Fathoni Prakarsa Nanda• Jumat, 7 Februari 2025 | 18:10 WIB
RIO/RADAR MALANG
Setelah Ada Pemangkasan Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat
MALANG RAYA - Dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah resmi dihapus.
Kota Malang merasakan dampak paling besar lantaran jumlah dana yang dipangkas mencapai 33,9 miliar.
Disusul Kota Batu dengan nilai Rp 24,7 miliar, sementara untuk Kota Malang nilainya Rp 12 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, pemangkasan DAU itu berdasar Keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025.
Isinya tentang penyesuaian rencana alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/ kota, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
”Keputusan itu baru dikeluarkan hari ini (kemarin). Berdasar keputusan itu, alokasi untuk pekerjaan umum atau infrastruktur di Kabupaten Malang sebesar Rp 33,95 miliar resmi dihapus,” kata Nurman saat ditemui kemarin (6/2).
Namun, dana untuk alokasi di bidang lain masih aman.
Seperti dana transfer bidang pendidikan tetap sebesar Rp 66,35 miliar, penggajian PPPK sebesar Rp 114,81 miliar, dukungan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat Rp 2,40 miliar, dan kesehatan Rp 92,88 miliar.
Kemudian, dana transfer yang tidak ditentukan penggunaannya ada Rp 1,62 triliun.
Dengan adanya pemotongan dana transfer itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus memaksimalkan APBD 2025 untuk menjalankan program-program yang sudah direncanakan.
”Karena ini perintah, kami akan mengikuti. Untuk proyek yang menggunakan DAU infrastruktur akan kami sesuaikan,” kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang itu.
Salah satu dampak dari pemangkasan DAU adalah tertundanya beberapa kegiatan infrastruktur.
Yang paling terlihat adalah perbaikan jalan kabupaten. Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma, perencanaan penanganan jalan pada triwulan pertama 2025 sudah tuntas disusun pada akhir 2024 lalu.
Kemungkinan akan terdapat penundaan dalam proses kontrak akibat penghapusan DAU infrastruktur.
Meski demikian, sebagian program infrastruktur tetap bisa dijalankan menggunakan dana dari Pendapatan Asli Daerah.
Bahkan sudah dilakukan pengadaan dengan nilai Rp 18 miliar.
Salah satunya perbaikan Jalan Ir Soekarno atau Jalur Lingkar Barat (Jalibar) pada Januari lalu.
Rehabilitasi jalan tersebut dianggarkan sebesar Rp 2 miliar.
RIO/RADAR MALANG
Awalnya Sempat Meningkat
Sebelum terjadi pemangkasan, DAU untuk proyek infrastruktur Kota Batu tahun sudah ditetapkan sebesar Rp 24,7 miliar.
Meningkat dibanding tahun lalu yang nilainya Rp 22,6 miliar.
Ternyata alokasi itu dibatalkan.
Tahun ini awalnya mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
Yakni dari Rp 447,7 miliar menjadi Rp 469 miliar.
Dengan penghapusan DAU infrastruktur sebesar Rp 24,7 miliar, maka nilainya turun menjadi 444,3 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih mengungkapkan, penggunaan DAU telah diatur dalam PMK RI Nomor 212/ PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya.
Seperti untuk tambahan dukungan pendanaan kelurahan dialokasikan sebesar Rp 1 miliar dan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp 9,8 miliar.
Sementara di bidang infrastruktur, DAU yang tersusun dialokasikan pada tiga jenis pembangunan. Yakni mencakup bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
“Tahun ini, proyek infrastruktur yang menggunakan DAU sekitar Rp 24,7 miliar,” terangnya.
Dari total itu, sebanyak Rp 18 miliar untuk bidang pendidikan dan Rp 6 miliar untuk bidang pekerjaan umum.
“Kami masih koordinasikan kembali terkait kebijakan baru penghapusan DAU itu bersama SKPD terkait,” tutur Eny.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto mengatakan, DAU banyak dimanfaatkan untuk membantu proyek strategis daerah (PSD).
Setidaknya setiap tahun ada sekitar tujuh persen proyek infrastruktur mengandalkan DAU.
“Khususnya proyek pembangunan pekerjaan umum seperti pedestrian atau rehabilitasi sekolah rusak,” jelasnya.
Karena itu, penghapusan DAU akan menimbulkan sejumlah pekerjaan rumah bagi Pemkot Batu.
Khususnya pemetaan ulang kebutuhan anggaran dalam pembangunan prioritas yang akan dikerjakan tahun ini.
Sebab, penyusunan PSD 2025 telah rampung dikerjakan tahun sebelumnya.
“Sebenarnya masih banyak sumber dana lain, seperti memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Namun, kebutuhan dana yang seluruhnya di-cove oleh APBD Kota Batu juga belum tentu cukup.
Penggeseran proyek berdasar skala prioritas kemungkinan akan menjadi opsi terbaik untuk meng-cover kebutuhan anggaran infrastruktur.
Maksimalkan APBD
Sementara itu, alokasi keseluruhan DAU untuk Kota Malang setelah pemangkasan dana infrastruktur menjadi Rp 870 miliar.
Masih lebih tinggi jika dibandingkan tahun lalu yang totalnya mencapai Rp 857 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menegaskan bahwa pemangkasan itu hanya untuk program infrastruktur.
Nilainya Rp 12 miliar.
Alokasi DAU pada bidang lainnya tidak berubah.
Misalnya dana transfer untuk bidang pendidikan tetap dianggarkan Rp 32,8 miliar.
Kemudian penggajian PPPK Rp 69 miliar dan kesehatan Rp 19 miliar, pendanaan kelurahan Rp 19 miliar, dan dana transfer yang tidak ditentukan penggunaannya dialokasikan Rp 737 miliar.
Dengan pemotongan dana transfer itu, Pemkot Malang harus memaksimalkan APBD untuk menjalankan program yang sudah dirancang.
Jika itu tidak dilaksanakan, program yang dirancang dengan DAU kemungkinan besar batal.
”Meskipun dana transfer sudah dihapus, kami upayakan program tetap berjalan dengan APBD,” tandas Subkhan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menambahkan, dengan kepastian dana transfer dipotong, dia mendorong pemkot merancang ulang program prioritas.
”Ketika dana transfer tidak turun, solusinya efisiensi belanja dan optimalkan pendapatan daerah. Baik dari retribusi, pajak maupun sewa aset,” tutur Bayu. (yun/ori/adk/fat)