan Kota Batu.

”Mereka yang kami temukan itu berasal dari Kota Malang, Batu, Pasuruan, bahkan Jember juga nah ada. Warga Kabupaten hanya sekitar dua anak,” kata Retno.

Karena Pemkab Malang belum memiliki shelter atau penampungan sementara, anjal-gepeng yang terjaring razia akan diberi pembinaan dan langsung dipulangkan.

Jika anjal-gepeng yang terjaring berasal dari luar daerah, pemulangan dilakukan bekerja sama dengan dinas sosial dari daerah yang bersangkutan.

Retno mengakui banyak di antara anjal-gepeng yang terjaring razia itu masih dalam usia produktif.

Mereka menjadi peminta-minta dengan alasan tidak mempunyai kemampuan khusus untuk melamar kerja.

Karena itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan kecamatan setempat melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), tim keamanan dan ketertiban (Tantrib), dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk melakukan pembinaan dan penertiban. (adk/sif/yun/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#anjal #Gepeng #malang