BATU – Kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren yang masuk wilayah Kecamatan Bumiaji dimanfaatkan oknum wartawan dan aktivis anak untuk meraup keuntungan.
Dengan iming-iming bisa menutup kasus, mereka meminta uang Rp 390 juta kepada terduga pelaku.
Aksi mereka terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi di salah satu restoran yang berlokasi di Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dua tersangka dipamerkan ke hadapan awak media kemarin (18/2).
Yang pertama Fuad Dwiyono, 51.
Dia adalah petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3 AP2KB) Kota Batu yang juga seorang aktivis anak.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Y. Lukman Adiwinoto, 40, mengaku sebagai wartawan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada September 2024.
Tapi baru masuk ke Polres Batu pada 22 Februari 2025.
Awalnya kasus itu ditangani oleh P2TP2A.
Setelah didiskusikan, pencabulan itu harus dilanjutkan ke ranah pidana.
”Salah satu tersangka mencoba untuk menginisiasi adanya proses mediasi. Tapi teman-teman lainnya menyepakati untuk melanjutkan perkaranya ke proses hukum,” kata Andi.
Meski demikian, dua tersangka tetap berinisiatif melakukan pertemuan lagi dengan pihak yang diduga terlibat dalam pencabuan tersebut.
Awalnya mereka meminta pihak pesantren menyiapkan uang Rp 40 juta.
”Katanya digunakan untuk menutup kasus-kasus ini dan diberikan kepada sejumlah awak media,” beber Kapolres.
Uang itu kemudian dibagi menjadi tiga.
Fuad menerima Rp 3 juta, Lukman Rp 22 juta, dan sisanya sebesar Rp 15 akan digunakan untuk membayar pengacara.
Meski uang sudah diserahkan, ternyata pemberitaan masih bermunculan.
Pihak pesantren pun mempertanyakan hal tersebut.
Kedua tersangka ternyata malah berulah kembali.
Mereka mengirimkan pesan bahwa polisi akan segera melakukan press release dan penetapan tersangka.
Bahkan mereka menginformasikan bahwa korban pencabulan meminta uang.
Kabar itu sengaja dibuat untuk membuat takut pengurus pesantren.
Dengan dalih membantu proses hukum, dua tersangka meminta pihak pondok menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta pada 8 Februari 2025.
Pengurus pesantren menyanggupi permintaan itu dengan dua termin pembayaran.
”Yang pertama Rp 150 juta. Sisanya akan diberikan 5 hari kemudian,” terang Kapolres.
Tapi, pihak pesantren merasa curiga dan melapor ke Polres Batu sebelum penyerahan uang Rp 150 juta.
Rencana OTT pun dirancang.
Pada 12 Februari 2025, Polres Batu mengamankan ke dua tersangka setelah menerima uang dari pengelola pesantren di salah satu resto yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
”Jadi modus operandinya adalah menakut-nakuti untuk mendapatkan sejumlah keuntungan berupa uang. Uang itu sudah dalam proses penyerahan pada saat dilakukan OTT,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 9 tahun.
Terkait proses hukum dugaan pelecehan kepada dua orang santri, Kapolres mengaku masih dalam penyelidikan.
Pihaknya belum bisa menyampaikan keterangan detail, tapi berjanji melakukan percepatan penanganan.
Sementara itu, salah satu petugas P2TP2A bernama Sayekti Pribadiningtyas mengatakan, timnya terdiri dari empat orang.
Seluruhnya berstatus volunteer.
Sedangkan tersangka adalah aktivis perlindungan anak dan berkedudukan sebagai ketua.
Awalnya, penanganan kasus pencabulan tersebut dilakukan mereka berempat.
Proses klarifikasi dilaksanakan pada 27 Desember lalu, dan hasilnya tetap lanjut ke proses hukum.
”Kami bertiga tidak tahu sama sekali tentang pemerasan itu. Tiba-tiba terdengar kabar OTT,” ujarnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya Cahyono mengatakan, OTT oknum wartawan yang melakukan pemerasan sudah masuk ranah pidana.
Tidak ada hubungannya dengan produk berita atau sengketa pers.
”Jika terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memproses hukum,” tandasnya. (iza/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana