Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

5 % Pelaku Usaha di Malang Telat Bayar Pajak

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 2 November 2023 | 19:00 WIB

 

Operasi gabungan pajak daerah Kota Malang di salah satu hotel, dua pekan lalu
Operasi gabungan pajak daerah Kota Malang di salah satu hotel, dua pekan lalu

Asosiasi Pengusaha Minta Restoran yang Melanggar Ditindak Tegas

MALANG KOTA - Selain praktik manipulasi omzet, beberapa pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Malang juga sering telat dalam melapor atau membayar pajak. Persentasenya mencapai 5 persen dari total wajib pajak (WP) yang berjumlah 3.000 unit.

Sebagai informasi, pembayaran pajak restoran dan hotel wajib dilakukan setiap bulan menggunakan metode self-assessment. Jadi, pelaku usaha bisa menghitung sendiri berapa pajak yang mereka setorkan. Penghitungannya yakni 10 persen dari pendapatan setiap bulan.

Kabid Pengendalian Pajak Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dwi Hermawan Purnomo menerangkan, alasan paling banyak pelaku usaha telat membayar pajak karena omzetnya menurun. Sehingga, mereka meminta perpanjangan waktu, dan membayar pajak ketika pendapatan sudah stabil.

Meski begitu, ada sanksi bagi pelaku usaha yang telat membayar pajak. Sanksinya berupa denda dua persen setiap bulannya. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah. ”Kalau WP restoran atau hotel lumayan tertib untuk pembayaran, dibandingkan PBB. Tapi memang masih ada yang telat membayar pajak setiap bulannya,” terang Dwi.

Beberapa upaya sudah dilakukan bapenda untuk menertibkan pelaku usaha yang menunggak. Yang paling sering dilakukan yakni mengirim surat tagihan. Pada tahun ini, Dwi menyebut belum ada pemanggilan kepada penunggak pajak. Sebab ketika mendapat sudah surat tagihan, pelaku usaha umumnya langsung membayar pajal.

Jika tidak ingin terkena denda, biasanya WP akan menunggu program pemutihan pajak yang dilakukan Pemkot Malang. ”Program pemutihan itu juga merupakan upaya kami agar WP mau menyetor pajaknya,” imbuhnya.

Pada tahun ini, bapenda sudah dua kali membuka program pemutihan. Pertama pada bulan April lalu, bertepatan dengan hari jadi Kota Malang. Periode kedua dibuka mulai 17 Agustus sampai 17 November. Itu dilakukan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi turut mendukung program pemutihan pajak yang dilakukan Pemkot Malang itu. ”Karena kalau berpikir dendanya, masyarakat pasti tidak ingin bayar. Kami minta juga piutang tahun sebelumnya bisa ditarik masuk ke kas daerah,” kata Arief.

Selain pemutihan, Arief juga menyarankan agar WP yang tertib membayar pajak diberi apresiasi. Seperti pemberian hadiah melalui gebyar sadar pajak daerah. ”Minimal tidak hanya dilakukan sekali dalam setahun,” tambahnya.

Di tempat lain, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengakui masih ada pengusaha yang membayarkan pajak tidak sesuai dengan pendapatan. ”Itu dapat dilihat dari e-tax yang nyambung dengan sistem di bapenda,” tutur dia.

Senada dengan Dwi, Agoes tak banyak menemukan denda akibat keterlambatan membayar pajak. Sebab, setiap akan jatuh tempo, bapenda selalu memberikan surat pemberitahuan sebagai pengingat. ”Jika masih telat biasanya akan terus ditegur bapenda,” kata Agoes. 

Dia lantas menjelaskan beberapa alasan pengusaha telat membayar pajak. Seperti belum sempat, atau waktu jatuh temponya bertepatan dengan hari libur. ”Khusus untuk pajak restoran seharusnya tidak bisa telat dibayarkan, karena itu uang masyarakat yang dititipkan,” tuturnya.

Pihaknya bersama bapenda sering melakukan koordinasi agar tidak terjadi kecurangan dalam pembayaran pajak.

Namun Agoes mengaku masih banyak pengusaha yang belum mendapat edukasi terkait pajak restoran. ”Bahwa pajak itu milik rakyat dan harus dikumpulkan setiap bulan,” tuturnya. Selain itu beberapa pengusaha, kata Agoes, masih takut menerapkan pajak daerah karena khawatir jumlah tamu menurun jika harganya dinaikkan.

Harus Ada Terobosan Baru untuk Timbulkan Efek Jera

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Malang Indra Setiyadi juga mengakui masih ada pengusaha restoran yang melanggar aturan pajak. ”Selama ini bapenda hanya melakukan operasi gabungan, tetapi setelah itu hanya didenda. Padahal itu termasuk korupsi, harus ke ranah hukum,” tegasnya.

Dia berharap bapenda bisa memiliki terobosan yang bisa membuat pelanggar pajak merasakan efek jera. Setelah itu, Indra juga berharap bapenda lebih sering mengumpulkan para pengusaha restoran untuk diberi sosialisasi mengenai hukuman yang didapatkan apabila melanggar. ”Ke depan, apabila kedapatan melanggar, maka bapenda harus langsung menindak tegas,” imbuhnya. 

Sementara itu, realisasi pajak hotel dan pajak restoran di Kota Batu termasuk tinggi dibanding jenis-jenis pajak lainnya. Buktinya, perolehan pajak hotel tahun ini sudah mencapai Rp 34,6 miliar, dari total target Rp 39,9 miliar. Sedangkan, realisasi pajak restoran menyentuh angka Rp 27,3 miliar, dari target Rp 32,5 miliar.

Kepala Bapenda Kota Batu Dyah Lies Tina Purwaty optimistis bisa mencapai target hingga akhir tahun ini. Pasalnya, tren WP yang terlambat melakukan pelaporan pajak cenderung menurun. ”Kamis sudah mempermudah tata cara pelaporan pajak melalui aplikasi Lapor Pajak. Melalui aplikasi itu, WP dapat melaporkan SPTD (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) secara online,” kata dia kemarin (1/11).

Dia mengklaim bila hadirnya aplikasi itu membuat WP hotel dan restoran semakin taat dalam melaporkan pajaknya. ”Ada juga pembayaran melalui virtual account (VA) yang dapat mengurangi angka keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak,” tambah Dyah.

Ditanya terkait siklus penyerapan pajak yang banyak digencarkan pada akhir tahun, dia menyebut bila itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, triwulan I sejumlah 15 persen, triwulan II 25 persen, triwulan III 35 persen, dan triwulan IV sejumlah 25 persen.

”Pada intinya tidak ada penerimaan yang lebih besar pada akhir tahun. Sebab, tren penerimaan yang besar hanya di bulan-bulan tertentu. Itu pun terjadi karena penerimaan pajak mengikuti omzet yang diterima WP,” paparnya. (adk/dur/ifa/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pelaku usaha #malang #Pajak