MALANG RAYA – Pemerintah segera menerapkan pungutan cukai untuk minuman dalam kemasan yang mengandung pemanis.
Para praktisi kesehatan menilai langkah itu membantu menekan angka kasus diabetes lantaran produk minuman berpemanis jadi lebih mahal.
Pemerintah di daerah pun mulai melakukan sosialisasi dalam rangka menekan konsumsi minuman kemasan yang mengandung pemanis.
Pemantauan dan sosialisasi itu sekaligus ditujukan untuk menekan angka kasus diabetes.
Misalnya di Kabupaten Malang, meski belum dilakukan pemetaan, dinas kesehatan kerap menemukan peredaran makanan dan minuman yang mengandung pemanis di sekolah.
”Anak-anak biasanya belum mengerti. Asalkan menurut mereka enak dan harganya murah, ya, mereka konsumsi. Apalagi, anak-anak memang suka makanan manis,” ujar Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Paulus Gatot Kushariyanto.
Sebenarnya, makanan manis tidak masalah jika dikonsumsi.
Asalkan setara dengan kebutuhan gula per hari. Sesuai yang disarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, konsumsi gula per hari sekitar 50 gram dalam sehari.
Begitu pula dengan minuman yang mengandung pemanis buatan.
Masih tetap diizinkan asalkan kadarnya sesuai standar.
”Pengawasan yang kami lakukan saat ini lebih ke promosi kesehatan. Kami dibantu posbindu (pos binaan terpadu) untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait batasan konsumsi gula,” ucapnya.
Pemantauan peredaran minuman yang mengandung pemanis juga dilakukan Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Batu.
Secara umum, minuman seperti itu sangat mudah ditemukan di toko retail maupun supermarket.
Sama seperti di daerah-daerah lain.
Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu dr Icang Sarazin mengatakan, pengawasan makanan olahan memang akan dilakukan oleh BPOM.
Sementara Dinkes akan melakukan pengawasan pada Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
”Pengujian dilakukan setahun sekali. Fokusnya pada pengawasan makanan dengan potensi tercemar bahan berbahaya seperti formalin, borax, rhodamine B atau pewarna terlarang dan lainlain,” katanya.
Untuk tahun 2024, salah satu pengujian dilakukan saat bulan puasa dengan mengambil sampel dari makanan-makanan takjil.
Hal itu dilakukan bekerja sama dengan BPOM Surabaya.
Tujuannya untuk melihat kandungan zat berbahaya saja.
Belum pada pencegahan makanan dan minuman yang mengandung pemanis secara berlebihan.
Standar tentang makanan yang mengandung pemanis sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambah Pangan (BTP).
Pasal 12 menjelaskan bahwa penggunaan BTP pemanis dapat berupa table-top sweetener.
Hanya boleh dikemas dalam kemasan sekali pakai yang setara dengan 5 gram sampai 10 gram gula atau sukrosa.
Sementara pada pasal 13 disebutkan bahwa BTP pemanis buatan tidak dapat digunakan pada produk Pangan yang khusus bayi, anak usia di bawah tiga tahun, ibu hamil, atau ibu menyusui.
Icang melanjutkan, dalam konsumsi gula harian, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan acuan.
Salah satunya dari Food and Drug Administration (FDA) yang menyebut konsumsi gula tambahan tak boleh melebihi 10 persen dari asupan kalori per hari.
Misalnya, jika seseorang mengonsumsi 2.000 kalori per hari, berarti sebanyak 52 gram (12 sendok teh) merupakan jumlah ideal gula tambahan yang boleh dinikmati.
”Kalau dari American Heart Association (AHA) dan World Health Organization (WHO) menyarankan jumlah gula tambahan lebih rendah. Yaitu 25 gram atau enam sendok teh per hari,” jelasnya.
Untuk menekan konsumsi gula berlebih oleh masyarakat, Dinkes Kota Batu melakukan beragam sosialisasi.
Salah satunya melalui promosi kegiatan gerakan masyarakat sehat, perilaku hidup bersih dan sehat, memperbanyak aktivitas fisik, dan kurangi gula-garam.
”Dalam program itu, kami menekankan pada imbauan Kementerian Kesehatan Indonesia mengenai batas konsumsi aman gula sebanyak 54 gram. Jumlah ini setara dengan 4 sendok makan dalam sehari,” pungkasnya.
Lebih Fokus Kandungan Berbahaya Sementara itu, Kota Malang belum memberikan perhatian khusus pada peredaran minuman dalam kemasan yang mengandung pemanis.
Fokus pemantauan masih seperti yang sebelum-sebelumnya, yakni kandungan berbahaya makanan dan minuman.
Kepala Bidang Sumberdaya Manusia, Kefarmasian, dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Ari Laksamana mengatakan, pengawasan terhadap produk pangan rutin dilakukan setiap tahun.
Pengawasan berupa uji laboratorium dari pangan yang memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Untuk melakukan uji laboratorium, dinkes mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Dalam peraturan itu sudah diatur indikator yang diujikan menurut jenis kategori pangan.
”Indikator ujinya meliputi kandungan bahan berbahaya, mikrobiologi, serta bahan tambahan pangan,” kata Ari.
Pada 2022 ada 63 sampel produk PIRT yang diuji. Sebanyak 11 produk dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kemudian pada 2023, pihaknya mengambil sampel dari 49 produk.
Hasilnya, ada delapan produk yang tidak memenuhi syarat.
Sebagai contoh, ada produk yang mengandung mikroba seperti Escherichia Coli.
Akibat kandungan tersebut, orang yang mengonsumsi makanan bisa menderita diare.
Ada pula bakteri lain seperti Salmonella, Staphylococcus aureus, dan Bacillus cereus.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024, pihaknya belum melakukan pengujian.
Tapi pengajuan sudah dilakukan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Malang.
Jika ada produk yang tidak memenuhi syarat, dinkes biasanya akan memberi surat peringatan.
Selanjutnya, mereka melakukan kunjungan ke tempat produksi untuk pembinaan terhadap pelaku usaha. (sif/yun/mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana