MALANG KOTA – Pemerintah di Malang Raya mulai memikirkan pengolahan sampah dengan menggandeng pihak ketiga.
Cara itu diyakini bisa mereduksi penumpukan sampah, bahkan bisa menambah pendapatan.
Kabupaten Malang sudah mengawali langkah tersebut dengan menggandeng Alliance to End Plastic Waste.
Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan pengurangan sampah di Kabupaten Malang masih 11,13 persen per tahun.
Padahal timbulan sampahnya sekitar 352,92 ribu ton.
Artinya, pengurangan sampah hanya 39,29 ribu ton.
Angka itu masih jauh dari target pengurangan sampah Kabupaten Malang mencapai 30 persen dari timbulan sampah.
Untuk mengatasinya, Pemkab Malang mendapat hibah dari Alliance to End Plastic Waste (AEPW) dalam program Bersih Indonesia.
”Program ini juga berkolaborasi dengan Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi),” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) program tersebut telah ditandatangani pada 23 November 2023.
Kemudian, pada 11 Januari 2024 disusun rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paras, Kecamatan Poncokusumo.
“Nanti, akan kami sampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama dalam memilah dan mengolah sampah dengan baik,” kata Nurman.
Nantinya, proses edukasi juga akan dibantu oleh fasilitator desa.
Kegiatan tersebut juga sudah tercantum dalam timeline pelaksanaan program Bersih Indonesia.
Setelah TPST Paras selesai, Pemkab Malang juga akan membangun fasilitas serupa di TPA Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
Di dua TPA itu akan dibentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tujuannya untuk mendorong fleksibilitas pengelolaan anggaran dan kemandirian organisasi.
”Saat ini, kami sudah persiapan pembentukan BLUD,” kata Nurman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Tito Febrianto Hadi Prasetya menjelaskan, pembangunan TPST Paras ditarget mulai pertengahan 2024 dan selesai pada akhir 2024.
Ketika selesai, diproyeksikan lebih dari 230.000 rumah tangga dari 170 desa akan terlayani program tersebut.
Lalu, sekitar 140.000 ton sampah padat akan dikumpulkan dan diproses setiap tahun.
Termasuk 20.000 ton sampah plastik.
Jumlah tersebut diperkirakan meningkat seiring dengan bertambahnya kegiatan pemilahan sampah di tempat asal sampah dan tersedianya opsi daur ulang lokal.
Program itu otomatis membutuhkan tenaga kerja. Untuk sementara diperkirakan bisa menyerap 1.400 tenaga kerja lokal.
Selain TPST, Pemkab Malang juga akan menerima hibah sarana prasarana lain.
Seperti kendaraan roda tiga dan kontainer. “Jumlahnya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan kami. Misalnya kami butuh 100 unit roda tiga, akan dicukupi 100 unit juga,” lanjutnya.
Tito juga menyebutkan, selain untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah, program Bersih Indonesia juga untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup.
Di dalam indeks tersebut terdapat tiga komponen.
Antara lain indeks kualitas tanah, indeks kualitas air, dan indeks kualitas udara.
Kota Malang Menunggu Revisi Perda
Sementara itu, Pemkot Malang berencana menggandeng investor untuk penanganan sampah di TPA Supit Urang.
Volume sampah Kota Malang yang masuk ke TPA itu mencapai 600 ton per hari pada 2022.
Kemudian bertambah menjadi 700 ton per hari pada 2023 - 2024 mencapai Dari jumlah itu, sekitar 140 ton sampah per hari tidak bisa diolah.
Hanya ditumpuk dengan metode sanitary landfill.
Dengan menggandeng pihak ketika, Pemkot Malang mengklaim semua sampah akan terolah.
Bahkan ada potensi tambahan pendapatan dari kerja sama dengan investor tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan, kerja sama dengan pihak ketiga berpotensi diikuti perubahan fungsi TPA Supit Urang.
Saat ini semua sampah diproses terakhir di tempat itu. Namun ke depan hanya akan menjadi tempat transit sampah.
”Sampahnya ditampung dulu di Supit Urang. Kemudian investor akan mengambilnya untuk diolah di tempat masing-masing,” tutur Rahman.
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa investor yang mulai menjalin komunikasi tentang kerja sama itu. Tapi masih belum secara resmi.
Masing-masing pihak sedang menunggu pengesahan perda terbaru terkait pengolahan sampah.
”Perda itu yang nantinya akan menentukan skema kerja sama. Termasuk pembagian keuntungan dari hasil pengolahan sampah,” jelas Rahman.
Dia mencontohkan dua daerah yang berhasil memanfaatkan kerja sama dengan pihak ketiga.
Yaitu di Denpasar dan Bekasi.
”Di Denpasar, volume sampah hanya 400 ton tiap hari. Tentu Kota Malang bisa lebih menjanjikan karena volume sampahnya lebih besar, mencapai 700 tin per hari,” tandasnya.
Di Batu Urus 10 Persen Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Muji Dwi Leksono menjelaskan, kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga telah berlangsung sejak Januari lalu.
Namun hanya dilakukan pada saat weekend dan long weekend.
Sebab pada masa itu, sampah selalu membeludak seiring melonjaknya kunjungan wisata.
Muji menambahkan, Pemkot Batu berusaha menggandeng pihak ketiga setelah TPA Tlekung di tutup dan beralih ke TPS di Desa Giripurno sampai tanggal 31 Desember 2023.
Awalnya ada lima kandidat yang menawarkan diri.
Namun hanya satu pihak yang memiliki lahan pribadi.
Sementara yang lain tidak.
”Akhirnya, kami memilih yang memiliki lahan pribadi karena beberapa TPA telah melakukan pembatasan sampah yang masuk,” katanya.
Bersamaan dengan realisasi kerja sama itu, sebenarnya TPA Tlekung sudah kembali dibuka.
Tapi hanya untuk mengelola sampah yang ada di sana dan sampah residu dari area yang dikelola pemkot.
”Pihak ketiga tetap mengambil sampah yang tidak bisa ditangani secara cepat oleh incinerator di TPA Tlekung. Jumlahnya hanya 10 persen dari total sampah yang dikelola Pemkot,” ujarnya.
Muji melanjutkan, perlahan-lahan kerja sama itu akan diakhiri.
Sebab ke depan sampah akan ditangani oleh masing-masing desa.
Hanya residunya saja yang ditangani incinerator di TPA Tlekung.
”Jika masyarakat sudah melakukan pemilahan dari rumah tangga dan sampah telah tertangani oleh TPS3R, maka lambat laun tak akan ada sampah yang disetorkan ke pihak ketiga,” pungkasnya.(yun/adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana