Estimasi Terbanyak Dilakukan Perusahaan di Kota Malang
MALANG KOTA – Belum semua perusahaan di Malang Raya mampu membayar karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sebagian besar perusahaan berada di Kota Malang, dengan estimasi mencapai 28 persen.
Jika dikonversikan setara dengan sekitar 1.800 perusahaan dari total 7.413 perusahaan yang terdata tak mampu bayar sesuai UMK.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, menyampaikan, angka tersebut diketahui dari hasil sampling dan monitoring.
”Dari pendataan kami, ada 72 persen perusahaan yang telah membayar karyawan sesuai upah minimum,” terang pria yang akrab disapa Erik itu.
Alasan utama perusahaan belum membayar gaji karyawan sesuai aturan adalah pendapatan yang menurun.
Hal itu disebabkan dua faktor.
Pertama, penurunan daya beli masyarakat yang berdampak pada penurunan penjualan.
Kedua, pengaruh dari perkembangan e-commerce yang menyebabkan pendapatan toko konvensional juga menurun.
Erik menjelaskan, langkah yang bisa dilakukan Disnaker Kota Malang adalah memberi peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Jika tidak ada perubahan, maka akan laporkan kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
”Pemberian sanksi berada di ranah provinsi, sementara kami di kota hanya melakukan pendataan,” sambungnya.
Ditanya terkait kepatuhan Usaha Mikro dan Kecil dalam penggajian karyawan, Erik mengaku tidak melakukan pendataan.
Sebab, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang Pengupahan, perusahaan yang tergolong mikro dan kecil tidak wajib membayar sesuai upah minimum.
Pembayaran gaji dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pegawai dan pemilik usaha.
Monitoring Upah di Malang Raya
Kota Malang
- Sekitar 28 persen perusahaan belum membayar gaji karyawan sesuai UMK.
- Data itu merupakan hasil sampling dan monitoring Disnaker PMPTSP Kota Malang.
- Belum ada laporan ke SPSI, tapi ada temuan tenaga kerja yang digaji di bawah UMK.
Kabupaten Malang
- Seluruh perusahaan yang tergabung SPSI membayar gaji sesuai UMK.
- Ada satu perusahaan yang menerapkan secara bertahap atau mencicil.
- Disnaker belum menerima keluhan terkait UMK.
Kota Batu
- Terdapat 15 perselisihan antara pekerja dan perusa haan sejak 2022-2024 (seperti gaji telat dan PHK).
- Perselisihan berhasil didamaikan berkat kesepakatan ke dua belah pihak.
- Mayoritas Perusahaan Besar Sudah Menggaji Sesuai UMK.
- Belum ada laporan pelanggaran UMK dan belum ada perusahaan besar yang dijatuhi sanksi.
Kriteria usaha mikro adalah yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar, sedangkan usaha kecil paling banyak Rp 15 miliar.
Di atas angka itu, semua perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, membenarkan masih ada perusahaan yang membayar gaji tidak sesuai UMK.
Biasanya, hal ini dilakukan kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT).
Namun, karyawan yang gajinya dibawah UMK tidak berani melapor secara resmi ke SPSI maupun pemerintah, karena mereka lebih khawatir kehilangan pekerjaan.
”Kami sebagai organisasi tidak bisa berbuat banyak jika belum ada laporan resmi. Mereka takut melapor karena risikonya besar,” kata Suhirno.
Satu Perusahaan Mencicil Gaji
Di Kabupaten Malang, terdapat satu perusahaan yang belum mampu memberikan gaji setara UMK pada tahun ini.
Namun, perusahaan tersebut membayar gaji secara bertahap agar sesuai dengan UMK.
Untuk diketahui, tahun ini UMK Kabupaten Malang meningkat sekitar 3,06 persen dibandingkan tahun lalu.
Dari sebelumnya Rp 3,26 juta menjadi Rp 3,36 juta.
Satu perusahaan terimbas kenaikan itu dan membayar gaji secara bertahap.
