Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tak Bayar Kredit Motor di Malang Raya tapi Selamat? Simak Fakta Jumlah Kasus yang Lolos dari Hukuman Pidana!

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:17 WIB
Photo
Photo

MALANG RAYA – Pengalihan kredit dalam pembiayaan kendaraan bermotor sebenarnya lazim di lakukan di Malang Raya.

Namun, tak sedikit di antaranya yang dijadikan modus penipuan di Malang Raya.

Pemberi kredit di Malang Raya akhirnya memilih jalur pidana untuk menyelesaikan masalah fidusia seperti itu.

Di Kabupaten Malang, tercatat 15 perkara fidusia dilaporkan ke Polres Malang dalam tiga tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, sejak 2022 sampai September 2024 terdapat 15 perkara kredit macet yang laporannya diterbitkan kepolisian.

Tahun ini baru tiga laporan yang masuk.

Tahun lalu ada 5 kasus, sementara tahun 2023 mencapai 7 kasus.

”Semua laporan dari FIF, kami tidak mendapati dari perusahaan leasing lain,” ujarnya.

Para tersangka yang dilaporkan adalah debitur sepeda motor.

Modus umum yang didapati polisi, para debitur nakal membeli motor dengan cara kredit.

Tapi, mereka hanya membayar angsuran sebanyak dua kali.

Setelah itu, kendaraan sudah tidak berada di tangan si pemohon kredit.

Kadang malah menghilang.

Sisa angsuran pun tidak dilanjutkan lagi.

Meski sudah diterbitkan 15 laporan pidana, yang diproses sampai ke pengadilan hanya tiga perkara.

Dua tersangka berasal dari Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Mereka adalah Syamsul Hadi dan Coiriyah Ulfa.

Satu tersangka lain bernama Trisna Wati, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari.

Semuanya merupakan perkara tahun 2023 dan baru disidangkan pada 2024.

Pada kasus pertama, Syamsul membeli motor Honda PCX, sedangkan Coiriyah memilih Honda Beat.

Angsurannya sama-sama selama 36 bulan.

Baru dibayar sekali, motor yang dikredit sudah menghilang.

Sementara itu, Trisna membeli Honda Scoopy Prestige dengan masa angsuran 36 bulan.

Baru dibayar dua kali, motornya juga menghilang.

Ada kesamaan kasus dari tiga tersangka itu.

Yakni motor sudah berpindah tangan.

Syamsul dan Coiriyah menyerahkan motornya ke seseorang bernama Yanto (buron).

Yanto pula yang sebenarnya menyuruh kedua orang itu mengajukan kredit dan diberi imbalan.

Sedangkan Trisna menyerahkan motor ke seseorang bernama Suprianto.

Oleh Suprianto, motor itu dijual secara online dan laku Rp 8,5 juta.

Tentu saja perkara itu merugikan FIF selaku pihak leasing.

Kepala Seksi Pemulihan FIF Cabang Kepanjen M. Irfansyah Rachman mengatakan, modus para debitur nakal relatif sama.

Hanya mencicil sekali atau dua kali, setelah itu kendaraan dipindah tangan.

”Tapi sebenarnya ada tiga modus yang biasa digunakan,” ujarnya.

Yang pertama adalah pinjam nama.

Irfan menyebut modus tersebut paling sering terjadi di Kabupaten Malang.

Artinya, seorang debitur nakal tidak mengajukan kredit atas nama dirinya.

Mereka memanfaatkan orang lain, seperti yang terjadi pada Syamsul dan Choiriah.

Ujung-ujungnya, orang yang namanya dipinjam untuk pengajuan kredit malah masuk penjara.

Modus kedua adalah pindah tangan.

Setelah membayar satu atau dua kali cicilan, unit motor diberikan ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.

Biasanya dipindah tangan ke pihak lain yang bukan keluarga atau teman dekat.

Setelah itu debitur lepas tanggung jawab.

Pada modus tersebut, Irfan mencurigai adanya pihak yang disebut sebagai ”mafia motor”.

Yakni pihak-pihak yang sengaja melakukan penggelapan dan penadahan terhadap motor-motor leasing belum lunas.

Biasanya, debitur memindahtangankan motornya kepada orang yang merupakan bagian dari sindikat tersebut.

Terakhir adalah langsung gadai.

Pada modus ini, bisa saja debitur mengangsur dulu beberapa kali, kemudian menggadaikan unit kendaraan.

