MALANG RAYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah ditetapkan Pemprov Jatim kemarin.
Bila dirata-rata, UMK di Malang Raya naik 3,58 persen dibanding tahun lalu.
Lebih detailnya, UMK Kota Malang bakal naik Rp 115 ribu, Kabupaten Malang naik Rp 100 ribu.
Sedangkan UMK Kota Batu naik Rp 125 ribu (selengkapnya baca grafis).
Penetapan UMK itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 88/656/KPTS/013/2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan, dalam pembahasan usulan UMK beberapa waktu lalu, sebenarnya ada dua opsi yang diusulkan ke Pemprov.
Pertama, sesuai diusulkan naik 4,27 persen.
Opsi kedua dari serikat pekerja naik di angka 15 persen.
Kedua usulan itu sudah disampaikan ke Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat terlebih dahulu.
Hingga akhirnya diputuskan usulan resmi dari Kota Malang yakni UMK naik 4,27 persen.
”Kenaikan itu mengacu pada aturan baru terkait pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023,” terang Arif.
Terkait keputusan UMK yang lebih kecil dari usulan yang disampaikan, Arif menuturkan bila itu merupakan ranah dari Gubernur Jatim.
”Kami hanya bisa mengusulkan, keputusan akhir di gubernur. Tapi ketika ada keluhan atau protes akan kami sampaikan kepada Pemprov,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menyampaikan, pihaknya hanya bisa pasrah menerima keputusan gubernur.
Sebelumnya, SPSI se-Jatim telah melaksanakan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, di Surabaya pada Kamis lalu (30/11).
”Ternyata demo juga tidak didengar, malah keputusan UMK lebih kecil dari usulan. Seharusnya itu bisa meningkat, kok malah lebih rendah dari usulan,” sesalnya.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Malang.
Berdasar rapat pleno dewan pengupahan, diusulkan kenaikan UMK Kabupaten Malang sebesar 4,04 persen, atau sekitar Rp 131 ribu.
”Usulan itu sudah berdasar PP yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo kemarin (1/12).
Setelah ada penetapan dari gubernur, pihaknya hanya bisa menerima keputusan tersebut, dan mengharapkan hubungan industrial tetap aman, lancar, dan produktif.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo mengatakan, jika gubernur memperhatikan asas keadilan dan disparitas antar-kota, setidaknya bisa menetapkan UMK sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan.
Sebab, di dalamnya juga terdapat beberapa kelompok, seperti SPSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan gubernur.
”Namun, keputusan tersebut memang menimbulkan kegelisahan bagi teman-teman SPSI di dewan pengupahan,” kata dia.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Apindo.
Anggota Bidang Pengupahan dan Tripartit Apindo Kabupaten Malang Rony Dio Feriansyah mengatakan, ketetapan gubernur tersebut sudah melebihi usulan dari Apindo.
Sebelumnya, mereka mengusulkan kenaikan UMK sekitar Rp 30 ribu, atau kurang dari 1 persen dari UMK 2023.
”Kami akan tetap menghormati dan segera sosialisasi ke anggota Apindo,” kata dia.
Kekecewaan juga disampaikan Ketua SPSI Kota Batu Imam Shofii.
”Hasil UMK Kota Batu tidak sesuai dengan usulan pemkot yang berharap naik 4,86 persen. Dari SPSI, tentu kami kecewa dan mempertanyakan rumusan apa yang digunakan oleh gubernur,” jelasnya. (adk/yun/ifa/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana