MALANG KOTA – Satu perusahaan dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang karena tidak membayarkan THR kepada karyawan. Pihak DPMPTSP sudah melakukan klarifikasi ke perusahaan terlapor.
Meski ada informasi ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja bahwa THR tidak dicairkan, kasus itu tetap dilaporkan ke Pemprov Jatim. Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP Kota Malang Arisandy Satrio Anggoro mengatakan, laporan itu masuk pada 20 Maret lalu melalui call center.
Pelapornya seorang pekerja studio desain di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Tapi, pelapor itu tidak menyebutkan identitas secara detail.
”Atas laporan dari pekerja, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi,” kata dia kemarin (27/3).
Baca Juga: Pemdes Gampingan Bagi THR untuk Ratusan Warga
Dari hasil klarifikasi, perusahaan yang diwakili lawyer menyatakan sudah ada kesepakatan dengan pekerja kalau tidak ada pembayaran THR. Hal itu terjadi mengingat kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik.
”Menurut pihak perusahaan, para pekerja yang terdiri dari 19 orang sudah menyanggupi. Perusahaan juga menyatakan kalau gaji yang diberikan selama ini cukup besar,” imbuh Sandy.
Selain 19 pekerja, perusahaan terlapor juga memiliki beberapa pekerja lain. Namun, status pekerja-pekerja tersebut freelance atau hanya menerima gaji berdasar proyek yang dikerjakan. Sampai sekarang Sandy mengaku belum mengetahui apakah pekerja yang melapor termasuk dari 19 orang atau yang masih berstatus freelance.
”Karena pelapor juga tidak mau mengaku kepada kami perihal statusnya,” terang pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.
Baca Juga: Xrista Skin Lab Gelar Buka Puasa Bersama, Beri THR dan Apresiasi untuk Karyawan
Meski sudah melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan, DPMPTSP tetap melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Tujuannya untuk menjadi evaluasi. Sandy menambahkan, saat ini posko THR sudah ditutup. Tapi DPMPTSP Kota Malang tidak menutup kemungkinan adanya pengaduan setelah Lebaran. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan membenarkan perihal laporan yang masuk. Dia memastikan bahwa sebisa mungkin penyelesaian dilakukan di tingkat bipartit.
”Jika tidak selesai, laporan bisa dilanjutkan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Sebelum Lebaran, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada 3.000 perusahaan di Malang Raya. Mereka diimbau untuk melaksanakan kewajiban pembayaran tunjangan sesuai arahan Kemnaker RI. (mel/fat)
Editor : Aditya Novrian