Sudah Dipantau Sistem, Masih Ada Pelanggaran
MALANG RAYA - Isu bahaya limbah medis kembali mencuat di Malang Raya.
Itu setelah warga Malang Raya menemukan sekarung limbah medis yang dibuang di Jalan Setapak, Kelurahan Karangbesuki, Sukun, 23 Oktober lalu.
Tiga pekan sebelumnya, tepatnya pada 6 Oktober 2024, limbah medis juga ditemukan di aliran Kali Kutuk Malang Raya atau hulu Sungai Metro, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun.
Limbah medis di Jalan Setapak berupa jarum suntik bekas pakai yang masih terlihat bercak darahnya.
Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan.
Hingga kini belum diketahui oknum yang membuang limbah medis itu.
Sementara limbah medis di aliran Kali Kutuk ditemukan oleh kelompok Gerakan Kesadaran Alamku Hijau.
Saat itu mereka sedang melakukan bersih-bersih sungai dalam rangka HUT TNI 2024.
“Perkiraan kami sampai satu karung dengan kapasitas lebih dari 50 kilogram,” ungkap pendiri Gerakan Kesadaran Alamku Hijau, F Harianto, kemarin (5/11).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Ndan itu, limbah medis yang ditemukan bermacam-macam.
Ada yang berupa jarum suntik, botol, hingga obat-obatan yang memiliki label merah.
“Setelah itu langsung kami evakuasi dan lakukan pembakaran menggunakan insinerator,” imbuh Cak Ndan.
Atas temuan itu, pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan pimpinan RST dr Soepraoen dalam waktu dekat.
Sebab, lokasi ditemukannya limbah medis itu dekat dengan RST dr Soepraoen.
Tak hanya Gerakan Kesadaran Alamku Hijau, limbah medis juga pernah ditemukan oleh Ecological Observation and Wetland Conservation (ECOTON) pada 2020.
Lokasinya juga di dekat RST dr Soepraoen.
”Kami temukan limbah medis berupa bekas suntikan. Jumlahnya sekitar dua karung,” sebut salah satu peneliti Ecoton, Alex Rahmatulloh.
Setelah menemukan limbah medis, pihaknya langsung melakukan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Sebab, limbah tersebut bersifat infeksius.
Dugaan sementara, limbah itu berasal dari warga setempat.
Di tempat lain, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang drg Muhammad Zamroni mengatakan, jumlah sampah medis di Kota Malang sebenarnya sangat banyak.
Sepanjang 2023, pihaknya mencatat data sampah medis dari 16 puskesmas mencapai 7.351 kilogram.
Sementara pada Januari sampai Oktober 2024 mencapai 6.540 kilogram.
Paling banyak ditemukan di Puskesmas Dinoyo.
Jumlahnya mencapai 773 kilogram pada 2023.
Sementara tahun ini baru mencapai 593 kilogram.
Disusul Puskesmas Mulyorejo yang menghasilkan 619 kilogram limbah medis pada 2023 dan 875 pada tahun 2024.
”Kalau dirata-rata, per bulan bervariasi. Satu puskesmas antara 15 kilogram sampai 70 kilogram,” papar Zamroni.
Jumlah tersebut belum termasuk limbah medis yang diproduksi oleh 27 rumah sakit dan 116 klinik yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.
Namun, seluruh limbah di fasilitas kesehatan tetap dipantau.
Pemantauan dilakukan karena ada pendataan dari Kementerian Kesehatan melalui aplikasi Sistem Kelola Limbah (Sikelim).
Setiap fasilitas kesehatan juga memiliki data tentang berapa jumlah limbah medis dan harus melapor setiap tiga bulan sekali ke DLH Kota Malang.
Selain pendataan, seluruh fasilitas kesehatan di Kota Malang juga wajib memiliki Memorandum of Understanding (MoU) bersama pihak ketiga.
Tujuannya untuk mengelola sampah medis.
“Karena sampai sekarang belum ada fasilitas kesehatan yang mengelola limbah medis secara mandiri. Kebanyakan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” tutur pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.
Ditanya soal temuan limbah medis di Kecamatan Sukun, Zamroni menyatakan kalau sampai saat ini pihaknya masih menunggu pihak berwajib.
Akan tetapi, pada waktu ditemukan limbah medis pihaknya sudah melakukan evakuasi melalui Puskesmas Mulyorejo.
Prosedur Ketat
Sementara itu, Kabupaten Malang juga menghasilkan limbah medis yang sangat banyak.
Tahun lalu mencapai 430,26 ton.
Sementara tahun ini tercatat 301 ton (Januari sampai Oktober).
Salah satu penyumbang sampah medis yang cukup banyak adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan.
Per hari, rumah sakit tersebut dapat memproduksi mulai 250 ton hingga 300 ton limbah medis.
Ratusan ton limbah itu mereka kelola sendiri menggunakan mesin incinerator.
“Dulu pakai pihak ketiga, tapi tahun 2019 mendapat izin untuk mengolah sendiri,” ujar Kepala Instansi Sanitasi Lingkungan (ISL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Lilik Handayani.
Limbah medis itu berisi sampah dengan dua kategori.
Yaitu infeksius (menularkan virus berbahaya) dan non-infeksius.
Ciri khusus limbah medis infeksius adalah diwadahi kantong berwarna kuning.
Pengolahan dua jenis limbah itu pun wajib dilakukan oleh penghasil limbah medis, sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Limbah B3.
”Kalau penghasil limbah medis tidak mampu mengolah sendiri, maka wajib bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Kabid PSLB3 DLH Kabupaten Malang Dedik Tri Basuki.
Namun, saat ini di wilayah Malang Raya belum ada perusahaan yang memiliki izin khusus pengolahan limbah medis.
Saat ini, perusahaan yang diajak bekerja sama terletak di Mojokerto, Bogor, hingga Semarang.
Dedik menilai kondisi pengolahan limbah medis di Kabupaten Malang sejauh ini terpantau baik.
Itu karena prosedur pembuangan yang ditetapkan sangat ketat dan langsung dipantau sistem.
Mulai dari berat sampah, proses pengolahannya, hingga ketika seluruh limbah berakhir di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Harus dipastikan tidak ada yang tercecer.
Murni Pihak Ketiga
Pengolahan limbah medis di Kota Batu mengandalkan pihak ketiga.
Sebab, Kota Batu belum memiliki kapasitas sendiri terkait pengolahan limbah medis.
Hal itu diungkapkan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Esty Setya Windari.
“Sejauh ini limbah diangkut dan ditangani dengan menggandeng pihak ketiga atau vendor,” ujarnya.
Setiap puskesmas hanya diberikan tanggung jawab mengakumulasi limbah medis dari berbagai faskes.
Sedangkan pengangkutan limbah disinergikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.
Kabid Pengelolaan Persampahan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Kota Batu Vardian Budi Santoso menjelaskan, pengangkutan limbah medis di Kota Batu dilakukan dua minggu sekali.
Limbah tersebut diambil dari lima puskesmas.
Rata-rata tiap puskesmas menyerahkan 5-10 kilogram dalam setiap pengangkutan.
“Kami angkut lewat drop box yang mendatangi tiap puskesmas,” terangnya.
Pengelola Limbah B3 DLH Kota Batu Budi Sunanto menambahkan, limbah medis tak hanya dihasilkan faskes instansi.
Ada juga yang berasal dari klinik kesehatan di setiap desa atau kelurahan.
“Kami biasanya mengambil di depo tempat pembuangan sampah (TPS),” ujarnya.
Budi mengakui sejauh ini ada laporan pembuangan limbah medis yang tidak seharusnya.
Namun dia menilai kasus tersebut sebatas pelaporan non formal.
Misalnya hanya beberapa meter keluar dari jalur TPS.
Akibatnya, beberapa limbah tersebut tidak terkelola dengan baik dan berserakan.
Meski demikian, beberapa upaya terus dilakukan untuk menertibkan pembuangan limbah medis.
Contohnya dengan sosialisasi.
Jika pelanggaran masih ditemukan, dinas akan langsung menyurati faskes yang tidak tertib. (mel/aff/ori/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana