Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tiga Pemda Alokasikan BOSDA Rp 153,1 M, Ini Daftar Anggaran Jatah Sekolah Negeri di Malang

Bayu Mulya Putra • Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:58 WIB
SDN SUkun 2 Malang dipotret saat dirundung hujan siang hari
SDN SUkun 2 Malang dipotret saat dirundung hujan siang hari

MALANG RAYA - Sektor pendidikan tetap mendapat perhatian khusus dari tiga pemda di Malang Raya, dilihat dari beberapa alokasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). 

Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, total BOSDA yang dialokasikan tiga pemda pada tahun ini mencapai Rp 153,1 miliar. 

BOSDA terbanyak di Kabupaten Malang senilai Rp 82,2 miliar. 

Berikutnya di Kota Malang senilai Rp 59,3 miliar. 

Sementara di Kota Batu dapat alokasi Rp 11,6 miliar. 

Di Kota Malang BOSDA untuk sekolah swasta bakal lebih tinggi daripada sekolah negeri. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menyebut bila itu terjadi bukan karena alokasinya dinaikkan

Melainkan karena anggaran BOSDA untuk sekolah negeri dipangkas sejak 2023 lalu. 

Itu terjadi setelah pengangkatan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkat signifikan. 

Dengan mengangkat banyak PPPK, beban sekolah negeri dalam menggaji guru semakin berkurang. 

Sebab, pengangkatan guru PPPK juga berimplikasi pada berkurangnya Guru Tidak Tetap (GTT). 

Sehingga, sekolah tak lagi memerlukan anggaran untuk gaji GTT. 

”Kalau GTT kan yang menggaji sekolah. Sementara kalau PPPK gajinya langsung dari APBD,” kata Suwarjana. 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi mengatakan, pada 2022 lalu jatah BOSDA untuk sekolah negeri masih lebih tinggi daripada swasta. 

Dia mengatakan, saat itu tiap siswa SD negeri dijatah Rp 75 ribu per bulan. 

Sementara, untuk siswa SMP dijatah Rp 105 ribu.

”Sedangkan, untuk tiap siswa sekolah swasta jatahnya sama dengan tahun ini, yakni Rp 65 ribu,” kata dia. 

Dodik menyebut nominal itu dialokasikan sebelum adanya pengangkatan 983 guru PPPK pada pertengahan 2022 lalu. 

Saat itu pihaknya menilai bila pemberian BOSDA untuk sekolah negeri yang lebih besar adalah wajar.

Pasalnya, sekolah negeri tidak boleh melakukan penarikan iuran kepada masyarakat. 

Sehingga, sekolah benar-benar hanya mengandalkan kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan BOSDA saja. 

Sedangkan, sekolah swasta boleh untuk menarik iuran dari masyarakat. 

”Jadi logikanya seperti itu, mengapa dulu BOSDA sekolah negeri lebih tinggi,” tambah dia. 

Namun, sejak 2023 nominal BOSDA untuk sekolah negeri berubah. 

Jumlahnya lebih kecil dari sekolah swasta.

Sebab, tiap siswa SD hanya dijatah sebesar Rp 45 ribu per bulannya. 

Sementara, untuk siswa SMP negeri dijatah Rp 55,5 ribu per bulan. 

”Tahun ini pun sama seperti itu,” terangnya. 

Di tempat lain, Pemkot Batu memastikan bila alokasi BOSDA mengalami peningkatan pada 2024. 

Peningkatannya senilai Rp 5 ribu setiap satu siswa selama sebulan sekali. 

Total BOSDA senilai Rp 11,6 miliar tahun ini akan disalurkan kepada 125 SD maupun SMP di Kota Batu. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori mengaku sengaja menaikkan alokasi BOSDA untuk setiap siswa. 

Dia juga memastikan bila sekolah yang menerima BOSDA lebih banyak ketimbang sekolah yang menerima BOSNAS. 

Sebab, Kota Batu juga memiliki kebijakan bahwa sekolah MI dan MTS di bawah Kemenag juga mendapatkan BOSDA. 

”Untuk BOSNAS ada 105 SD dan SMP yang menerima. Sementara BOSDA ada 125 SD dan SMP yang menerima,” jelasnya. 

Untuk penggunaan dana di setiap sekolah, itu tergantung pada masing-masing kebijakan sekolah. 

Biasanya, sekolah akan memberikan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk disetujui Kepala Dinas Pendidikan. 

Penggunaan dana BOSNAS dan BOSDA biasanya berdasarkan pada rapor pendidikan. 

Misalnya salah satu sekolah kurang di bidang literasi, maka BOSDA dan BOSNAS-nya akan dialokasikan untuk perbaikan di bidang tersebut. 

Di tempat lain, Kepala SMP Muhammadiyah 8 Batu Windra Rizkiyana mengatakan, dana dari BOSNAS dan BOSDA akan dialokasikan ke 10 bidang. 

Pertama untuk penerimaan peserta didik baru. 

Lalu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. 

Dana itu juga akan dialokasikan untuk asesmen pembelajaran. 

”Kami juga mengalokasikan dana pada pengembangan perpustakaan, kegiatan administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, sarana prasarana, alat multimedia, dan honor,” papar dia. 

BOSKAB 2024 Fokus Bantu Tenaga Honorer Bila di Kota Malang dan Kota Batu disebut BOSDA, maka di Kabupaten Malang sebutannya adalah BOSKAB (Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten). 

Kebijakan Pemkab Malang terhadap BOSKAB tahun ini tampak berbeda dibanding 2023. 

Bila tahun lalu masih difokuskan untuk operasional sekolah, maka 2024 ini difokuskan untuk tenaga pendidikan. 

Jumlah anggaran yang disediakan juga berkurang. 

Pada 2023 lalu alokasi BOSKAB senilai Rp 107,7 miliar.

Sementara tahun ini total BOSKAB senilai Rp 82,2 miliar. 

Anggaran itu juga akan dipotong untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Khususnya untuk mereka yang berstatus non ASN atau honorer. 

”Besaran yang didapat (honorer) nanti senilai Rp 500 ribu per bulan,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji. 

Jumlah dana Rp 82,2 miliar itu akan diberikan kepada tenaga pendidik dari jenjang PAUD sampai SMP. 

Dari semua jenjang itu, ada sekitar 13.800 tenaga honorer yang bakal mendapatkannya. 

Penerimanya tidak hanya berasal dari guru saja. 

Namun juga seluruh tenaga yang terlibat di sekolah. 

Mulai dari bagian staf TU hingga penjaga sekolah. 

”Yang penting terdata di Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” tambah Suwadji. 

Pencairannya akan langsung disampaikan kepada masing-masing individu. 

Dengan kebijakan itu, pihaknya berharap kesejahteraan para tenaga pendidik yang belum berstatus ASN bisa meningkat. 

Suwadji memastikan bila seluruh sekolah akan mendapatkan alokasi BOSKAB. 

Sesuai peruntukannya, penggunaan dana BOSKAB memang digunakan untuk biaya operasional yang tidak tercover BOSNAS. 

Contoh penggunaannya seperti menggaji guru honorer. 

Selain itu juga bisa dialokasikan untuk menunjang pembelajaran dan belanja pendidikan. 

Untuk renovasi juga bisa, dengan catatan tidak dialokasikan untuk renovasi dengan kerusakan berat. (dre/sif/iza/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#malang #bosda