Upaya Penambahan Terkendala SDM dan Anggaran
MALANG RAYA – Perang terhadap peredaran narkotika tak hanya dilakukan lewat penegakan hukum.
Bagi mereka yang kecanduan, pemerintah melakukan penanganan melalui klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Di wilayah Malang Raya, saat ini baru ada tujuh klinik.
Baca Juga: Rayakan Milad, Klinik Muhammadiyah Blimbing Beri Edukasi dan Periksa Kesehatan Gratis
Terbanyak berada di Kabupaten Malang dengan tiga klinik.
Yakni Puskesmas Gondanglegi, klinik BNN Kabupaten Malang, dan RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat di Lawang.
BNN Kabupaten Malang juga bekerja sama dengan dua klinik swasta untuk menjalankan peran sebagai klinik IPWL (lihat grafis).
Plt Kadinkes Kabupaten Malang drg Ivan Drie mengatakan, satu-satunya klinik IPWL milik Pemkab Malang adalah Puskesmas Gondanglegi.
Baca Juga: PKFI Kabupaten Malang Gelar Halalbihalal, Perkuat Sinergi Klinik dan Pemerintah
Saat ini klinik itu menangani 7 pasien rehabilitasi dengan cara terapi metadon.
Terdiri dari enam pasien laki-laki dan satu perempuan.
Melihat dari terapi yang dilakukan, bisa dipastikan bahwa 7 orang itu adalah bekas pecandu narkotika suntik.
Mereka sudah menggunakan zat terlarang itu sejak puluhan tahun lalu.
Menurut Ivan, dulu pecandu narkoba suntik mencapai ratusan. Kini jumlahnya sudah sangat sedikit.
”Banyak yang meninggal. Pengguna narkotika suntik itu memang sangat berisiko tertular HIV/AIDS,” terang Ivan.
Sejauh ini, Dinkes Kabupaten Malang belum berencana menambah fasilitas IPWL lagi.
Kendalanya ada pada SDM serta sarana dan prasarana di puskesmas.
Untuk melakukan penambahan juga harus melalui penilaian kelayakan SDM dan fasilitas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Contohnya masalah SDM, sebisa mungkin harus ada psikolog atau setidaknya orang yang mengerti kejiwaan.
“Sejauh ini belum ada yang bisa. Karena berurusan dengan pecandu narkoba itu harus ekstra sabar dan tidak boleh emosi,” kata dia.
Sementara untuk kelayakan fasilitas, satu puskesmas harus menyediakan tiga ruangan yang dijadikan instalasi tersendiri.
Baca Juga: Bos Klinik Bening’s Jadi Saksi Kasus Isa Zega
Terdiri dari ruang konseling, pemeriksaan kesehatan, dan penyimpanan obat bagi mereka yang diterapi dengan narkotika pengganti seperti metadon.
Yang tidak kalah penting adalah pemetaan wilayah.
Di Gondanglegi tersedia IPWL karena dulu menjadi zona merah narkoba.
“Kalau sekarang harus dipetakan lagi mana-mana saja yang merupakan zona merah, baru kemudian bisa dikembangkan lebih lanjut,” ujar dia.
Sementara itu, BNN Kabupaten Malang juga memiliki IPWL di Kecamatan Pakisaji.
Saat ini ada 12 pasien yang menjalani rawat jalan.
“Semuanya pengguna sabu-sabu,” kata Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang Nova Hardianto.
Dia menjelaskan, klinik IPWL tidak harus milik pemerintah.
Pihak swasta juga bisa menjadi IPWL bekerja sama dengan BNN setempat.
Untuk Kabupaten Malang, saat ini sudah ada dua klinik swasta yang diajak bekerja sama.
Yakni Hayunanto Medical Center di Kecamatan Dau dan Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang.
Kota Malang Siapkan 15 Puskesmas
Pemkot Malang juga baru memiliki satu klinik IPWL.
Yakni di UPT Puskesmas Kendalsari yang ada di Jalan Cengger Ayam Nomor 1, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru.
Tempat itu dijadikan klinik yang fokus untuk program terapi rumatan metadon (PTRM).
Baca Juga: RSI Aisyiyah Buka Layanan Klinik Eksekutif
PTRM diperuntukkan bagi orang-orang yang mengalami kecanduan heroin.
Penanganan yang dilakukan adalah dengan memberikan obat sesuai dosis tertentu dan bisa diturunkan secara bertahap.
Obat tersebut diberikan kepada pasien untuk dikonsumsi langsung setiap hari di depan tenaga medis sampai akhirnya tidak kecanduan.
”Saat ini yang kami rawat 21 pasien,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif.
Menurutnya, PTRM dipilih untuk mengurangi risiko terjangkit penyakit HIV/AIDS akibat pertukaran jarum suntik sembarangan.
Terapi metadon memiliki efek yang menyerupai morfin dan kokain.
Masa kerjanya lebih panjang, sehingga bisa diberikan satu kali sehari dengan cara diminum.
”Kami minta mereka datang dan minum obat di depan petugas,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.
Untuk mengurangi ketergantungan narkoba, pihaknya juga sedang menyiapkan 15 puskesmas lain agar berstandar IPWL.
Kendati demikian, 15 puskesmas itu sebenarnya sudah mendapat SK dari Kementerian Kesehatan RI pada Desember 2024.
Di samping 15 puskesmas, Dinkes sebenarnya sempat berencana membuat Balai Rehabilitasi Narkoba.
Lokasinya memanfaatkan bekas gedung Balai Benih Ikan milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang di Kecamatan Tlogowaru.
Namun rencana itu belum bisa terlaksana karena perlu proses panjang dan biaya.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banding Putusan Kasus Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan Klojen
Klinik IPWL lainnya di Kota Malang adalah milik BNN Kota Malang.
Saat ini, klinik tersebut menangani 29 pasien.
Ada juga pihak swasta yang kerap membantu penanganan pecandu narkotika, yakni Klinik Bina Multi Cipta Indonesia.
Keterbatasan Anggaran
Setali tiga uang, Pemkot Batu juga baru memiliki satu klinik IPWL, yakni di Puskesmas Batu.
Saat ini sedang menangani 25 orang.
Ada juga klinik IPWL milik BNN Kota Batu yang saat ini menangani 17 pasien.
Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana Dinkes Kota Batu dr Susana Indahwati mengatakan, belum semua puskesmas dapat menjadi rujukan IPWL.
Itu lantaran ada beberapa kriteria untuk memenuhi standar pelayanan pecandu narkotika hingga sumber daya manusia yang cukup terbatas.
”Standar klinik IPWL perlu tenaga ahli terlatih, baik dokter, psikolog, hingga konselor adiksi,” ujarnya.
Untuk saat ini baru ada satu psikolog yang ada di Puskesmas Batu.
Kondisi itu ditambah belum semua tenaga kesehatan IPWL memiliki akses yang memadai ke pelatihan berkelanjutan mengenai perkembangan terbaru dalam penanganan adiksi.
Masalah lainnya adalah keterbatasan anggaran.
Saat ini biaya layanan di beberapa IPWL masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.
Terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Baca Juga: 11 Pecandu Narkoba Jalani Rehab
”Pemkot Batu hanya dapat membiayai warga ber-KTP Batu saja,” ujarnya.
Kendati jumlah klinik IPWL terbatas, Susan menilai selama ini pelayanan rehabilitasi narkoba relatif baik.
Efektivitas itu dipengaruhi berbagai faktor.
Seperti sumber daya, kualitas program, tindak lanjut, serta dukungan keluarga dan masyarakat.
“Terdapat laporan mengenai penurunan atau penghentian penggunaan narkotika dari klien yang menjalani program rehabilitasi di IPWL,” kata Susan.
Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kota Batu Atika Satria Garini menambahkan, beberapa klinik lain juga tengah berproses menjadi IPWL.
Sebagai contoh RS Bhayangkara TK III Hasta Brata Batu.
“Kami juga mempunyai IPWL di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), yakni di Pondok Pemulihan Doulos Batu,” tuturnya.
Pihaknya juga melakukan beberapa inovasi untuk penanganan pecandu narkoba.
Di antaranya melaksanakan program intervensi berbasis masyarakat (IBM).
“Biasanya, agen pemulihan dapat langsung memberikan layanan rehabilitasi secara sederhana. Tapi itu untuk penyalahguna narkotika kategori rendah,” tandasnya. (biy/mel/ori/fat)
Editor : A. Nugroho