“Selama Januari-Juni 2024, perusahaan itu memberi gaji 75 persen dari kenaikan UMK,” ucap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, pada 18 November.
Artinya, pada enam bulan pertama tahun 2024, kenaikan UMK yang dibayar masih sebesar Rp 75 ribu.
Jika ditotal, perusahaan tersebut membayar gaji karyawan sebesar Rp 3,33 juta.
Kemudian, pada Juli-Desember, perusahaan tersebut mulai membayar 100 persen dari UMK, yaitu Rp 3,36 juta.
Artinya, sejak semester kedua 2024, seluruh pekerja yang tergabung dalam SPSI sudah menerima gaji sesuai UMK.
Total ada 6.500 pekerja dari 29 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota SPSI Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Dian Dharu Romadhona, menyampaikan soal penangguhan UMK.
Saat ini sudah tidak ada lagi pengaturan penangguhan UMK.
Sebelumnya penangguhan digunakan pengusaha untuk meringankan bebannya jika tidak mampu membayar pekerja sesuai UMK.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Artinya, seluruh perusahaan wajib membayar upah minimal sesuai UMK.
“Namun, masih dimungkinkan bagi perusahaan dengan skala UMKM untuk membayar upah di bawah UMK, berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” ucap Dian.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, sesuai dengan Pasal 36 peraturan tersebut.
Upah minimum yang disepakati minimal harus 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
Untuk Jawa Timur, besar nya Rp 1,43 juta per bulan, sehingga 50 persen dari angka tersebut adalah Rp 715 ribu.
Minimal 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi, yang untuk Jawa Timur sekitar Rp 582 ribu.
Artinya, upah minimal harus di atas Rp 728 ribu.
Ketahuan Saat ada Perselisihan
Sementara itu, di Kota Batu terdapat 307 perusahaan berdasarkan pendataan Disnaker.
Selama ini, perselisihan hubungan industrial yang terjadi lebih banyak terkait pemenuhan hak pada saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau keterlambatan pembayaran gaji.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi terkait gaji yang tidak sesuai UMK.
Biasanya, kasus semacam itu baru diketahui ketika terjadi perselisihan.
Misalnya, pada 2022 terjadi tujuh perselisihan, kemudian menurun menjadi empat perselisihan pada 2023, dan tahun ini tercatat empat perselisihan.
Awal nya, ada karyawan yang mengajukan perselisihan karena pembayaran gaji terlambat tiga bulan.
Saat diperiksa, ternyata gaji yang diberikan tidak sesuai UMK.
”Sepanjang terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak saat mediasi, maka perselisihan dianggap selesai. Sejauh ini, rata-rata perselisihan bisa diselesaikan di tingkat tersebut,” terangnya.
Saat ini, Disnaker Kota Batu belum bisa memetakan berapa persen dari 307 perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK.
Namun, dia memastikan perusahaan-perusahaan yang cukup besar sudah membayar sesuai ketentuan.
“Dari pendalaman perselisihan, diketahui bahwa gaji yang tak sesuai UMK terjadi pada usaha yang terlihat sepi, dengan gaji sekitar Rp 2,8 juta,” imbuhnya.
Saat menangani laporan, Disnaker biasanya memiliki cara khusus.
Misalnya, pada kasus gaji terlambat dibayar kan, mereka akan berkunjung ke perusahaan tanpa langsung menyampaikan maksud utama, tetapi hanya menyampaikan kabar yang mereka dengar.
”Namun, kita datang bersama kejaksaan dan kepolisian. Biasa nya dengan cara tersebut, perusahaan langsung memenuhi kewajibannya,” paparnya.
Suyanto menambahkan, karena belum ada laporan masuk terkait UMK, maka sejauh ini belum ada perusahaan yang dijatuhi sanksi.
Juga, belum ada perusahaan yang meminta dispensasi untuk tidak membayar sesuai UMK. (adk/yun/iza/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana