Fathoni Prakarsa Nanda• Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB
Headline grafis. (RIO/RADAR MALANG)
Sepanjang Jaraknya Dekat dengan Sekolah Tujuan
MALANG RAYA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan dasar tahun ini mengalami perubahan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memakai istilah yang berbeda, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Termasuk mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Secara prinsip, SPMB jalur domisili merupakan penyempurnaan PPDB Zonasi.
Karena itu, metode dan persyaratan administrasinya tidak jauh berbeda.
SPMB jalur domisili lebih diupayakan memberikan keadilan pada calon murid yang dulu masih menjadi celah pada PPDB jalur zonasi.
Pada SPMB jalur domisili, pusat penentuan jarak titik keberadaan sekolah.
Meskipun calon siswa tidak satu daerah administratif dengan sekolah, asalkan memiliki tempat tinggal dekat, maka calon siswa itu bisa mendaftar.
Grafis: RIO/RADAR/MALANG
Artinya, terbuka peluang mendaftar lintas wilayah administratif sepanjang jarak domisili calon siswa dekat dengan sekolah.
Misalnya untuk Kota Batu.
Sebelumnya, jalur zonasi hanya mencakup siswa yang berasal dari Kota Batu saja.
Itu dibuktikan dengan dokumen administratif berupa kartu keluarga (KK).
Namun, dengan sistem yang baru, jalur tersebut dapat digunakan oleh siswa dari luar daerah dengan Kartu Keluarga (KK) bukan dari Kota Batu.
“Menurut saya ini bagus, karena jangkauannya akan lebih luas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori, Dia menambahkan, Kota Batu memiliki banyak wilayah yang secara geologis beririsan langsung dengan daerah lain.
Misalnya, Kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon, dan Dau yang secara administratif masuk Kabupaten Malang.
Dengan adanya jalur domisili, siswa dari beberapa wilayah Kabupaten Malang itu bisa diakomodasi sekolah di Kota Batu.
Sebagai contoh calon siswa di Kecamatan Dau.
Dengan aturan baru, mereka dapat mendaftar ke Kota Batu.
Seperti ke SMPN 7 Batu yang berada di wilayah Kecamatan Junrejo.
Lokasinya tak begitu jauh dari Kecamatan Dau.
”Kalau untuk SD, saya kira tidak ada pengaruh yang cukup signifikan karena jumlah SD juga cukup banyak,” sambungnya.
Dari hasil sosialisasi bersama Mendikdasmen, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi calon siswa pada SPMB Domisili.
Yakni memiliki KK yang terbit minimal satu tahun sebelum SPMB.
Ketentuan tersebut meliputi nama orang tua atau wali pada KK.
Sama seperti pada PPDB Zonasi, syarat itu untuk menghindari upaya manipulasi data tempat tinggal menjelang penerimaan murid baru.
KK dapat pula diganti dengan surat keterangan domisili.
“Dengan catatan, apabila terdampak bencana alam atau adanya perubahan penambahan anggota keluarga baru,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Batu Hariadi mengungkapkan, Kota Batu sebenarnya sudah menerapkan sistem zonasi dengan regulasi turunan yang berbeda.
Skema zonasi tersebut sudah dibagi hingga tingkat RW.
Sehingga, tak ada lagi lulusan SD yang tidak bisa mendaftar ke SMP negeri.
“Setiap RW sudah memiliki kuota masing-masing. Namun, jumlah kuota tiap RW tidak sama karena bergantung pada analisis jumlah lulusan di setiap RW masing masing,” ujarnya.
Hariadi menilai skema SPMB jalur domisili kurang lebih akan sama dengan sistem zonasi yang telah diberlakukan di Kota Batu.
Hal itu bisa memberikan rasa keadilan bagi lulusan SD maupun MI yang tinggal agak berjauhan dengan SMP negeri.
Juga menguntungkan bagi siswa luar daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Batu.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji.
Menurutnya, SPMB jalur domisili mempertimbangkan skor berdasar wilayah.
Yaitu jarak terdekat domisili tempat tinggal calon siswa ke sekolah tujuan.
Namun acuannya berdasarkan jarak yang ditentukan pada sistem aplikasi.
”Luas jangkauannya sama, tapi sebaran domisili berpotensi lebih besar,” lanjut Suwadji.
Justru perbedaan signifikan terjadi pada kuota penerimaan untuk SMP dan SMA.
Saat masih menggunakan PPDB jalur zonasi, jenjang SMP dan SMA menerima minimal 50 persen dari jalur zonasi.
Kemudian 15 persen jalur afirmasi, maksimal 5 persen jalur mutasi, dan sisanya untuk jalur prestasi.
Pada SPMB SMP, kuota jalur domisili berkurang menjadi 40 persen.
Kemudian jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi minimal 25 persen.
Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili diusulkan menjadi 30 persen, jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi minimal 30 persen.
Kasi Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Musthoharoh menuturkan, penurunan kuota SPMB jalur domisili tidak berpengaruh secara signifikan.
Khususnya pada jumlah penerimaan murid baru.
“Sebab masih diimbangi dengan peningkatan SPMB jalur prestasi. Jadi secara jumlah akhir tidak terpengaruh,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kota Malang Try Oki Rudianto menjelaskan, uji publik yang dilakukan pada 30 Januari lalu menunjukkan bahwa perbedaan PPDB jalur zonasi dan SPMB jalur domisili tampak dari sisi kuota.
Sementara untuk mekanisme lainnya relatif sama.
Memang sempat disampaikan perihal aturan batas wilayah pendaftar, tapi baru dibahas di tingkat provinsi.
"Sebagai contoh untuk Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kan ada daerah yang berbatasan seperti ni Sragen dan Ngawi. Nah itu bisa," sebutnya.
Untuk batas wilayah pada tingkat kota atau kabupaten masih digodok.
Di Kota Malang memang ada beberapa sekolah yang berbatasan dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Salah satunya SMP Negeri 25 Kota Malang di Jalan Perumahan Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru yang berbatasang dengan Kecamatan Dau.
"Tentu kalau untuk kejadian seperti itu masih harus berkoordinasi bersama dinas pendidikan di Kabupaten Malang," tuturnya. (ori/aff/mel/fat)