Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang, di bawah naungan Polda Jawa Timur, bergerak cepat dalam menangkap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) difabel di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Peristiwa ini terekam CCTV dan tersebar luas di media sosial.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial MR (25), pemuda yang berasal dari Kecamatan Belimbing, Kota Malang.
“Ya, petugas telah menangkap terduga pelaku, yakni MR (25) asal Belimbing, Kota Malang. Motifnya masih dalam penyelidikan,” kata AKP Dadang di Polres Malang, Selasa (29/10/2024).
Menurut AKP Dadang, kejadian pemukulan tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat kejadian, korban WH (41), yang sehari-hari bekerja sebagai supeltas, tengah beristirahat di trotoar depan SPBU Kendalsari.
Secara tiba-tiba, tiga pria yang mengendarai motor Honda Verza menghampiri korban.
Tanpa sebab yang jelas, salah seorang pelaku yang mengenakan jaket biru langsung melakukan pemukulan terhadap WH.
Korban, yang merupakan penyandang disabilitas, tidak bisa melawan dan hanya bisa menerima tindakan kekerasan tersebut.
Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku kabur ke arah barat.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kacamata yang dikenakannya pecah,” jelas AKP Dadang.
Mendapat informasi dari media sosial, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Polisi juga telah meminta keterangan dari korban dan membuat laporan resmi yang mencakup rujukan visum.
AKP Dadang menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan guna mendalami motif MR dan menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ada bukti pelanggaran lain,” tambahnya.
Tersangka MR terancam dikenai Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, video kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @infomalangraya_ pada Senin (28/10), menunjukkan salah satu pelaku mengenakan jaket biru mendekati korban yang duduk di tepi jalan.
Dalam video berdurasi 43 detik itu, pelaku terlihat memukul dan menendang korban tanpa perlawanan.
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana