RADAR MALANG - Pemerintah akan menerapkan konsep pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara paruh waktu atau part-time sebagai skema merekrut honorer.
Dengan demikian, akan tersedia pilihan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Skema PPPK paruh waktu ini dirancang sebagai solusi bagi ASN yang bekerja penuh waktu untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Pegawai PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.
Lalu, apa perbedaan di antara keduanya?
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
-
Gaji PPPK paruh waktu tidak membebani anggaran pegawai pemerintah secara signifikan karena gajinya tidak akan lebih besar dari gaji tenaga honorer yang akan dihapus. Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawabnya, karena PPPK paruh waktu tidak diwajibkan untuk berada di kantor sepanjang hari.
-
Jadwal Kerja Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu bekerja sesuai jadwal yang disepakati. Keunggulan dari status PPPK paruh waktu adalah kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang lebih tinggi dari status honorer sebelumnya, serta adanya fleksibilitas untuk beraktivitas di luar pekerjaannya sebagai PPPK.
PPPK paruh waktu ini hadir sebagai solusi untuk menjaga tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan dan penghasilan, tanpa memberikan beban tambahan pada anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur tentang standar biaya masukan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pengaturan tentang besaran gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.