MALANG RAYA - Hak tunjangan hari raya (THR) tenaga honorer dan aparatur sipil negara (ASN) berbanding terbalik.
Tahun ini, selain THR, ASN bakal mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sementara THR untuk tenaga honorer masih bergantung pada kemampuan masing-masing dinas.
Kondisi yang sama juga terjadi dalam beberapa tahun belakangan.
Berdasar data yang diterima Jawa Pos Radar Malang, tercatat ada 11.606 tenaga honorer di tiga pemda.
Terbanyak di Kabupaten Malang, diikuti Kota Malang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menyebut, pemda memang tidak diwajibkan menganggarkan dana untuk THR honorer.
”Tidak ada aturannya, sehingga honorer tidak mendapat THR,” kata dia.
Disinggung terkait kemungkinan dinas yang menganggarkan THR untuk honorer, Subkhan mengatakan bila itu menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah (PD).
”Karena tidak ada aturan dan larangan, jadi bebas saja,” sambung dia.
Berdasar informasi yang dihimpun wartawan koran ini, pada 2019 lalu Pemkot Malang menerapkan sistem patungan untuk memenuhi THR honorer.
Para ASN menyisihkan sebagian uang mereka sesuai kesepakatan dengan kepala PD.
Sementara itu, terkait aturan pemberian THR pekerja swasta, Pemkot Malang mengaku baru menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnaker-PMPTSP Kota Malang Titis Andayani menyampaikan, dari SE tersebut, ada beberapa aturan yang akan diterapkan.
”SE-nya baru kami terima hari ini (kemarin), langsung akan kami teruskan ke teman-teman pelaku usaha,” terangnya.
Dia menjelaskan beberapa aturan THR pada tahun ini.
Seperti tidak boleh dicicil. Kemudian bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, harus diberikan THR satu kali gaji.
Bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR bersifat proporsional.
Masa kerja akan dibagi 12 bulan.
Selanjutnya dikalikan satu bulan upah.
Misalnya, jika seseorang sudah bekerja selama enam bulan, maka THR-nya berjumlah setengah kali gaji.
”Sejauh ini belum ada keberatan dari pelaku usaha terkait pemberian THR. Nanti kami dirikan posko untuk pekerja maupun pengusaha,” jelas Titis.
Sama seperti pemkot malang, pemkab juga tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk THR 6.178 honorer.
Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Plt Kepala BKAD Kabupaten Malang Yetty Nurhayati menyebut, THR hanya diberikan kepada delapan jenis pegawai.
Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan dan pegawai non PNS Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
”Sesuai PP, pegawai non PNS atau honorer yang menerima THR hanya untuk instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” kata dia.
Dia menjelaskan, pegawai CPNS yang dimaksud yakni pegawai yang sudah diterima menjadi PNS, namun belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
”Mereka belum bertugas 100 persen.
Gaji pokok yang mereka terima juga belum 100 persen, mungkin sekitar 80 persen,” kata dia.
Berbeda dengan tenaga honorer, pegawai swasta dapat mengharapkan THR penuh dari perusahaan. Namun, besarannya tetap disesuaikan dengan masa kerja.
Sehingga, THR wajib dibayarkan kepada pekerja maupun buruh dengan status pekerja tetap, maupun status pekerja kontrak.
Kewajiban pembayaran THR tersebut sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun belakangan.
”Seperti pada tahun sebelumnya, diberikan paling lambat satu minggu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo saat ditemui kemarin.
Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Berdasar peraturan tersebut, terdapat beberapa contoh sanksi jika telat membayar THR. Salah satunya akan dikenai denda sekitar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Selain itu, ada juga sanksi administratif, teguran tertulis sampai pembeku an kegiatan usaha.
Untuk mengawal ketertiban perusahaan, Disnaker Kabupaten Malang bakal membuka posko pengaduan THR.
Untuk diketahui, pada 2023 lalu posko tersebut sempat menerima satu pengaduan dari pekerja di salah satu pabrik sepatu di Kecamatan Dau.
Aduan tersebut bermula ketika pihak manajemen perusahaan belum memberikan kepastian pembayaran THR.
Kemudian, pihaknya memanggil manajemen perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.
Setelah proses tersebut, perusahaan pun akhirnya membayar kewajibannya kepada pekerjanya pada H-4 Idul Fitri.
”Semoga tahun ini, semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban pemberian THR tersebut,” harap Yoyok. Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Batu Suyanto juga mengatakan bila posko aduan THR akan segera dibuka.
Sampai kemarin, pihaknya masih bersurat mengenai tempat posko.
”Insya Allah dalam waktu dekat. Rencananya, posko akan dibuka di area depan Balai Kota Among Tani. Kami juga membuka posko di Mal Pelayanan Publik (MPP),” papar dia.
Posko tersebut akan dibuka hingga akhir masa kerja sebelum libur Lebaran. Biasanya sampai H-1 sebelum Idul Fitri.
Suyanto mengatakan, karena batas waktu pembayarannya H-7 sebelum Lebaran, biasanya banyak laporan yang masuk pada H-7 hingga H-1.
Pengaduan tak hanya bisa dilakukan secara offline, namun tapi juga online melalui website dan media sosial Disnaker.
”Sosialisasinya akan kami gencarkan melalui baliho, videotron, dan media sosial,” ucapnya.
Total besaran THR dan sistem penghitungannya masih sama seperti tahun lalu.
Mengenai sanksi, perusahaan yang tidak memberikan THR akan dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan.
Pengawas tersebut akan melakukan pemeriksaan dan sanksi juga dari pengawas.
”Tahun lalu, kami sempat mendapatkan laporan anonim di media sosial.
Namun tidak dapat kami proses karena tidak ada kroscek kepada perusahaan terkait.
Kami harap, tahun ini akan aman dan THR dapat dibayarkan langsung sebelum H-7,” imbuh Suyanto. (adk/yun/sif/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana