Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hotel di Malang Raya Terdampak Pemangkasan Perjadin

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 31 Januari 2025 | 18:05 WIB
Photo
Photo

60 Persen Kegiatan MICE Terkait Kedinasan 

MALANG RAYA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD membuat industri wisata di Malang Raya was-was. 

Sebab, dalam inpres itu terdapat perintah pemangkasan biaya perjalanan dinas (perjadin) sebesar 50 persen di lingkungan pemerintah daerah. 

Padahal, kegiatan pemerintah termasuk pemasok pendapatan sektor wisata yang cukup besar, khususnya hotel, travel, dan restoran. 

Photo
Photo

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi memprediksi kebijakan itu akan berdampak pada tingkat hunian atau okupansi hotel. 

Apalagi, selama ini hotel di Kota Batu cukup mengandalkan pendapatan dari acara Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE). 

Utamanya yang berkaitan dengan kedinasan.

”Secara data, 60-65 persen segmentasi MICE itu disum bang dari kegiatan dinas (pemerintah),” ujar dia. 

Kalau kemudian anggaran untuk perjalanan dinas pemerintah dipangkas hingga 50 persen, tentu hal itu akan sangat berpengaruh pada realisasi pendapatan hotel dari MICE. 

Apalagi prediksi okupansi hotel pada 2025 tidak lebih tinggi dari tahun lalu. 

Rata-rata di kisaran 50 persen. 

Bahkan untuk hotel di bawah bintang 5 berada di kisaran 30-40 persen 

”Awal tahun ini baru ada kenaikan UMK dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Iklim ekonomi secara makro juga belum membaik. Jual room rate dengan harga tinggi juga sulit,” paparnya. 

Jika kondisi semacam itu terjadi berkepanjangan dan tidak ada solusi yang tepat, maka akan ada potensi efisiensi dari industri pariwisata. 

Misalnya, pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sebab, fixed cost terbesar mayoritas bisnis perhotelan terletak pada gaji karyawan. 

“Harapannya, pemerintah bisa mengkaji ulang keputusan tersebut, khususnya agar tak memberikan dampak besar pada ekonomi lokal,” tutur Direktur PT Selecta itu. 

Sementara itu, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menyebut pertumbuhan jasa akomodasi banyak memberikan sumbangsih pada pendapatan asli daerah (PAD). 

Contohnya target penerimaan dari pajak hotel yang selalu tercapai. 

Bahkan bisa melebihi perkiraan awal. 

”Tahun lalu, pendapatan dari pajak hotel mencapai Rp 46,4 miliar atau 101 persen dari total target Rp 45,5 miliar,” katanya. 

Tahun ini, Pemkot Batu tetap mematok target pendapatan dari pajak hotel sebesar Rp 45,5 miliar. 

Namun, kebijakan pemangkasan biaya perjadin bisa menghambat pencapaian target tersebut. 

Termasuk menurunkan jumlah kunjungan ke Kota Batu yang bisa berdampak pada kegiatan ekonomi lokal. 

”Pergerakan ekonomi di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kuliner banyak diminati oleh orang luar Kota Batu. Kalau kunjungan menurun, maka dampaknya juga ke sektor pajak restoran dan pajak hiburan,” tegasnya. 

Aries mengaku sedang melakukan pembahasan agar dampak yang ditimbulkan kebijakan pemangkasan biaya perjadin tak berkepanjangan dan mematikan ekonomi lokal. 

Salah satunya dengan mengoptimalkan potensi pendapatan yang lain. 

Kekhawatiran yang sama diungkapkan Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Malang Raya Hendri Wijaya. 

Menurutnya, pemangkasan biaya perjadin akan berdampak pada pelaku usaha yang membuka pasar utama pada kegiatan pemerintahan. 

Sebab, mereka biasanya melayani kegiatan fullboard, seperti meeting yang satu paket dengan menginap.

”Pengaruhnya akan lebih dirasakan oleh hotel dan travel. Restoran juga terpengaruh, tapi tidak terlalu banyak,” ucap pemilik Wijaya Travel itu. 

Yang juga harus diperhitungkan, dampak itu tidak hanya dirasakan satu atau dua pelaku usaha. 

Di ASPPI Malang Raya saja, dari 45 pelaku usaha yang bergabung, sekitar 20 persennya atau sembilan pelaku usaha sudah pasti terdampak. 

Karena itu, dia mengimbau kepada anggota ASPPI Malang Raya untuk tidak fokus pada kegiatan pemerintahan saja. 

”Misalnya dengan membuka paket-paket untuk family, perusahaan swasta, atau lainnya,” tegasnya. 

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengatakan, asosiasi di tingkat pusat sudah mulai menanggapi kebijakan pemangkasan biaya perjadin. 

Dia berharap upaya tersebut mendapat respons positif dari pemerintah. 

Sebab, dampak pemangkasan perjadin akan sangat dirasakan hotel yang bergerak di bidang convention. 

Di Kota Malang ada beberapa hotel yang bergerak di bidang convention. 

Misalnya Grand Mercure Mirama Malang (GMMM), Aria Gajayana, Harris Hotel, Ijen Suite, hingga Hotel Savana. 

“Untuk hotel yang bergerak di bidang convention, kontribusi kegiatan pemerintahan seperti perjadin bisa sampai 50 persen,” sebut Agoes. 

Karena itu, pihak asosiasi meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemangkasan biaya perjadin. 

Disisi lain, pelaku usaha didorong untuk pintar-pintar berinovasi. 

Yakni dengan promosi secara rutin hingga mendorong penjualan yang menyasar kelompok masyarakat lainnya. 

Beda di Kabupaten

Prediksi berbeda datang dari wilayah Kabupaten Malang. 

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Bidang Pengembangan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Melly menyebut pemangkasan anggaran perjalanan dinas tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan hotel. 

Alasannya, hotel punya pemasukan dari kegiatan lain. 

Tidak selalu mengandalkan pemerintah. 

Walaupun terjadi pengurangan, kemungkinan hanya di kisaran 30 persen. 

Seperti kegiatan sosialisasi, rapat koordinasi (rakor), maupun pertemuan lainnya. 

Rencananya, Pemkab Malang memang akan mengalihkan lokasi kegiatan semacam itu ke fasilitas milik mereka sendiri. 

Seperti Pendopo Agung Kabupaten Malang, Pendapa Panji, hingga pendapa yang terdapat di kecamatan atau desa. 

Hal senada diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Malang Wahyu Indriyanti. 

Dia mengakui bahwa 50 persen pendapatan hotel berasal dari kegiatan pemerintah. 

Tapi bukan kegiatan yang disertai dengan menginap. 

”Meskipun ada pengurangan anggaran perjalanan dinas, pelaksanaan kegiatan seperti sosialisasi pasti tetap ada. Hanya saja, intensitasnya yang berkurang,” ujarnya. 

Kegiatan semacam itu biasanya dilaksanakan hotel-hotel seperti Shanaya Resort, Grand Miami, Grand Kanjuruhan, dan Rayz UMM. 

Sedangkan kegiatan pemerintahan dari luar daerah, biasanya rombongan akan menginap di Kota Malang atau Kota Batu. 

Jarang yang menginap di Kabupaten Malang karena lebih strategis. 

Karena itu, pengurangan anggaran perjalanan dinas diprediksi tidak terlalu berpengaruh terhadap pemasukan hotel di Kabupaten Malang. (ori/mel/yun/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Inpres #Instruksi presiden #Efisiensi belanja negara #Was-Was #Malang Raya #hotel #Industri Wisata #APBN #travel #Restoran #APBD