Biasanya Mencari Klien di Sekitar Pengadilan Agama
MALANG RAYA– Bisnis perantara perceraian masih lazim dijumpai.
Tarifnya beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta Pihak beperkara yang sibuk atau ogah ribet akan memilih bantuan perantara lantaran mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Malang, para calo akan menawarkan bantuan kepada pemohon untuk menguruskan perceraian.
Di Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, tarif yang ditawarkan para calo sekitar Rp 5 juta.
Bisa juga lebih tinggi, bergantung kesepakatan dengan pemohon.
”Itu sudah termasuk biaya panjar, jasa advokat, dan transportasi,” ujar Guntur Putra Wijaya, salah satu advokat Peradi Malang Raya.
Menurutnya, calo sebenarnya tidak bisa menguruskan proses perceraian.
Mereka tetap menggunakan jasa pengacara.
Biasanya para pengacara akan memberikan 10 persen dari biaya yang dibayarkan pemohon untuk calo tersebut.
Seorang calo perceraian juga harus membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk persidangan.
Seperti fotokopi KTP pemohon, surat pengantar mengurus perceraian dari desa, berkas asli dan fotokopi buku nikah, hingga pembayaran panjar.
”Kalau melalui calo, pengacara hanya perlu mengurus pendaftaran dan sidang saja. Untuk keperluan berkas dan lain-lain sudah diurus oleh calo tersebut. Minimal tiap calo biasanya dapat Rp 500 ribu,” lanjut Guntur.
Tapi nominal itu tidak bisa dipastikan karena sifat klien yang berbeda-beda. Kalau kliennya dermawan dan dari kalangan kaya pendapatan calo dan pengacara bertambah.
Bahkan dalam sekali kasus, Guntur pernah mendapat bayaran hingga Rp 20 juta karena menangani kasus perceraian seorang dokter.
Jumlah itu jauh berada di atas tarif normal biaya panjar di Pengadilan Agama Malang Kelas 1A yang maksimal Rp 1,865 juta (untuk penggugat dengan kategori domisili daerah sulit).
Guntur menilai praktik calo perceraian saat ini terbilang stagnan.
Animonya tidak terlalu meningkat.
Sebab, masyarakat sudah sangat melek informasi.
Sebagian juga langsung meminta bantuan pengacara.
”Saya dan rekan-rekan pengacara biasa mengurus 10 sampai 15 kasus perceraian dalam sebulan,” imbuhnya.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Malang Happy Agung Setiawan menuturkan, praktik calo di lingkungan pengadilan agama sebenarnya sudah lama hilang.
Yang bisa masuk adalah kuasa hukum resmi para pihak.
”Jadi sebutannya bukan calo, tapi kuasa hukum resmi,” ujar Happy.
Menurutnya, seorang pemohon memang boleh diwakili orang lain dalam perkara perceraian.
Syaratnya harus menyertakan surat kuasa resmi, bukti atau sertifikat bahwa yang mewakili benar-benar pengacara yang terdaftar, hingga surat bukti pengacara tersebut sudah disumpah.
Kecuali pada awal perkara atau mediasi, pemohon wajib hadir secara fisik dan tidak boleh diwakilkan.
Kalau masih ditemukan praktik calo perceraian, Happy menganggap sudah di luar kuasa pengadilan agama.
Kemungkinan besar kesepakatan dilakukan di luar pengadilan.
Hati-Hati Penipuan
Hal serupa diungkapkan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Muhammad Khairul.
Pihaknya sudah menerapkan zona integritas, sehingga tak ada praktik percaloan.
Dia justru mengimbau pemohon berhati-hati jika ada yang menawarkan akta cerai langsung jadi.
Kemungkinan akta cerai tersebut palsu.
”Dari gerbang masuk pengadilan sudah ada seleksi tamu. Mereka wajib menunjukkan identitasnya dan hanya yang berkepentingan yang bisa masuk. Mereka juga diberi kalung pengenal,” tambahnya.
Khairul juga meminta pemohon memakai jasa pengacara yang benar-benar resmi.
Itu bisa dilihat dari keberadaan kantor ataupun identitasnya.
Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, sejauh ini pemohon yang menggunakan pengacara sekitar 30 persen dari total perkara.
Advokat Adi Amarullah SH dari Kantor Hukum Amarullah & Partners mengatakan, yang ada saat ini adalah perantara yang mempertemukan pemohon dengan pengacara.
Biasanya mereka mendapatkan bayaran Rp 500 ribu.
Sedangkan biaya menggunakan pengacara berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Nominal itu juga tak berubah meski sidang yang terjadi lebih lama.
Kecuali jika ada kesepakatan awal biaya per sidang.
”Sidang juga bisa berlangsung lebih cepat. Tiga sampai empat kali bisa diputus. Penerbitan akta cerai sekitar satu bulan setelah putusan. Sehingga lama pengurusan sekitar tiga bulan,” tandasnya.
Bantuan Modin
Beberapa orang juga meminta bantuan perceraian melalui modin.
Itu diungkapkan modin asal Kelurahan Bareng, Hamzah Muhajirin.
Namun peran modin hanya sebatas memberi pendampingan.
Setiap bulan dia bisa memberi pendampingan kepada satu sampai dua orang.
Biaya yang dia terima seikhlasnya.
Ada yang memberi Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
Ada juga yang lupa memberi.
”Kebanyakan datang karena saat diurus pengacara justru tidak sampai tuntas. Padahal, mereka sudah membayar biaya yang cukup besar. Antara Rp 4 juta sampai Rp 7 juta,” terangnya.
Selain pengurusan yang tidak tuntas, kebanyakan orang memilih mengurus lewat modin saat akan menikah untuk kedua kalinya.
Saat diminta surat cerai, ternyata masih diurus dan tak kunjung selesai.
Biasanya Hamzah melanjutkan dengan memberi pendampingan ke pengadilan jika dibutuhkan.
”Kalau tidak ada tuntutan, proses perceraian bisa berlangsung lebih cepat. Antara tiga bulan sampai empat bulan. Kalau ada tuntutan bisa enam sampai tujuh bulan,” tandasnya. (aff/zal/mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana