Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Olah Limbah Medis di Malang Raya, Pemerintah Daerah Masih Andalkan Pihak Ketiga

Bayu Mulya Putra • Jumat, 8 November 2024 | 01:15 WIB
RIO/ RADAR MALANG
RIO/ RADAR MALANG

Tiap Tahun Malang Raya Hasilkan Ribuan Ton

MALANG RAYA - Produksi limbah medis di Malang Raya cukup tinggi.

Dalam satu tahun, fasilitas kesehatan di tiga daerah menyumbangkan ribuan ton sampah medis (selengkapnya baca grafis).

Contohnya di Kota Malang.

Pada 2023, jumlah limbah medis yang dihasilkan sebanyak 1.075,41 ton.

Sementara pada semester pertama tahun ini, ada 508,26 ton limbah medis.

Jumlah itu menurun dibanding saat pandemi Covid19.

Sepanjang 2022, limbah medis yang dihasilkan mencapai 3.078,75 ton.

”Perolehan limbah medis itu harus dilaporkan rutin dan tercatat dalam Siraja (Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3),” kata Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Roni Kuncoro.

Menurut dia, jenis limbah yang ada bermacam-macam.

Mulai dari obat-obatan, jarum suntik, kapas, hingga infus.

Jenis-jenis limbah medis itu di hasilkan 192 fasilitas kesehatan.

Terdiri dari 27 rumah sakit (RS), 16 puskesmas, 116 klinik, dan 33 puskesmas pembantu.

Saat pandemi, ada tiga RS yang ditunjuk untuk mengelola limbah medis.

Yakni RSUD dr Saiful Anwar (RSSA), Rumah Sakit Tingkat II dr Soepraoen, serta Rumah Sakit (RKZ) Panti Waluya Sawahan.

Sayangnya, pasca-pandemi belum ada fasilitas kesehatan yang mengelola limbah medis secara mandiri.

Kebanyakan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Sebab, pengelolaan limbah medis harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti proses pelindian, uji toksikologi, surat kelayakan operasional, persetujuan teknis, dan banyak lainnya.

”Selain itu juga ada aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” sebut Roni.

Aturan itu mengatur mengenai jenis limbah medis yang bisa di daur ulang seperti botol kaca dan scalpel (pisau bedah).

Ada empat pengolahan limbah. Yakni pemilahan limbah berdasar jenis atau karakteristik limbah.

Setelah itu, limbah di simpan dalam wadah berwarna sesuai jenisnya.

Kemudian diangkut menggunakan jasa pengangkutan atau transporter yang memiliki izin dan dikumpulkan atau diolah.

Kepala Instalasi Penyehatan Lingkungan (IPL) dan B3 RSSA Rudi Sutijo Pramono menjelaskan, saat ini pihaknya tak lagi mengelola limbah medis secara mandiri.

Mereka menggandeng PT Wastec International di Kota Semarang yang memiliki izin dari KLHK dan perangkat daerah setempat.

”Sekarang mereka juga sedang membangun tempat pengolahan baru di Tuban, tapi masih proses,” ujar dia.

Sebelumnya, RSSA mengelola limbah medis secara mandiri selama lebih dari 20 tahun.

Mereka menggunakan insinerator atau alat untuk membakar limbah padat dan organik menggunakan suhu tinggi minimal 1.000 derajat celcius.

Rudi menjelaskan, pengolahan limbah medis dilakukan mulai dari ruang pelayanan pasien.

Kemudian, seluruh limbah medis dikumpulkan di bak penampungan berwarna kuning.

Oleh petugas, limbah medis diangkut menggunakan gerobak menuju TPS B3.

”Kadang kalau ada sisa dimasukkan ke cold storage yang memiliki kapasitas dua ton,” imbuhnya.

Sejak menggandeng PT Wastec International, pengolahan limbah medis tetap dilakukan rutin.

Setiap hari, pihak ketiga selalu mengambil sampah. Termasuk saat akhir pekan.

Dua RS di Kabupaten Punya Insinerator Sendiri Di Kabupaten Malang, rata-rata jumlah limbah medis di atas 300 ton per tahunnya.

Pada 2023 ada 430,26 ton sampah medis, dan tahun ini sudah terkumpul 301 ton sampah.

Baru ada dua RS yang bisa mengolah limbah medis nya secara mandiri.

Yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang dan RSUD Kanjuruhan.

Keduanya sudah memiliki mesin insinerator sendiri.

Mesin insinerator di RSUD Kanjuruhan bisa membakar 120 kilogram sampah medis dalam satu jam.

Setiap hari, ada 250 sampai 300 kilogram sampah medis yang dihasilkan dari RS itu.

Namun sebelum masuk insinerator terdapat pengelompokan sampah.

”Sejak dari ruangan kan sudah dipisah oleh petugas medis yang menggunakan, mana sampah medis infeksius dan noninfeksius,” ujar Kepala Instansi Sanitasi Lingkungan (ISL) RSUD Kanjuruhan Lilik Handayani.

Khusus sampah medis infeksius harus diletakkan dalam kantong plastik berwarna kuning dan sudah pasti dihancurkan melalui insinerator.

Sementara sampah noninfeksius harus dipisah.

Ada yang diikutkan insinerator dan ada yang didaur ulang.

Untuk itu, Lilik menyebut bila RSUD Kanjuruhan juga bekerja sama dengan dua pihak ketiga.

Pertama dengan pihak pengelola sampah infeksius sebagai cadangan ketika mesin yang mereka miliki mengalami kerusakan.

Sementara itu, untuk pengolahan sampah pada faskes lain seperti puskesmas dan tempat praktik dokter juga dilakukan mandiri dengan menggandeng pihak ketiga.

Sistemnya, masing-masing dari mereka memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3 atau biasa disingkat TPS LB3.

”Saat ini di Kabupaten Malang sudah ada 88 TPS LB3,” ujar Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH Kabupaten Malang Dedik Tri Basuki.

Sama seperti di Kota dan Kabupaten Malang, pengelolaan limbah medis di Kota Batu juga banyak mengandalkan pihak ketiga.

Termasuk pengangkutan dan pengolahannya.

Itu karena tidak adanya infrastruktur yang mumpuni untuk mengolah limbah medis di Kota Batu.

Kepala Klinik Medical Eye Center (MEC) Kota Batu dr Marsha Dechastra Chairissy mengaku turut menggandeng pihak ketiga.

Namun, berbeda dengan vendor yang ditunjuk puskesmas.

”Kami menggandeng PT Global Trans Jaya Mulia,” kata dia.

Alokasi biaya operasional penanganan limbah medis dibayarkan secara mandiri.

Totalnya dihitung per 30 kilo gram pengangkutan dengan biaya Rp 15 ribu.

Lebih lanjut, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Esty Setya Windari mengatakan, penanganan biaya operasional pengelolaan limbah medis terpusat di dinkes.

Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 30 juta.

”Tentu kami juga harus selektif memilih vendor untuk pengolahan limbah,” ujarnya. (mel/aff/ori/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#limbah medis #pihak ketiga #Malang Raya #insinerator