Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setahun Kejaksaan Malang Raya Hentikan 37 Kasus melalui Restorative Justice

Fathoni Prakarsa Nanda • Senin, 13 Januari 2025 | 17:10 WIB
RIO/ RADAR MALANG
RIO/ RADAR MALANG

Paling Rumit Perkara Narkotika 

MALANG RAYA – Penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) semakin sering dilakukan oleh kejaksaan. 

Sepanjang 2024 lalu terdata 37 kasus dihentikan. 

Rinciannya, 21 kasus oleh Kejari Kota Malang, 10 Kasus oleh Kejari Kabupaten Malang, dan 6 kasus oleh Kejari Batu.

 Baca Juga: 59 Kasus Diselesaikan lewat Restorative Justice

Beberapa kasus narkotika juga sudah mulai dihentikan dengan mekanisme tersebut. 

Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, mayoritas kasus yang dihentikan melalui RJ adalah penganiayaan, disusul dengan kasus pencurian.

Ada juga perkara penadahan, penggelapan, dan kecelakaan lalu lintas. 

 

Photo
Photo

”RJ kami lakukan sesuai ins truksi dari Jaksa Agung, meskipun formalnya belum diterbitkan,” jelas Agung. 

Kasus narkotika pun sudah bisa dilakukan penghentian melalui RJ. 

Agung mencontohkan penyalahgunaan narkotika pada 7 Mei 2024 di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun. 

Terdakwanya dua perempuan yang bernama Siti Mudlica dan Linda Retnowati. 

”Sebenarnya kasusnya sama, tapi berkasnya di split menjadi dua,” terangnya. 

Kedua terdakwa terbukti membeli sabu-sabu seberat 0,5 gram. 

Pada saat penyitaan, sabu-sabu yang tersisa hanya seberat 0,35 gram. 

Jaksa akhir nya melakukan RJ atas beberapa pertimbangan. 

Antara lain karena keduanya bukan residivis. 

”Kedua perempuan ini juga bukan bandar atau kurir, tapi penyalahguna,” imbuhnya.

Dua terdakwa juga mendapat assessment Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Malang. 

Termasuk rehabilitasi sampai sembuh di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur. 

”Hal yang sama juga berlaku bagi kasus-kasus lainnya. Selama tindakan yang dilakukan tidak berat seperti pembunuhan dan pelaku bukan merupakan residivis, restorative justice bisa dipertimbangkan,” tandasnya. 

Damaikan Penipuan dan Penggelapan 

Kondisi sedikit berbeda terjadi di Kabupaten Malang. 

Jaksa lebih banyak melakukan RJ pada kasus penipuan, penggelapan. 

Bisa dibilang peran jaksa sangat besar dalam mendamaikan pelaku dengan korban. 

Secara keseluruhan terdapat 10 perkara yang diselesaikan secara RJ oleh Kejari Kabupaten Malang. 

Terdiri dari tiga penipuan, dua penggelapan, dua penganiayaan, dan masing-masing satu perkara pencurian, pengancaman dan penadahan. 

Dalam jumlah tersebut ada satu kasus yang tersangkanya tiga orang asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. 

Mereka ada lah Sufyan, 46, Rosyidi, 48, dan Sura’i, 51. 

Mereka menggelapkan motor Suzuki Skywave milik Saliman, tetangga mereka pada 28 Oktober 2023 lalu. 

”Berkas perkaranya dipisah per satu orang tersangka. Rosyidi kena penipuan dan penggelapan, Sufyan penggelapan, dan Sura’i penadahan. Mereka semua akhirnya dimaafkan korban dan dibebaskan pada 24 Januari lalu,” kata Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidum Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH. 

Kesimpulannya, selama 2024 jaksa lebih banyak mendamaikan perkara penipuan dan penggelapan. 

Tentu saja bukan atas dasar pemilihan tersangka. 

Melainkan berdasar berkas yang dikirim polisi dan memenuhi syarat atau tidak. 

Syarat-syarat umumnya antara lain, pasal yang diterapkan memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, pelaku baru melakukan tindak pidana sekali, kedua belah pihak (tersangka dan korban) sepakat untuk berdamai, dan lingkungan tempat si tersangka tinggal berkenan untuk menerima orang tersebut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. 

”Kebetulan yang sudah kami tangani, kebanyakan antara pelaku dengan korban memiliki hubungan kekeluargaan. Sehingga proses untuk berdamai lebih mudah,” sebut dia. 

Kasus lain yang bisa diselesaikan tanpa masuk ruang sidang adalah narkotika. 

Sayangnya, sepanjang 2024 tidak ada perkara narkotika yang memenuhi syarat RJ. 

Terakhir dilakukan Kejari Kabupaten Malang pada 2023. 

Dengan tersangka Rozzan Reviza Adabi. 

Pemuda 20 itu dinyatakan sebagai pengguna dan menjalani rehabilitasi di RSJ Menur. 

Ada tujuh syarat yang harus dipenuhi kalau jaksa akan merehab para pelanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Yakni, tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, berperan sebagai pengguna akhir, tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika, tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), tes urine positif, bukan residivis kasus narkotika, dan sudah ada hasil asesmen dari BNN serta tim dokter. 

Anjar menyebut untuk tahun ini jaksa tidak mengirim tersangka ke RS Menur karena penghentian penyidikan dila ku kan lebih dulu di tingkat kepolisian. 

Selain itu, banyak para pengguna yang ternyata juga menjual barang haramnya. 

Sehingga mereka tidak memenuhi syarat RJ. 

Meningkat 100 Persen 

Sementara itu Kejari Batu melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak enam perkara sepanjang 2024. 

Jumlah itu meningkat dua kali lipat bila dibandingkan tahun 2023 yang hanya tiga perkara. 

Kasi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian mengatakan, pelaksanaan RJ berdasar persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). 

Prosesnya berjenjang. 

Dari tingkat kejari, kemudian usulan diteruskan ke kejaksaan tinggi, sampai akhirnya ke Kejaksaan Agung. 

Contoh perkara yang dilakukan RJ adalah penggelapan atau penipuan pada 20 Juni 2024. 

Tersangka menggelapkan mobil yang disewa karena terlilit utang. 

Karena tersangka dan korban berteman serta mobil bisa dikembalikan, akhirnya korban bersedia memaafkan. 

Menurut Januar, RJ yang cukup rumit adalah perkara narkotika. 

Syarat utamanya adalah pelaku hanya pengguna dan terlibat jaringan peredaran. 

Sebelum diputuskan RJ, mereka juga harus melalui beberapa asesmen terpadu, mulai kejaksaan, BNN, penyidik, dan tim medis. 

”Karena RJ untuk kasus narkotika harus disertai rehabilitasi. Proses rehabilitasi adanya di Surabaya. Belum ada di wilayah kita,” katanya. 

Karena itu mekanisme penanganan RJ pada kasus narkotika cenderung lebih panjang. 

Lama rehabilitasi rata-rata 36 bulan. (mel/biy/iza/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Malang Raya #Penghentian #Kejari Batu #restorative justice (RJ) #Kejaksaan #kejari kota malang #kejari kabupaten malang