Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ribuan Rumah di Malang Raya Masih Tidak Layak Huni

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 28 Januari 2025 | 18:05 WIB
RIO/ RADAR MALANG
RIO/ RADAR MALANG

Terbanyak Berada di Kabupaten Malang 

MALANG RAYA – Problem pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih menjadi pekerjaan rumah tiga pemerintah daerah di Malang Raya. 

Jumlahnya hampir menyentuh angka 4.000 rumah yang tersebar di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. 

Bedah rumah diyakini masih menjadi program paling tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

RIO/ RADAR MALANG
RIO/ RADAR MALANG

Dari tahun ke tahun, jumlah RTLH sebenarnya terus menurun.

Misalnya di Kabupaten Malang yang menerapkan pengentasan dengan program bedah rumah. 

Baik yang dilaksanakan oleh Pemkab Malang maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malang. 

Baca Juga: 1.030 Rumah Warga di Kota Malang Masuk Kategori Tidak Layak Huni

Berdasar data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, jumlah terakhir RTLH adalah 2.960 unit. 

Mayoritas tersebar di kawasan Malang Selatan. 

Misalnya di Kecamatan Donomulyo. 

Wartawan Jawa Pos Radar Malang menemukan beberapa rumah yang di bangun dengan konstruksi semi permanen. 

Fondasi rumah sebenarnya sudah terbuat dari batu dan semen. 

Tapi rumah-rumah itu menggunakan dinding berbahan kayu atau bambu. 

Lantainya masih dari tanah dan atapnya sudah lapuk. 

Kondisi serupa masih ditemukan di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. 

Terlihat rumah yang sebenarnya sudah menggunakan dinding bata. 

Baca Juga: Pemkot Malang Peduli RTLH, 185 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah

Tapi masih tergolong semi permanen dengan atap dari seng bergelombang. 

Lokasinya malah termasuk rawan bencana banjir. 

”Kebanyakan RTLH memang berada di Malang Selatan. Seperti Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Gedangan, Ampelgading, dan Donomulyo,” ujar Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro. 

Ada juga yang tersebar di Malang Barat. Seperti Pujon, Ngantang, dan Kasembon. 

Mayoritas berada di wilayah pedesaan. 

Selain dari struktur bangunan, RTLH juga ditandai dengan akses sanitasi tidak layak serta ventilasi dan pencahayaan yang kurang. 

Kekurangan tersebut berpengaruh terhadap kesehatan dan kualitas hidup. 

Sehingga, rumah dengan ciri ciri itu disebut tidak layak huni. 

Biasanya, pemilik RTLH berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

“Rata-rata pemilik MBR itu termasuk lansia (lanjut usia),” imbuhnya. 

Program bedah rumah menjadi salah satu cara untuk mengatasi masalah yang juga masuk kategori kemiskinan ekstrem tersebut. 

Namun, karena mayoritas penghuninya adalah lansia, pelaksanaan program bedah rumah kerap terhambat tradisi. 

“Tahun 2024 lalu itu ada yang rumahnya sudah mau dibedah, tetapi ada keluarganya yang meninggal. Menurut kepercayaan mereka, tidak baik membangun rumah dalam kondisi berduka. Jadi programnya ditunda,” pungkasnya. 

Perbaiki 100 Unit Per Tahun 

Penanganan RTLH di Kota Malang juga masih jauh dari tuntas. 

Hingga tahun ini terdapat 859 hunian yang kondisinya belum layak. 

Terbanyak berada di Kecamatan Sukun yang mencapai 226 rumah. 

Baca Juga: 600 Rumah Tidak Layak Huni Masuk Prioritas Perbaikan

Posisi kedua ditempati Kecamatan Klojen dengan 208 rumah tidak layak. 

Sementara itu, Kecamatan Blimbing menempati posisi ketiga dengan 206 RTLH. 

Disusul Kecamatan Lowokwaru dengan 158 RTLH. 

Hanya Kecamatan Kedungkandang yang angka RTLHnya di bawah 100, yakni 61 unit. 

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP) DPUPRPKP Kota Malang Lukman Hidayat menuturkan, setiap tahun jumlah RTLH mengalami penurunan. 

Itu bisa dilihat dari data 2024 yang mencapai 1.030 unit, kemudian tersisa 859 pada tahun ini. 

Setiap tahun pemkot mengintervensi RTLH dengan program bedah rumah. 

Rata-rata bisa menyentuh 100 unit rumah per tahun. 

Ada beberapa kriteria yang digunakan untuk melaksanakan bedah rumah. 

Di antaranya, rumah itu milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Kemudian, unit rumah tidak memiliki fondasi yang kokoh. 

Misalnya terbuat dari anyaman bambu atau gedek. 

Baca Juga: Ada 2.960 Rumah Tak Layak Huni

Syarat lainnya, rumah yang akan mendapatkan bantuan harus milik sendiri (bukan sewa) dan berada di tanah milik sendiri. 

Tak kalah penting, rumah juga tidak dalam kasus sengketa dengan pihak lain. 

”Bantuan bedah rumah dikirim langsung ke rekening penerima manfaat. Jadi mereka yang memperbaiki sendiri,” terang Lukman. 

Meskipun bantuan dikirim ke rekening penerima manfaat, pemkot akan tetap mengawasi proses pembangunan. 

Ada tim fasilitator lapangan yang memantau pengerjaan tiap rumah untuk memastikan bahwa bantuan digunakan sesuai kebutuhan. 

Ditanya terkait umur dan pekerjaan pemilik RTLH. 

Lukman mengaku belum memiliki data secara detail terkait hal tersebut. 

”Untuk umur belum diketahui berapa rata-ratanya. Yang pasti mereka masuk kategori MBR” tuturnya. 

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Malang Akhdiyat Sahril Ulum mendorong program penurunan RTLH dilakukan rutin setiap tahun. 

Dengan adanya intervensi dari pemerintah, diharapkan warga bisa menempati hunian yang lebih layak. 

”Ke depan perlu dibuat target bersama pemkot. Harus ada perkiraan tahun berapa RTLH ini menjadi nol,” pinta Ulum. 

Rp 30 Juta Per Rumah 

Khusus untuk Kota Batu, wartawan Jawa Pos Radar Malang belum menemukan angka rill jumlah RTLH. 

Data di Pemkot Batu hanya menunjukkan jumlah RTLH yang diperbaiki berdasar usulan dari bawah. 

Pada 2023 dilakukan perbaikan terhadap 65 RTLH, kemudian tahun lalu 88 RTLH, sementara tahun ini terdapat usulan perbaikan terhadap 100 RTLH. 

Baca Juga: 2.069 Rumah Tak Layak Huni di Surabaya Segera Direnovasi

Biaya perbaikan masing-masing rumah Rp 30 juta. 

Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu Prasetyo Bagus Wicaksono mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah dalam pengusulan perbaikan rumah. 

Sebab, merekalah yang paling tahu kondisi rumah-rumah tersebut. 

Meski demikian, ada syarat yang tidak boleh diabaikan dalam penentuan sasaran program bedah rumah. 

Antara lain, pemiliknya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat kurang mampu, dan penghasilan di bawah upah minimum provinsi. 

”Dibuktikan dengan keterangan dari desa atau kelurahan,” ujarnya. 

Sebagian rumah yang diusulkan juga terpaksa ditolak karena sejumlah faktor. 

Di antaranya karena sudah mendapatkan bantuan perbaikan dari pihak lain. 

Namun, yang paling mendominasi karena pemilik tak bisa membuktikan bahwa rumah tersebut benar-benar miliknya. 

Untuk usulan yang disetujui, proses renovasi dikoordinasi oleh pihak desa atau kelurahan. 

Dari anggaran Rp 30 juta yang dialokasikan, 15 persen diantaranya untuk membayar tukang. 

Sisanya untuk membeli material bangunan. 

Biasanya pengerjaan akan dilakukan secara gotong royong dengan bantuan masyarakat sekitar. 

Kondisi RTLH yang disetujui masuk program bedah rumah bermacam-macam.

 Baca Juga: Bedah Rumah Sasar 2.000 Hunian Warga, Targetkan Kabupaten Bebas RTLH 2024

Mulai dari lantai yang belum menggunakan keramik hingga dinding yang masih anyaman bambu. 

Renovasi yang dilakukan mengikuti kondisi rumah. 

Kalau yang struktur bangunan kurang memadai, maka akan dilakukan penguatan struktur. 

”Yang jelas, pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus bakal terpenuhi,” imbuhnya. 

Bagus menambahkan, warga Kota Batu masih menjunjung tinggi budaya gotong royong. 

Hal itu membuat proses renovasi rumah tidak layak huni lebih cepat dan mudah dilakukan. 

Warga saling membantu, baik dari sisi tenaga maupun bantuan material. 

Tak jarang RTLH bisa terbangun jauh melebihi anggaran yang dialokasikan. 

Misalnya rumah milik Buari, 60, warga Jalan Wukir, RT 3/ RW 1 Kelurahan Temas. 

Rumah berukuran sekitar 6,4×4,5 meter itu awalnya berupa kayu dan beratap seng. 

Ketua RW 1 , Kelurahan Temas, Sutris, mengatakan bahwa setelah proses koordinasi, akhirnya rumah itu dirobohkan dan dibangun dari awal. 

Proses pembangunan melibatkan warga satu RT secara gotong royong. 

Dalam sehari ada 12 orang yang bekerja. 

Pagi enam orang, sementara sore enam orang. 

”Proses pembangunan sudah memakan waktu 20 hari. Sekarang sudah hampir selesai,” tandanya. (yun/adk/iza/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Malang Raya #bedah rumah #Tidak Layak Huni #Rumah #Rumah tidak layak huni (RTLH)