Ikuti Peningkatan Income ASN Senilai 8 Persen
MALANG RAYA - Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga naik tahun ini.
Jumlah anggaran yang perlu disiapkan tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya juga bertambah.
Sebab, gaji PPPK menjadi tanggungan masing-masing pemda.
Berdasar perhitungan Jawa Pos Radar Malang, tahun ini tiga pemda bakal mengeluarkan anggaran Rp 499,8 miliar untuk gaji PPPK.
Jumlah itu meningkat drastis dibanding 2023.
Sebab, saat itu jumlah anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 386,4 miliar.
Dengan kata lain, alokasi gaji PPPK tahun ini meningkat Rp 113,4 miliar.
Alokasi anggaran terbanyak dari Kabupaten Malang, mencapai Rp 400 miliar.
Untuk kepastian kenaikan gaji PPPK itu, Pemkab Malang masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
”Kami belum tahu, definisi kenaikan gajinya untuk PNS atau ASN.
Kalau untuk ASN, berarti PPPK akan mendapat kenaikan gaji juga,” kata Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati.
Meski begitu, anggaran kenaikan gaji untuk PPPK sudah disiapkan.
Oleh karena itu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke APBD untuk gaji PPPK meningkat.
Dari yang sebelumnya pada 2023 sebesar Rp 301 miliar menjadi Rp 400 miliar pada 2024.
Terdapat penambahan Rp 91 miliar.
Perhitungan gaji tersebut menyesuaikan dengan jumlah PPPK yang pensiun tahun ini, yakni delapan orang.
Juga disesuaikan dengan penambahan PPPK pada 2024.
Di saat gaji ASN dan PPPK naik, para pegawai Non-ASN atau honorer di lingkungan Pemkab Malang harus lebih bersabar.
Sebab, pada 2024 ini belum ada kenaikan gaji untuk mereka.
Yetty mengatakan, kisaran gaji pegawai non ASN mencapai Rp 2,2 juta hingga 2,5 juta. Pemberian gaji itu disesuaikan dengan latar belakang pendidikan.
Menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, jumlah tenaga non-ASN saat ini mencapai 7.835 orang.
”Tahun ini, kami mengalokasikan sekitar Rp 101 miliar untuk gaji tenaga non ASN. Sedangkan, pada 2023 lalu kami mengalokasikan sekitar Rp 107 miliar,” kata Yetty kemarin (15/1).
Pengurangan tersebut terjadi karena ada tenaga kontrak yang diterima sebagai PPPK.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut, jumlah PPPK pada 2023 sebanyak 4.932 orang.
Kemudian, pada 2024 terdapat tambahan lagi sejumlah 2.332 orang.
Mereka adalah peserta seleksi PPPK yang lulus dan akan diangkat pada tahun ini.
Sehingga, jumlah PPPK secara keseluruhan mencapai 7.264 orang.
Sama seperti ASN, kenaikan gaji tersebut harus diiringi peningkatan kinerja.
Sehingga, sebelum penetapan kenaikan gaji, pihaknya akan menyampaikan penekanan terkait peningkatan kinerja kepada para pegawainya.
Semuanya akan diukur melalui aplikasi siap kerja.
”Ada tujuh parameter pengukuran kinerja. Seperti tingkat kehadiran dan jumlah surat kerja yang terselesaikan,” kata Nurman.
Dalam aplikasi siap kerja itu, terdapat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan dan tahunan.
Kesesuaian antara target dan kinerja pegawai akan ditampilkan dalam laporan tersebut.
Sehingga, diharapkan, ketika gaji mengalami kenaikan, nilai pencapaian SKP bulanan dan tahunan juga semakin tinggi.
Gaji Honorer Kota Malang Ikut Naik Berbeda dengan Kabupaten Malang, gaji non-ASN atau honorer di Pemkot Malang mengalami kenaikan.
Pemkot telah menyiapkan dana tambahan Rp 25 miliar untuk kenaikan gaji honorernya.
Berbeda dengan ASN, gaji tenaga honorer dibebankan pada APBD.
Sehingga, keputusan naik atau tidaknya bergantung pada kebijakan pemda.
Sementara gaji ASN yang terdiri dari PNS atau PPPK, sudah ditetapkan secara nasional mengalami kenaikan 8 persen mulai tahun ini.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, alasan kenaikan gaji itu agar honorer mendapat perlakuan yang sama dengan ASN.
Sebab, sumbangsih atau kinerja mereka juga sama seperti yang dilakukan PNS maupun PPPK.
”Selain kenaikan gaji, saya juga menginstruksikan kepada kepala dinas untuk tidak membedakan honorer dan ASN. Sebab mereka berjuang bersama untuk Kota Malang,” tutur Wahyu.
Alasan lain terkait kenaikan gaji itu untuk menyesuaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang.
Diketahui, UMK 2024 mencapai Rp 3,3 juta.
Sedangkan gaji tenaga honorer terendah pada 2023 berada di angka Rp 2,9 juta.
”Untuk gaji honorer yang baru, golongan terendah Rp 3,2 juta, yang paling tinggi di angka Rp 3,5 juta,” papar Wahyu.
Di tempat lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menjelaskan, pada 2023 anggaran gaji honorer berkisar Rp 242 miliar.
Kemudian meningkat pada 2024 senilai Rp 267 miliar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdikbud) yang paling banyak disuntik anggaran untuk kenaikan gaji honorer, sebesar Rp 9,6 miliar.
”Di bawahnya ada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Dinkes (Dinas Kesehatan),” kata dia.
Sementara itu, Pemkot Batu juga sudah menaikkan anggaran untuk gaji PPPK.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menyebut, gaji dan tunjangan PPPK tahun ini senilai Rp 9,8 miliar.
Angka itu meningkat signifikan dibanding gaji PPPK tahun 2023.
”Gaji PPPK 2023 terbagi menjadi 78 orang guru. Dengan gaji pokok Rp 925 juta, dan tunjangan melekat Rp 259 juta. Sehingga, totalnya Rp 1,1 miliar,” jelas dia.
Sementara itu, Kabid Data BKPSDM Kota Batu Dian Asmarani menerangkan, saat ini jumlah PPPK masih dalam proses pemberkasan untuk memperoleh.
”Calon PPPK yang masuk dalam data kami ada 246 orang dari 303 formasi.
Artinya, ada 57 yang formasinya kosong atau tidak dilamar,” kata dia.
Dian juga mengatakan bila jumlah tenaga non-ASN atau honorer masih harus didata lebih lanjut.
Akurasi dari pendataan itu akan digunakan Pemkot Batu untuk mengalokasikan gaji.
”Perkiraan bulan Mei 2024 semua data-data kepegawaian dipastikan lengkap,” kata dia. (yun/adk/ifa/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana