Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Berharap PTSL Berlanjut, Ribuan Tanah di Kota Batu Belum Bersertifikat

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 13 Maret 2025 | 00:00 WIB
Penjelasan tentang nasib program sertifikasi tanah di Malang Raya (Rio/ Radar Malang).
Penjelasan tentang nasib program sertifikasi tanah di Malang Raya (Rio/ Radar Malang).

Sulit Andalkan Pengurusan Sertifikat secara Mandiri

MALANG RAYA - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak tahun 2018 ditarget selesai tahun ini.

Namun, cita-cita menerbitkan sertifikat untuk seluruh bidang tanah masih jauh panggang dari api.

Jika program PTSL tidak dilanjutkan, maka butuh puluhan tahun lagi untuk menuntaskan sertifikasi ratusan ribu bidang tanah di Malang Raya. 

Misalnya di Kota Batu.

Baca Juga: PTSL Disinyalir Jadi Ajang Pungutan Liar

Hingga tahun ini masih terdapat 36.316 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Padahal, kuota PTSL tahun ini yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk Kota Batu hanya 500 bidang tanah.

Kalau terealisasi, masih ada 35.816 bidang tanah yang menunggu disertifikatkan.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Batu Ahmad Bedda mengatakan, kuota PTSL tiap tahun fluktuatif.

Baca Juga: 644.904 Bidang Tanah di Malang Raya Belum Bersertifikat

Karena itu dia tidak bisa memprediksi berapa lama mewujudkan target seluruh bidang tabah bersertifikat.

Namun, jika berkaca pada kuota PTSL tahun ini yang hanya 500 bidang, maka masih butuh waktu 72 tahun untuk mewujudkan status 0 tanah tak bersertifikat.

Bedda menyebut tidak ada prioritas khusus bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan PTSL.

Masyarakat prasejahtera hingga menengah ke atas bisa mengajukan penerbitan sertifikat tanah berbiaya murah itu.

”Kota Batu memiliki kuota 100 per desa dan kami serahkan ke pemerintah desa untuk mengatur daftar penerimanya,” papar dia.

Program PTSL memiliki persyaratan yang lebih mudah dibandingkan mengurus secara mandiri.

Salah satunya dapat melayani permohonan penerbitan sertifikat meski hanya diungkapkan lisan.

Asalkan bidang tanah yang diajukan tidak bermasalah dan sudah dipasang patok batas yang disetujui oleh tetangga.

Baca Juga: Aset Tanah Dilelang, PT Wira Wiri Transport Gugat Bank Pelat Merah di Surabaya

Sebagai contoh, seseorang yang memiliki bidang tanah di suatu tempat.

Hanya dengan melisankan dan menunjukkan bukti keabsahannya oleh desa, maka sertifikat sudah dapat diterbitkan.

Jauh berbeda dengan proses pengurusan sertifikat secara mandiri.

Harus ada dokumen mulai dari asal tanah yang didapat, pajak, hingga akta kepemilikan tanah.

Baca Juga: Longsor Terjadi di Kecamatan Sukun, Tanah di Bawah Jalan Berongga

Kecuali kepemilikan tanah di bawah tahun 1997, bisa dilisankan karena belum ada penerbitan akta.

“Bahkan melalui program PTSL, pemilik tanah hanya perlu membawa kuitansi saja sudah bisa mengajukan penerbitan sertifikat,” ucap Bedda.

Kendati begitu, waktu penerbitan sertifikat melalui program PTSL cukup panjang.

Estimasinya mencapai satu tahun.

Sementara pengurusan sertifikat secara normal hanya akan memakan waktu paling lambat 98 hari.

Bedda berharap program PTSL bisa dilanjutkan sampai seluruh bidang tanah bersertifikat.

”Kalau memang berhenti tahun ini, berarti masyarakat harus kembali mengurus mandiri lagi,” ungkap pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Di luar program PTSL, kantor ATR/BPN Kota Batu akan melakukan berbagai upaya lain.

Misalnya sosialisasi ke desa dan kelurahan untuk mendorong warga melakukan pengurusan sertifikat secara mandiri.

Baca Juga: Dari Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional 2024, Berolahraga Bersama Sekaligus Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Termasuk edukasi tentang perlindungan hukum terhadap pemilik tanah agar terhindar dari sengketa. 

Pemkab Siap Kolaborasi Kabupaten Malang juga memiliki sekitar 600 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat.

Namun, kuota PTSL yang diberikan tahun ini sangat banyak, yakni 50 ribu bidang tanah.

Jika program PTSL berlanjut dengan kuota yang sama tiap tahun, maka sertifikasi tanah akan tuntas 12 tahun lagi.

Baca Juga: User MCP Malang Demo, Minta BPN Blokir SHGB

Kepala BPN Kabupaten Malang Muh. Hatta mengakui bahwa kuota PTSL memang terbatas.

Karena itu, diharapkan ada peran dari pemerintah daerah dalam memberikan bantuan melalui APBD.

Tidak mengandalkan seluruhnya dari bantuan BPN.

Dia menambahkan, mengurus sertifikat tanah melalui PTSL memang jauh lebih mudah.

Dari BPN juga tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Hanya saja, pemohon harus membayar biaya persiapan pelaksanaan sebesar Rp 150.000.

Itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Beda dengan mengurus sertifikat tanah secara mandiri yang biayanya cukup besar.

Mulai dari biaya untuk mengukur tanah, pemasangan patok, hingga notaris.

Rata-rata membutuhkan biaya lebih dari Rp 1 juta.

Baca Juga: PLN UP3 Mulai Antisipasi Peningkatan Pengguna SPKLU di Malang Raya

Di tempat lain, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qadir menyebut hingga saat ini belum ada program khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk percepatan sertifikasi tanah.

Pihaknya masih mengandalkan pemerintah pusat.

“Kami hanya membebaskan BPHTB bagi masyarakat yang mengurus sertifikat melalui PTSL,” ucap Qadir.

Namun, jika dari BPN Kabupaten Malang mengajak kolaborasi untuk percepatan pengurusan sertifikat tanah, pihaknya sudah siap.

Baca Juga: Jumlah Aparatur Sipil Negara Perempuan di Malang Raya Sudah Mendominasi

Sebab, sertifikat tersebut sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah untuk menghindari sengketa.

Untuk sementara, pihaknya juga akan membantu dalam pengukuran bidang-bidang tanah dan pemasangan patok batas kepemilikan tanah.

Bergantung Anggaran Sementara itu, di Kota Malang masih tersisa 8.588 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Jika dikurangi dengan kuota PTSL tahun ini yang mencapai 2.000 bidang tanah, maka tahun depan masih tersisa 6.588 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Butuh waktu hingga 2028 untuk menuntaskannya jika program PTSL dilanjutkan dengan kuota yang sama.

”Kalau dari roadmap kementerian seharusnya seluruh bidang tanah sudah terpetakan pada 2025,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor BPN Kota Malang Edwin Aprianto.

Namun percepatan itu kembali pada ketersediaan anggaran.

Baca Juga: 15.938 Anak di Malang Raya Tidak Sekolah

Pihaknya belum bisa menargetkan kapan seluruh bidang tanah tersebut rampung disertifikatkan.

Karena itu, percepatan sertifikasi bidang tanah tidak hanya melalui PTSL.

Ada pula program lainnya di Kantor BPN Kota Malang, seperti lelang, hibah, pembagian hak bersama, pewarisan, hingga tukar menukar tanah.

BPN juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melengkapi tanah dengan sertifikat.

Baca Juga: Tujuh Hari Malang Raya Dipimpin Wakil Kepala Daerah

Termasuk sosialisasi tentang program PTSL yang sedang berjalan.

Mulai dari mekanisme hingga kemanfaatan yang didapat masyarakat.

Sementara itu, Lurah Jodipan Widya Dwi mengaku turut mendapat jatah PTSL tahun ini.

Sekarang progresnya masih dalam tahap pemberkasan.

”Untuk bisa mengikuti PTSL, warga harus mengajukan permohonan ke RT atau RW, lalu ke pokmas lebih dulu,” tandasnya. (ori/yun/mel/fat)

Editor : A. Nugroho
#BPN #sertifikat tanah #agraria #Kota Batu #PTSL 2025