Sampai tahun ini, ada sekitar 1.336 kelompok bantengan di Malang Raya.
Infografik Bentengan di Malang Raya.
Terbanyak di Kabupaten Malang, dengan estimasi sekitar 980 kelompok bantengan.
Jumlah pasti kelompok bantengan di Kabupaten Malang sulit diketahui.
Sebab, Pemkab Malang tidak melakukan pendataan dan pelayanan legalitas.
Itu berbeda dengan Kota Batu dan Kota Malang.
Di dua daerah itu, pemerintah daerah (pemda) nya melakukan pendataan secara berkala.
Hasilnya, di Kota Batu ada 85 kelompok bantengan yang mengantongi legalitas.
Sementara di Kota Malang tercatat ada 243 kelompok bantengan yang punya legalitas (selengkapnya baca grafis).
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Juli Handayani menjelaskan, pihaknya mulai mendata kelompok bantengan sejak 2009.
Tepatnya saat bidang kebudayaan masih berada di bawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
Pendataan dilakukan agar seniman bisa memiliki legalitas.
Saat berada di bawah naungan Disdikbud Kota Malang, pendataan dilakukan lewat sistem online. Tepatnya melalui sistem online kartu induk kesenian (Solikin).
”Layanan itu bisa ditemui di situs resmi Disdikbud Kota Malang,” ucapnya.
Berdasar pendataan yang dilakukan pihaknya, sejak 2009 sampai 2022 ada 19 kelompok bantengan di Kota Malang.
Memasuki awal 2023, ada 20 kelompok bantengan. Jumlah tersebut meningkat pesat mulai September 2023.
”Ada tambahan lagi menjadi 94 kelompok bantengan,” sebut Juli.
Kemudian, sejak Januari sampai Agustus 2024, ada 130 kelompok bantengan baru. Itu menambah jumlah kelompok bantengan di Kota Malang menjadi 243 kelompok.
Menurut Juli, hampir seluruh kawasan di Kota Malang kini memiliki kelompok bantengan. Termasuk di lingkungan RT dan RW.
Pendataan terhadap kelompok bantengan terus dilakukan.
Kelompok bantengan harus melakukan pembaharuan legalitas setiap dua tahun sekali.
Syarat untuk memiliki maupun memperpanjang legalitas dengan fotokopi KK, KTP, dan pas foto.
Melalui kepemilikan legalitas itu, lanjut Juli, kelompok bantengan bisa mendapat bantuan.
Seperti tahun 2020 sampai 2023, saat ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Jadi waktu itu pemprov minta data seniman untuk diberi bantuan saat pandemi berupa sembako dan uang yang ditransfer ke rekening masing-masing (kelompok),” jelasnya.
Selain bantuan dari pemprov, seniman sebenarnya bisa mengajukan bantuan ke pemkot.
Itu bisa dilakukan melalui pengajuan musrenbang.
Sementara itu, di Kota Malang ada beberapa kelompok bantengan yang telah bertahan cukup lama. Salah satunya yakni kelompok bantengan Patak Putih.
Kelompok tersebut dipimpin Mulyadi, warga Jalan Kemantren Gang II, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.
Patak Putih sudah dikembangkan sebelum tahun 1953.
Saat itu, Patak Putih dikembangkan sebagai salah satu kesenian oleh Mulyadi. Dia terinspirasi dari lambang Partai Nasional Indonesia (PNI).
”Kebetulan bapak dulu adalah ketua ranting PNI,” ucap anak lelaki Mulyadi yang bernama Hadi Prayitno, 67.
Seiring berkembangnya waktu, muncul kelompok bantengan lain di sekitar sana.
Misalnya saja di Kelurahan Tanjungrejo.
Di tempat lain, Agus Susanto, Pendiri Sanggar Panca Budhi Barata menyebut ada 113 kelompok bantengan di Kota Batu.
Dari total itu, 85 kelompok sudah memiliki legalitas dari Pemkot Batu.
”Kelompok tersebut menyebar di 24 desa dan kelurahan. Minimal satu desa memiliki satu kelompok bantengan. Maksimal satu desa memiliki lima kelompok bantengan,” kata pendiri sanggar di Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu.
Berdasar pengamatannya, dalam tiga tahun terakhir ada beberapa kelompok bantengan yang bubar.
Ada pula kelompok baru yang muncul.
Itu menyebabkan jumlah kelompok bantengan di Kota Batu cenderung stagnan.
”Rata-rata yang bubar kelompok bantengan yang tidak berizin,” jelas dia.
Kelompok yang tidak memiliki izin rata-rata beranggotakan anak muda.
Kemudian, kepengurusannya tidak berada dalam satu desa yang sama.
Hal tersebut yang menyulitkan mereka untuk mendaftarkan diri ke pemda.
”Padahal izin resmi sangat dibutuhkan untuk menyelenggarakan acara bantengan,” ujar pria kelahiran 1971 itu.
Dalam pertunjukan bantengan, mayoritas kelompok bantengan di Kota Batu masih memegang pakem yang sama.
Acara bantengan akan dibuka dengan pencak silat.
Kemudian berlanjut dengan atraksi pencak silat dari para sesepuh sanggar.
”Terakhir baru bantengannya keluar. Itu sebagai perwujudan dari kodam para pendekar pencak silat yang tampil di awal,” kata dia.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq memastikan bila pihaknya sangat mendukung kesenian bantengan.
Dalam pelestariannya, Dinas Pariwisata mem-branding bantengan Kota Batu lewat beragam event.
”Beberapa event bantengan yang kami buat seperti Festival Bantengan Nuswantara, Pentas Padang Bulan versi Bantengan, Festival Bantengan Bocil, serta mengikutsertakan kelompok seni bantengan dalam pentas seni di luar Kota Batu,” papar dia.
Sejarah Bantengan Ada di Relief Candi Jago
Di tempat lain, Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Malang (DKKM) Suroso menyebut bila mereka berencana mengajukan permohonan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk kesenian bantengan. Untuk itu, mereka tengah mencari ciri khas yang bisa diajukan.
Salah satu yang masuk dalam rencana yakni bantengan lereng.
Maksudnya yakni ciri khas bantengan sesuai wilayah lereng.
Bantengan lereng itu diambil dari cerita di Candi Jago, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang.
Di sana terdapat relief nandaka giri yang artinya gunung.
Menceritakan tentang keberadaan banteng-banteng yang ada di gunung.
”Itu yang menjadi dasar kami untuk menggunakan nama bantengan lereng,” kata Suroso.
Total ada enam lereng yang bakal diusulkan.
Yakni bantengan lereng Kawi, Semeru, Arjuno, Kendeng, Tengger, dan Ndworowati.
Dia menyebut bila keenamnya memiliki ciri khas tersendiri.
Seperti bantengan lereng Semeru dan Tengger, yang menggunakan kerangka bambu di bagian punggung banteng.
Sementara, bantengan dari lereng Kawi, Ndorowati, dan Kendeng tidak menggunakan kerangka. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Purwoto menambahkan, sebelumnya bantengan sudah pernah diusulkan untuk mendapat HAKI.
Namun tidak diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM.
”Sudah tiga tahun yang lalu kalau tidak salah,” kata dia.
Menurutnya, bantengan tak bisa diklaim karena di berbagai wilayah juga ada. Seperti di Kota Batu, Kota Malang, dan Mojokerto.
”Cuma nanti kami sama teman-teman sama budayawan akan mencoba lagi, karena ternyata sejarah bantengan berdasar kajiankajian budayawan itu berasal dari Candi Jago,” imbuhnya.
Sejarah itu pula yang membuat kelompok bantengan di Kabupaten Malang cukup banyak.
Purwoto mengestimasi ada sekitar 980 grup bantengan di Kabupaten Malang.
”Rata-rata dalam satu desa bisa ada tiga sampai lima kelompok bantengan,” jelasnya.
Dia menambahkan, kartu induk kesenian kelompok bantengan biasanya diterbitkan di tiap kecamatan.
Pihaknya belum bisa mengakses hal tersebut. (mel/sif/iza/by)