Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tenaga Honorer Gagal Tes PPPK Bisa Direkrut Jadi Part Time, Ini Besaran Gaji Sesuai Aturan

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 4 November 2024 | 16:10 WIB
Salah satu pegawai honorer Pemkot Malang membuka website pendaftaran PPPK
Salah satu pegawai honorer Pemkot Malang membuka website pendaftaran PPPK

RADAR MALANG - Pemerintah akan menerapkan konsep pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara paruh waktu atau part-time sebagai skema merekrut honorer.

Dengan demikian, akan tersedia pilihan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Skema PPPK paruh waktu ini dirancang sebagai solusi bagi ASN yang bekerja penuh waktu untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Pegawai PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.

Lalu, apa perbedaan di antara keduanya?

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

  1. Gaji PPPK paruh waktu tidak membebani anggaran pegawai pemerintah secara signifikan karena gajinya tidak akan lebih besar dari gaji tenaga honorer yang akan dihapus. Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawabnya, karena PPPK paruh waktu tidak diwajibkan untuk berada di kantor sepanjang hari.

  2. Jadwal Kerja Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu bekerja sesuai jadwal yang disepakati. Keunggulan dari status PPPK paruh waktu adalah kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang lebih tinggi dari status honorer sebelumnya, serta adanya fleksibilitas untuk beraktivitas di luar pekerjaannya sebagai PPPK.

PPPK paruh waktu ini hadir sebagai solusi untuk menjaga tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan dan penghasilan, tanpa memberikan beban tambahan pada anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur tentang standar biaya masukan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pengaturan tentang besaran gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Isi Utama PMK Nomor 83 Tahun 2022

  1. Standar Biaya Masukan PMK ini menetapkan standar biaya masukan yang harus diperhitungkan oleh instansi pemerintah dalam pengajuan anggaran. Standar biaya ini mencakup berbagai aspek, termasuk gaji, tunjangan, honorarium, hingga kebutuhan operasional lain. Dengan adanya standar ini, setiap instansi memiliki acuan biaya yang sama, yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

  2. Pengaturan Gaji Tenaga Honorer PMK 83/2022 mengatur kisaran gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, yaitu antara Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Besaran gaji ini disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan lokasi kerja tenaga honorer, serta kemampuan anggaran yang tersedia di instansi masing-masing.

  3. Komponen Biaya untuk Honorer Dalam menentukan gaji tenaga honorer, PMK ini mempertimbangkan beberapa komponen, antara lain:

    • Kualifikasi Pendidikan: Besaran gaji honorer dapat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan tenaga honorer, seperti lulusan SMA, D3, atau S1.
    • Jenis Pekerjaan: Besaran honor ditentukan berdasarkan jenis dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga honorer.
    • Wilayah Kerja: Gaji juga disesuaikan berdasarkan lokasi atau wilayah kerja. Di wilayah terpencil atau dengan kondisi yang lebih menantang, gaji bisa lebih tinggi.
  4. Kebijakan Fleksibilitas dan Efisiensi Anggaran PMK ini mendukung fleksibilitas dan efisiensi anggaran, terutama di tengah upaya penghapusan tenaga honorer. Pemerintah memberikan rentang gaji untuk tenaga honorer agar penetapannya bisa disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi. Hal ini membantu pemerintah menyeimbangkan beban anggaran pegawai tanpa membebani APBN secara berlebihan.

  5. Pengawasan dan Evaluasi PMK No. 83/2022 juga menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan standar biaya masukan ini. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran melakukan pengawasan untuk memastikan instansi mematuhi aturan dan melaporkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak Kebijakan PMK Nomor 83 Tahun 2022

  1. Perlindungan Tenaga Honorer Dengan adanya standar gaji ini, pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga honorer agar mendapatkan kompensasi yang layak, tidak jauh di bawah standar minimal yang telah ditetapkan.

  2. Efisiensi Pengeluaran Pemerintah Kebijakan standar biaya ini mendorong instansi pemerintah untuk lebih efisien dalam penggunaan anggaran, terutama terkait pengeluaran untuk tenaga honorer.

  3. Pembatasan Pemborosan Anggaran Standar ini memastikan tidak ada pemborosan anggaran dengan memberikan kisaran yang wajar dan sesuai dengan tugas serta lokasi kerja.

Dengan demikian, sebagai gambaran PPPK part time, gaji tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, dengan kisaran antara Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.(fin)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pppk #honorer #part time