Radar Malang - Sebuah mobil pribadi terekam melintas di kawasan lautan pasir Gunung Bromo pada Selasa (24/12).
Kejadian ini diabadikan oleh seorang netizen yang juga berkunjung ke Bromo juga.
Dalam rekaman, mobil itu terlihat melaju santai di area yang semestinya dilarang untuk kendaraan pribadi.
“Waktu mobil saya dekati di akhir-akhir video tersebut, mobil tersebut langsung menjauh, mengerem, tidak mau mendekat, tidak mau terekam,” ungkap salah satu wisatawan yang memviralkan mobil tersebut di Instagram @malangraya_info.
Tindakan ini melanggar aturan yang ditetapkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012, kendaraan pribadi tidak diizinkan masuk ke lautan pasir.
Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan wisatawan, melindungi ekosistem, dan memberdayakan jasa jip dari masyarakat lokal.
Hanya kendaraan roda empat tertentu yang diperbolehkan mencapai pintu masuk Cemorolawang, Wonokitri, dan Jemplang.
Setelah itu, pengunjung disarankan menggunakan jip sewaan untuk menjelajahi kawasan Bromo.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi kelestarian kawasan wisata alam dan keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat.
Diharapkan, pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Dzulfiqar Arifuddin)
Editor : Aditya Novrian