Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Awas, Minol Murah Mudah Diakses di Malang Raya lewat Toko Online, Kerap Dijadikan Bahan Pesta Miras di Tempat Publik

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:00 WIB
MINUMAN KERAS: Belasan drum berisi trobas diamankan dari salah satu rumah di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
MINUMAN KERAS: Belasan drum berisi trobas diamankan dari salah satu rumah di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

MALANG RAYA – Peredaran minuman beralkohol (minol) dengan harga murah makin sulit dikendalikan, termasuk di Malang Raya.

Orang-orang yang hobi mabuk dari kalangan bawah sangat mudah mendapatkannya di Malang Raya, meski kadang sangat membahayakan.

Biasanya mereka membeli arak tanpa label dari situs penjualan online, kemudian dicampur dengan bahan-bahan lain di Malang Raya agar lebih kuat.

Sebagian malah diminum di tempat terbuka, seperti taman kota.

Wartawan Jawa Pos Radar Malang menemukan banyak penjual miras murah tanpa label di marketplace Facebook.

Cukup dengan mengetik kata kunci ”arak”, muncul ada 37 akun yang menyediakan arak Bali.

Harganya antara Rp 15 ribu sampai 35 ribu per botol.

”Rp 15 ribu itu dapat arak Bali seukuran botol air mineral tanggung (ukuran 600 milliliter),” kata pemilik akun bernama Dedi ketika ditanya soal barang-barangnya.

Dia mengklaim barang tersebut asli dari Bali.

Murni hasil fermentasi beras tanpa campuran lain.

Tapi, pelanggan tidak bisa langsung mendapatkan arak tersebut.

Sebab, barang harus dikirim dari pabriknya di Kabupaten Karangasem, Bali.

Tidak bisa memakai sistem cash on delivery (COD).

Tapi ada juga pemilik akun bernama Adinda menawarkan pembelian dengan ketemu langsung.

Dia menawarkan arak ukuran besar dengan harga Rp 35 ribu.

”Ketemunya di sekitar Pasar Comboran (Kota Malang),” ujarnya.

Di Kota Malang, konsumen miras murah biasanya tergolong nekat.

Mereka berani minum bersama di ruang-ruang publik.

Razia yang dilakukan tim Samapta Polresta Malang Kota sepanjang 2023 lalu menemukan 71 kasus semacam itu.

Sementara hingga Oktober tahun ini sudah mencapai 88 kasus.

”Kami melakukan razia karena ada laporan yang menyebut perbuatan minum miras di tempat publik, seperti taman-taman yang ada di Jalan Cipto dan Jalan Dr Soetomo,” kata dia.

Kebanyakan mereka meminum miras berupa arak.

Tapi ada juga yang ketahuan diberi campuran tertentu setelah dilakukan uji laboratorium.

Saat diperiksa, kebanyakan para pemabuk itu mengaku mendapat miras lewat online.

Hampir semuanya dikirim dari luar Malang.

Utamanya dari Pulau Bali.

Salah seorang pekerja serabutan, sebut saja bernama Tomi, mengaku pernah mencoba miras oplosan arak dua kali.

Itu jadi pilihan karena minuman alkohol berlisensi terbilang mahal.

Dia mencontohkan harga minuman alkohol dengan logo silang merah saat ini Rp 90 ribu.

Sementara harga arak hanya Rp 35 ribu dengan kemasan 600 milliliter.

Beberapa tahun lalu dia pernah menjajal minuman oplosan yang terbuat dari air bekas cucian beras (leri).

Air leri tersebut kemudian direndam bersama ragi selama 10 hari.

Efeknya, tubuh pria asli Malang itu menjadi panas.

Karena sadar dengan efeknya yang kuat, Tomi kini tidak pernah mengonsumsi miras oplosan.

Hal yang sama diungkapkan Gunawan (nama samaran).

Pria yang bekerja di salah satu perusahaan jasa itu mengaku tubuhnya jadi panas setelah minum miras oplosan.

Namun, saat ini hal semacam itu sudah tidak dia lakukan lagi.

Masih Ditemukan di Warung-Warung

Penjualan miras murah bahan oplosan juga masih ditemukan di warung-warung, meski jumlahnya tak sebanyak dulu.

Misalnya di Kota Batu.

Tahun ini Satpol PP Kota Batu sudah melakukan penyisiran di berbagai wilayah.

Misalnya di Kecamatan Junrejo, mereka menemukan minuman keras ilegal yang dijual di toko kelontong pada Juni lalu.

“Modelnya seperti toko sembako,” kata Kabid penegak perda satpol PP Kota Batu, Chaiyi.

Minuman beralkohol itu dijual dalam kemasan botol plastik berukuran 600 milliliter.

Jumlah barang buktinya 30 botol.

Masing-masing dijual dengan harga antara Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu.

Minuman tersebut didatangkan dari Jawa Tengah.

Pada periode 4-11 Juni 2024, Polres Batu juga menemukan miras oplosan pada saat menggelar Operasi Sikat Semeru.

Penangkapan dilakukan dalam 3 hari, yakni tanggal 4, 5, dan 11 Juni.

”Total batang bukti yang disita sekitar 1.566 botol miras dari beragam merek. Rata-rata berjenis arak,” kata Kasi Humas Polres BatuIpda Trimo.

Sedikit berbeda dengan yang terjadi di Kota Malang.

Tahun ini, Satpol PP belum melakukan penindakan para penjual miras di warung-warung.

Sementara pada 2023 mereka melakukan penggerebekan penjual miras oplosan di Jalan Laksda Adi Sucipto.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak.

Di antaranya, minuman keras oplosan sebanyak 1,5 liter yang dikemas dalam botol plastik.

Ada pula miras yang dikemas dalam wadah berukuran 500 milliliter.

Petugas juga mengamankan miras curah di dalam jeriken ukuran lima liter, jeriken ukuran dua liter, dan miras di dalam dua toples.

”Tahun ini kami memang belum melakukan penindakan lagi,” ucap Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya. (biy/mel/iza/fat)

 

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#toko online #Miras #Malang Raya