Kota Batu Siapkan Sanksi Pidana, Kabupaten Malang Lebih Longgar
MALANG KOTA – Memasuki bulan Agustus, agenda karnaval di Malang Raya dipastikan sangat padat.
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, pemerintah daerah (pemda) serta kepolisian menerapkan pengaturan khusus.
Di antaranya, pembatasan volume sound system serta jam pelaksanaan karnaval.
Misalnya di Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) meminta kepada penyelenggara karnaval untuk mengurus perizinan lebih dulu.
Utamanya yang menggunakan jalan protokol atau jalan raya.
Tujuannya agar bisa disiapkan pengaturan untuk meminimalisir kemacetan.
”Sebelum Agustus sudah banyak perizinan yang masuk ke kami. Mulai dari RT, RW hingga kelurahan,” tutur Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra.
Dalam perizinan itu, panitia wajib mencantumkan beberapa informasi.
Seperti tanggal pelaksanaan, rute karnaval, serta kepastian untuk tidak menggunakan sound horeg (sound system dengan suara terlalu keras yang menimbulkan gangguan dan kerusakan).
Setelah menerima izin, dishub akan memberikan syarat-syarat dalam penggunaan rute yang merupakan jalan umum.
Termasuk meminta kepastian bahwa kendaraan yang digunakan untuk karnaval harus aman.
”Ada beberapa jalan umum yang akan digunakan masyarakat untuk karnaval. Seperti Jalan Martadinata (Mergosono) dan Jalan Dinoyo pada tanggal 25 Agustus. Kami akan segera menyusun rencana rekayasa lalin di kawasan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Polresta Malang Kota bakal menindak tegas penyelenggara karnaval yang menggunakan sound system dengan suara melebihi batas normal.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
Dia juga sudah menginstruksikan kepada polsek jajaran untuk ikut memberikan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan sound horeg.
Kepala Bagian Operasional Polresta Malang Kota AKP Sutomo mengatakan, sound horeg bisa berdampak negatif bagi kesehatan.
Seperti terasa sakit pada pendengaran dan jantung, bisa mengganggu kesehatan orang tua dan balita, serta merusak bangunan.
”Biasanya penggunaan sound system sampai lebih dari 12 subwoofer itu yang bahaya,” ujar Sutomo.
Jika larangan itu tetap dilanggar, Sutomo memastikan polisi akan menghentikan karnaval.
Bahkan, sound horeg yang digunakan bisa disita selama satu hingga dua pekan.
Dengan pembatasan itu, Sutomo berharap karnaval yang berlangsung berjalan kondusif.
Polisi juga mewajibkan penyelenggara karnaval mengantongi izin sepekan sebelum pelaksanaan.
Baik izin dari pemkot maupun Polresta Malang Kota.
Sementara jam pelaksanaan karnaval dibatasi hingga pukul 17.00.
”Kalau bisa jangan sampai malam agar tidak mengganggu warga lain,” ujarnya.
Pengecekan Sound Level Gandeng Swasta Regulasi serupa juga akan diterapkan di Kota Batu, bahkan terdengar lebih rinci dan ketat.
Kasi Humas Polres Batu Trimo mengaku sudah menyosialisasikan ketentuan batas kebisingan suara dalam penggunaan sound system saat melakukan perayaan KUT Kemerdekaan RI.
Yang diperbolehkan maksimal 60 desibel.
Itu sesuai dengan tingkat suara yang aman untuk pendengaran manusia.
Trimo menjelaskan, pengoperasian sound system dengan tingkat kebisingan melebihi itu akan berdampak pada kesehatan pendengaran manusia.
Penggunaan sound horeg juga berpotensi mengganggu kondusivitas di kalangan masyarakat.
Sebab, dari beberapa kasus yang terjadi, sound horeg bisa sampai merusak bangunan.
Pihaknya bahkan berjanji akan menindak tegas masyarakat yang masih nekat menggunakan sound horeg.
Penindakan itu menggandeng Satlantas dan Satreskrim Polres Batu untuk menerapkan hukuman atau sanksi pidana.
Misalnya menerapkan pasal 265 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu menyebut setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan bisa dipidana denda maksimal Rp 10 juta.
”Tahun lalu kami menemukan penggunaan sound horeg di wilayah perbatasan, seperti Junrejo, Bumiaji, Pujon, dan Ngantang. Waktu itu hanya kami beri peringatan,” ujarnya.
Trimo mengakui pihaknya belum memiliki alat untuk mengukur kebisingan suara sound system karnaval.
Namun masalah itu sudah dikomunikasikan dengan Satpol PP Kota Batu untuk mendapatkan solusi.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais mengaku akan menggandeng pihak swasta yang memiliki sound level meter untuk mengukur kebisingan sound system karnaval.
Dia juga sudah menyiapkan tim khusus yang nantinya akan berkolaborasi dengan satuan lainnya.
Seperti dari Polri dan TNI.
Penindakan yang akan dilakukan oleh Satpol PP nantinya lebih berbasis laporan dari masyarakat.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat juga turut mengawasi dan meningkatkan kesadaran terkait dampak buruk penggunaan sound horeg.
Lebih Longgar Kondisi berbeda diterapkan di Kabupaten Malang.
Pemkab Malang masih mengizinkan sound system dengan batas kebisingan yang lebih longgar.
Bahkan hingga kini masih sering terdengar karnaval yang menggunakan sound horeg.
Seperti di Desa Mendalanwangi dan Dusun Sumberpang Lor, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir.
Bupati Malang H M. Sanusi hanya mengingatkan agar kekuatan suara sound system tidak melebihi batas yang ditentukan.
”Kami beri batas waktu juga. Yaitu tidak melebihi pukul 12.00 malam,” ucapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Sebenarnya, ketentuan batas level suara yang dimaksud sedang dibahas dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Di dalamnya menyebutkan bahwa level suara yang diizinkan maksimal 60 desibel.
Suara tersebut setara dengan percakapan yang dilakukan manusia pada umumnya.
Akan tetapi, pada perubahan perda, batas maksimum dinaikkan menjadi 120 desibel.
Itu sesuai dengan hasil uji coba di Desa Ureg-Ureg, Kecamatan Gondanglegi.
Suara tersebut setara dengan konser rock dan bisa dibilang mendekati batas atas skala desibel.
”Kekuatan suara itu masih konsep dari pemkab. Nanti akan kami sosialisasikan dulu kepada tokoh masyarakat, stakeholder, komunitas sound system, dokter spesialis jantung, dan dokter THT,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo.
Melalui sosialisasi itu, dimungkinkan ada perubahan konsep untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak.
Sebab, menurut fakta di lapangan, kata Bowo, masih banyak yang menggunakan sound system dengan kekuatan suara 130 sampai 140 desibel.
Suara itu setara dengan pesawat terbang yang akan lepas landas dan merupakan ambang batas rasa sakit telinga manusia.
Tentu sangat berbahaya bagi pendengaran.
“Sejauh ini masih desibelnya saja yang diatur. Untuk pengaturan saf atau jumlah sound system bergantung pembahasan perdanya,” kata Bowo.
Pengaturan tersebut sesuai dengan keluhan masyarakat.
Sedikit berbeda, Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara berjanji meminimalisir ketidaknyamanan yang kemungkinan muncul akibat karnaval.
Contohnya jika ada rute karnaval menggunakan jalan provinsi, mereka akan mengarahkan hanya menggunakan jalan-jalan desa.
Untuk jam pelaksanaan diimbau maksimal jam 23.00.
Apabila di lapangan terjadi sesuatu di luar kesepakatan dalam rapat koordinasi, maka akan dilakukan penindakan.
Terkait dengan mobil pengangkut sound system, polisi mengarahkan untuk menggunakan mobil pikap.
Sementara untuk volume suara diharapkan seusia batasan pada perda, yakni 60 desibel.
Sementara itu, Kepala Desa Mendalanwangi Syahroni menegaskan bahwa pemerintah desa (pemdes) tidak pernah menganjurkan penggunaan sound horeg.
Pelaksanaan karnaval semacam itu karena kehendak dari masyarakat.
Begitu pula biaya untuk menyewa sound system yang tidak murah.
Sebagai contoh pelaksanaan karnaval yang digelar Minggu lalu (3/8).
”Harga sound system yang disewa itu macam-macam. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 35 Juta,” kata Roni.
Di tempat lain, Yudianto yang merupakan warga Dusun Sumberpang Lor, Desa Sumbersuko menginformasikan karnaval sound horeg akan digelar pada Minggu mendatang (18/8).
Sebelum pelaksanaan karnaval, masyarakat sudah dikondisikan.
Bagi yang memiliki bayi atau yang sudah lansia diimbau untuk memakai perlindungan.
Seperti memakai penutup telinga atau pergi ke tempat lain yang lebih aman.
Dia menambahkan, sound system yang disewa per RW berbeda-beda.
Ada yang seharga Rp 25 juta untuk 12 saf sound.
Ada juga yang Rp 30 juta untuk 16 saf sound.
”Rata-rata itu harganya Rp 27 juta. Biasanya masyarakat iuran sesuai kemampuan dan tidak dipaksa. Ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, 700, ribu, sampai Rp 1 juta,” pungkasnya. (adk/ aff/dre/yun/zal/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana