Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kecelakaan Kerja di Malang Raya Sudah Tembus 2.531 Kasus, Dari Pengajuan Ini Data Bisa Terungkap

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 20 November 2024 | 18:46 WIB
Ilustrasi kecelakaan kerja, di Malang jumlahnya cukup banyak
Ilustrasi kecelakaan kerja, di Malang jumlahnya cukup banyak

MALANG RAYA - Angka kasus kecelakaan kerja di Malang Raya tak boleh diremehkan. 

Sejak Januari sampai pertengahan November 2024 sudah mencapai 2.531 kasus kecelakaan kerja di Malang.

Terbanyak dari Kabupaten Malang yang mencapai 1.782 kasus, disusul Kota Malang dengan 734 kasus, dan Kota Batu 15 kasus. 

Kasus kecelakaan kerja memang jarang dilaporkan ke pemerintah daerah maupun serikat pekerja. 

Justru yang memiliki data kecelakaan kerja lebih lengkap adalah BPJS Ketenagakerjaan. 

Itu terkait dengan pengajuan klaim dari perusahaan maupun tenaga kerja ketika terjadi kecelakaan.

Kecuali jika kecelakaan kerja yang terjadi menimbulkan dampak yang sangat fatal. 

Biasanya baru dilaporkan dan mendapatkan penanganan dari pihak kepolisian. 

Contohnya pada Akhir Oktober lalu, salah seorang pekerja PT Gaya Baru Paperindo meninggal dunia akibat terjepit mesin produksi kertas. 

Beberapa pekerja lain sempat membawa korban ke Rumah Sakit Panti Nirmala. 

Namun, nyawa korban tak bisa diselamatkan. 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Soehirno mengatakan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan. 

Perusahaan sudah memberikan hak korban kepada keluarganya. 

Total santunan yang diberikan sebesar Rp 180 juta. 

Terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah dan biaya pemakaman.

Kejadian itu juga sudah dilaporkan oleh pihak keluarga ke polisi. 

Polisi langsung memproses laporan itu hingga akhirnya bisa diselesaikan. 

“Tapi kejadian ini tidak boleh diremehkan. Seluruh perusahaan harus meningkatkan keamanan,” tegasnya. 

Selain meningkatkan keamanan, seluruh pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kasus Laka Kerja di Kota Malang

Januari – November 2024

Kota Malang

Baca Juga: Berduka, Kru TV One Alami Kecelakaan di Tol Pemalang

Kabupaten Malang

Kota Batu

Hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat akses untuk layanan publik tertentu. 

Menurut Soehirno, sejauh ini kasus yang dilaporkan ke SPSI Kota Malang baru satu kejadian, yakni kecelakaan kerja di PT Gaya Baru Paperindo. 

Selebihnya, tidak ada. 

Kemungkinan tidak terpantau karena baik perusahaan maupun karyawan bukan merupakan anggota SPSI. 

“Kalau anggota, pasti mereka melapor ke kami jika mengalami permasalahan seperti kecelakaan kerja atau hubungan industrial lainnya,” imbuhnya. 

Namun, berdasar data Dashboard Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur, mulai 1 Januari sampai 15 November 2024 di Kota Malang ada 734 kasus kecelakaan kerja. 

“Jenisnya beragam. Ada yang kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja dan kecelakaan saat bekerja,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Malang Widodo. 

Sebagai contoh, ada salah seorang pekerja yang terkena mesin pemotong kaca. 

Karena kejadian itu, kaki pekerja harus diamputasi. 

Ada pula pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat sedang perjalanan mengantar barang. 

Namun, karena keduanya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, biaya pengobatan bisa ditanggung. 

Karena itu, Widodo menghimbau agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebab, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan, seperti biaya pengobatan, biaya transportasi, santunan cacat atau meninggal dunia, hingga santunan semen tara bagi pekerja yang belum bisa masuk kerja. 

Tak hanya pekerja, ahli waris pekerja juga mendapat hak. 

Terutama ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. 

Hak itu bisa berupa beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal dunia. 

”Kami sudah menyalurkan beasiswa sebesar Rp 2,2 miliar kepada 621 anak yang orang tuanya jadi korban kecelakaan kerja,” ungkap Widodo. 

Selain JKK, selama 11 bulan terakhir pihaknya juga menya lurkan klaim lain. 

Antara lain untuk jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 189 miliar, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar Rp 1,2 miliar, jaminan pensiun (JP) sebesar Rp 6,6 miliar, dan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 9,8 miliar. 

Mayoritas Terjadi di Jalan Raya 

Sementara itu, Kabupaten Malang mencatatkan angka kecelakaan kerja yang lebih tinggi, yakni 1.782 kasus (Januari sampai November 2024). 

Namun, mayoritas terjadi ketika karyawan berangkat atau pulang kerja. 

Yaitu saat berkendara di jalan raya. 

Meski demikian, ada juga kasus kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan. 

Misalnya pada Juni lalu. Seorang pekerja bernama St, 70, meninggal di tempat kerjanya yang merupakan perusahaan konstruksi mesin di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. 

Tubuhnya tertarik ke mesin bubut hingga mengalami luka sayatan di bahu, leher, dan lengan. 

Ketika terjadi kecelakaan kerja seperti itu, hal yang pertama diperiksa adalah sistem keamanan kerja. 

Biasanya melibatkan pihak kepolisian. 

Hak-hak pekerja juga dilaporkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur agar bisa segera dipenuhi. 

Pengawas Korwil II Disnaker Provinsi Jawa Timur Sapto Suseno mengatakan, pelaporan kecelakaan kerja diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

Paling lambat 2 x 24 jam sejak kecelakaan kerja itu terjadi. 

Lebih dari tenggat waktu itu, Kata Sapto, sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan menyembunyikan kecelakaan kerja. 

Pihaknya juga mengawal hak-hak yang harus didapatkan korban. 

Mulai dari santunan biaya kubur hingga biaya pendidikan anak-anak korban.

 Baca Juga: Kecelakaan Viral, Mobil Rush Tabrak Truk Muatan Jeroan di Perempatan Tanggul Jember, Netizen: tak Tengok Kiri Kanan, malah Gaspol?

Perhitungannya sudah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kalau perusahaan belum mendaftarkan korban ke BPJS Ketenagakerjaan ya tetap harus membayar sesuai ketentuan BPJS,” lanjut Sapto. 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo menuturkan tidak semua kecelakaan kerja dilaporkan pada Disnaker Provinsi. 

Beberapa kecelakaan kerja kecil diselesaikan di tingkat perusahaan. 

Namun, untuk kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa, mayoritas selalu dilaporkan karena menyedot atensi yang cukup tinggi. 

“Untuk tahun ini, dari anggota SPSI belum ada laporan kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja,” ujar Widodo. 

Dirinya menduga kecelakaan kerja yang berakibat fatal terjadi pada pabrik atau perusahaan yang menggunakan peralatan berat, tapi fasilitas keamanannya kurang memadai. 

Dia mengakui, kecelakaan kerja bisa terjadi karena kelalaian pekerja. 

Tapi ketersediaan fasilitas keamanan yang memadai dapat mengurangi tingkat kefatalan. 

Untuk itu, pada kecelakaan-kecelakaan kerja yang sudah dia dampingi, hal pertama yang diperiksa adalah fasilitas keamanan. 

Kemudian baru mengawal perawatan, penguburan, dan hak-hak korban yang harus tersampaikan. 

Menurun di Kota Batu 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Supardi Prayitno menyebutkan angka kecelakaan kerja di Kota Batu cenderung menurun selama dua tahun terakhir. 

Pada 2023 lalu terdata 23 kasus kecelakaan kerja dengan total klaim mencapai Rp 2,1 miliar. 

Tahun ini (sampai November) baru dilaporkan 15 kasus dengan total klaim Rp 597 juta. 

”Kalau dari jenisnya, mayoritas merupakan kecelakaan di jalan raya,” terangnya. 

Selain JKK, Supardi menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan klaim lain. 

Seperti jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 22 miliar, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar Rp 231 juta, jaminan pensiun (JP) sebesar Rp 398 juta dan jaminan kematian sebesar Rp 2,2 miliar. (mel/aff/ori/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Malang Raya #kecelakaan kerja