MALANG RAYA - Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terancam tidak digunakan tahun depan.
Sejak diluncurkan pada 2017 lalu memang sudah banyak mendapat kritik.
Sama dengan wacana penghapusannya yang kini sedang dimatangkan.
Setidaknya, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memiliki lima catatan baik sistem zonasi.
Pertama, mulai meratanya akses pendidikan bagi seluruh siswa.
Sebab para siswa memiliki peluang yang sama untuk mendaftar di sekolah terdekat, tanpa perlu bersaing dengan siswa dari wilayah lain.
“Beban orang tua juga berkurang untuk biaya waktu dan transportasi,” ucap Kadisdik Kabupaten Malang Suwadji.
Utamanya bagi keluarga yang memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi.
Selain itu, sistem zonasi juga bisa mendorong peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah.
Sebab, ketika sekolah-sekolah hanya menerima siswa dari wilayah sekitarnya, tentunya akan termotivasi untuk memberikan layanan pendidikan terbaik.
Komunitas belajar yang terbentuk dari sistem zonasi juga lebih kuat.
Sebab para siswa lebih mudah berinteraksi dengan teman teman sebayanya tidak hanya di sekolah.
Di rumah pun mereka bisa bertemu, sehingga dapat memperkuat kebersamaan siswa dan membangun jaringan sosial yang positif.
“Manfaat terakhir yang paling penting, zonasi bisa mencegah overcrowding di sekolah favorit,” lanjut Suwadji.
Distribusi siswa pun bisa lebih merata pada seluruh sekolah.
Tidak hanya bertumpuk pada sekolah sekolah favorit saja.
Kendati demikian, Suwadji juga mencatat sejumlah kekurangan dari sistem zonasi.
Mulai dari pembatasan pilihan pada murid sehingga pemilihan sekolah hanya berdasarkan zona tempat tinggal.
Tidak peduli minat, bakat, atau kondisi khusus siswa.
Selain itu, meski sudah berjalan tujuh tahun, sistem zonasi tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda kualitas pendidikan yang merata.
Fasilitas dan kualitas pendidikan tidak selalu sama pada masing-masing sekolah.
Hal itu menjadikan siswa dengan kualitas pendidikan yang rendah sangat memungkinkan tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan siswa di zona lain yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
“Data seperti alamat domisili juga rentan dimanipulasi pada sistem zonasi ini,” terang Suwadji.
Dibanding memberlakukan sistem baru, Suwadji memilih setuju melakukan inovasi penyempurnaan.
Seperti meningkatkan sarana dan prasarana sekolah secara bertahap agar semua siswa memiliki akses yang sama terhadap fasilitas belajar yang memadai.
Lalu menambah jumlah sekolah negeri agar bisa menampung seluruh siswa yang berminat ke sekolah negeri.
Termasuk melakukan verifikasi data secara ketat sebelum proses pendaftaran untuk mencegah manipulasi.
“Pengawasan pada pelaksanaan PPDB juga harus ditingkatkan, dengan menggandeng masyarakat,” lanjut Suwadji.
Kemudian menyebar guru berkualitas secara merata dan menyusun komitmen bersama antara Dinas Pendidikan dengan Polres, Kejaksaan, dan DPRD untuk mewujudkan PPDB yang bersih.
Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Batu Hariadi menilai sistem zonasi membutuhkan effort lebih.
Misalnya penentuan lokasi sampai tingkat wilayah RW.
Sebelum melakukan penentuan lokasi mereka harus terlebih dahulu mendata para siswa.
Meski wilayah sekolah berada satu desa dengan alamat peserta didik, hal itu tak serta merta membuat mereka diterima.
“Karena desa lain atau sebelah juga mempunyai kuota,” ujarnya.
Misalnya untuk SMP negeri yang berada di wilayah Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.
Dari wilayah Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu juga mendapatkan kuota.
Hal itu terkadang tak dipahami oleh wali murid.
Ketika ada anak Songgokerto yang bersekolah di Sisir sementara anaknya tak lolos padahal warga sisir, kemudian mereka merasa terjadi kecurangan.
Namun dia mengakui bahwa sistem zonasi berhasil menciptakan pemerataan.
Tidak ada lagi sekolah favorit.
Keramaian di pusat kota juga berkurang karena siswa-siswi cenderung sekolah di dekat rumahnya.
Rumah dan sekolah yang berdekatan membuat pengeluaran secara ekonomi lebih rendah dan keamanan siswa jauh lebih mudah dipantau. (aff/iza/fat)
Editor : Aditya Novrian