Tempat menggadaikan motor biasanya pegadaian swasta atau bahkan skala rumahan.

”Digadaikan tapi tidak ditebus, biasanya memang niatnya jual putus,” ujar dia.

Bagi FIF, bila perkara sudah tembus sampai pembuatan laporan, maka tidak akan mungkin si debitur bisa melakukan pembayaran angsuran.

Irfan mengatakan, dalam proses penagihan biasanya didahului somasi sebanyak tiga kali.

Baru kemudian dilakukan mediasi.

Dia memberi contoh pada kasus di Kecamatan Wonosari.

”Korban pelaku bernama Yanto (buron) itu ada tujuh. Lima orang bersedia bayar setelah kami mediasi di Polsek Wonosari,” tandas Irfan.

Cenderung Restorative Justice

Esensi laporan pidana kasus fidusia sebenarnya keinginan perusahaan leasing untuk mendapatkan ganti rugi atas kredit kendaraan yang tidak terbayar.

Karena itu, polisi cenderung menyelesaikan masalah itu dengan mekanisme mediasi dan restorative justice.

Sepanjang terjadi kesepakatan, maka proses pidana tidak dilanjutkan.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Sukoco mengatakan, laporan kasus fidusia tahun ini di Kota Malang terdata 12 kasus dengan enam kasus berhasil diselesaikan.

Jumlah perkara itu menurun jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 17 kasus, delapan di antaranya bisa diselesaikan.

Sementara pada 2022 terdata 15 laporan dengan sembilan kasus terselesaikan.

”Sisanya ada kasus-kasus yang hanya sampai pada laporan. Bisa karena bukti-buktinya tidak kuat atau bukan termasuk fidusia,” ucapnya.

Agar perkara tidak berlarut-larut, polisi biasanya mengupayakan restorative justice atau mediasi.

”Syaratnya, kedua belah pihak sepakat. Yang dilaporkan juga belum memindah objek fidusia dari atas nama,” imbuh lekaki yang pernah bertugas di Polres Jombang tersebut.

Di tempat lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Agung Tri Raditya menyebut tidak banyak kasus fidusia yang ditangani di meja hijau.

Sepanjang 2021 sampai 2024 hanya ada tiga kasus.

Sementara yang berhenti sampai pemberkasan saja mencapai 40 kasus.

Tiga kasus yang sampai ke pengadilan adalah yang memenuhi pembuktian.

Antara lain kendaraan yang tidak memiliki BPKB dan terdapat surat keterangan kredit.

Jika sudah begitu, terdakwa akan dikenakan pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Perkara Tindak Pidana Pengalihan Benda Objek Jaminan Fidusia.

Pada pasal 35 tercantum hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama satu bulan.

Kemudian denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta untuk orang yang sengaja memalsukan atau menghilangkan objek kredit jika diketahui salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Sementara pasal 36 mengatur pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Hukumannya berupa penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Meningkat di Kota Batu

Sedikit berbeda, laporan pidana kasus fidusia ke Polres Batu mengalami peningkatan cukup signifikan.

Pada 2022 tidak ada laporan sama sekali.

Kemudian pada 2023 terdapat satu laporan.

Sementara tahun ini mencapai sembilan laporan.

Sebagian besar diselesaikan melalui kesepakatan antara ke dua belah pihak.

Yakni kreditur memilih terus melanjutkan pembayaran.

Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo mengatakan, 10 kasus yang ditangani sejak tahun lalu merupakan pengalihan kredit pembiayaan kendaraan bermotor.

Biasanya fidusia dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Sebelum lunas, pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan.

Hal itulah yang biasanya dilanggar dan berujung pelaporan.

Contohnya laporan yang masuk pada Juni lalu.

Seorang warga Kecamatan Junrejo membeli dua kendaraan secara kredit, yakni Daihatsu Ayla dan motor Honda Vario.

Awalnya cicilan berjalan lancar selama sembilan bulan.

”Cicilan mandek pada Februari 2024. Padahal hanya kurang tiga bukan,” ujarnya.

Pihak leasing sudah menyurati debitur sebanyak tiga kali, tapi tidak direspons.

Ternyata dua kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

Akhirnya dilaporkan ke polisi dan hingga kini masih dalam proses pengusutan.

”Tahun ini sudah ada tiga kasus yang diselesaikan dengan kesepakatan,” tandasnya. (biy/mel/iza/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pengemplang leasing #Malang Raya #kredit motor #dihukum pidana #cicilan