Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mayoritas Pasar Rakyat di Bumi Kanjuruhan Tak Ber-SNI

Mahmudan • Selasa, 15 April 2025 | 17:36 WIB

PERCONTOHAN: Suasana di Pasar Tumpang bersih kemarin (14/4). Pasar tersebut merupakan satu-satunya yang sudah mengantongi sertifikat SNI.
PERCONTOHAN: Suasana di Pasar Tumpang bersih kemarin (14/4). Pasar tersebut merupakan satu-satunya yang sudah mengantongi sertifikat SNI.

TUMPANG – Mayoritas pasar rakyat di Bumi Kanjuruhan belum mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dari total 34 pasar rakyat se-Kabupaten Malang, sementara ini hanya satu yang ber-SNI, yakni Pasar Tumpang. Seperti diberitakan, pasar ber-SNI menurut jumlah pedagang diklasifikasikan menjadi empat tipe.

Yakni tipe I dengan pedagang lebih dari 750 orang, tipe II dengan pedagang antara 501-750 orang, tipe III dengan pedagang antara 250-500 orang, dan tipe IV dengan pedagang kurang dari 250 orang. Dengan 1.583 pedagang, maka pasar tersebut merupakan pasar tipe I.

Sebagai pasar yang sudah ber-SNI, Pengelola Pasar Tumpang Arief Sulistyanto memaparkan, di pasar tersebut tidak ada Pedagang Kali Lima (PKL).

Baca Juga: Nasib Perbaikan Jalan Pasar Gadang Makin Buram

Itu yang membedakan pasar SNI dengan pasar lainnya. Fasilitas umum (fasum) juga sudah lengkap, seperti ruang laktasi, MCK, fasilitas untuk penyandang disabilitas, musala, hingga klinik.

“Fasilitas terbaru, kami memiliki pos pantau pangan aman,” kata dia.

Di pos pantau tersebut biasanya dilakukan pengecekan terhadap kandungan zat kimia berbahaya di dalam produk yang diperjualbelikan.

“Seperti saat Oktober atau November tahun lalu, kami menemukan sekitar tiga bahan makanan yang mengandung zat berbahaya. Sebelumnya, sekitar pertengahan tahun itu kami menemukan di lima bahan makanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Pasar Saham Dibuka Kembali, IHSG Diprediksi Menguat Usai Libur Lebaran

Pengecekan bahan makanan akan dilaksanakan secara rutin. Setidaknya selama dua bulan sekali. Sebab, setelah dilakukan inspeksi dadakan (sidak) di beberapa pasar, banyak ditemukan bahan makanan yang mengandung zat berbahaya.

Sementara itu, menurut SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat, terdapat tiga klasifikasi persyaratan pasar berSNI. Yakni persyaratan umum, teknis, dan persyaratan pengelolaan.

Persyaratan umum meliputi dokumen legalitas, lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan. Kemudian persyaratan teknis ada 35 item.

Di antaranya ukuran luas wilayah dagang, jumlah pos ukur ulang, zonasi, area parkir, bongkar muat, dan sebagainya. Sementara, persyaratan pengelolaan di antaranya ada struktur pengelola pasar dan pemberdayaan pedagang. (yun/dan)

 

Editor : Aditya Novrian
#sertifikat #pasar #sni #Tumpang #malang #bumi #kanjuruhan