MALANG RAYA – Wacana penghapusan outsourcing atau sistem alih daya kembali mencuat pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei lalu. Pro dan kontra mewarnai wacana tersebut.
Sejumlah pelaku usaha khawatir penghapusan sistem outsourcing berpotensi meningkatkan angka pengangguran Sebab, selama ini banyak perusahaan yang bergantung pada tenaga outsourcing. Itu bisa dilihat dari jumlah perusahaan penyedia tenaga outsourcing di Malang Raya yang cukup banyak (selengkapnya baca grafis).
Total ada 200 perusahaan. Yang terbanyak berlokasi di Kota Malang. Berdasar data Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, total ada 184 perusahaan penyedia tenaga outsourcing.
”Itu yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) selama tahun 2021 sampai 2025,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Ekonomi, Pariwisata, Sosial Budaya DPMPTSP Kota Malang Bambang Nurmawan.
Namun terkait berapa jumlah tenaga outsourcing yang dipekerjakan oleh masing-masing perusahaan, pihaknya tidak mendata. Dalam pendirian perusahaan outsourcing, pelaku usaha harus menyertakan beberapa persyaratan.
”Yang pasti, pelaku usaha harus berbentuk badan hukum,” jelas Bambang.
Selain itu juga harus mendaftarkan perjanjian alih daya ke dinas yang berwenang. Mereka juga harus menerapkan K3L (keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan), hingga memastikan kepatuhan terhadap ketenagakerjaan.
Soehirno, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang menjelaskan kalua saat ini sistem outsourcing sudah berubah menjadi alih daya. Berbeda dengan dulu yang hanya sebatas pekerjaan penunjang. Sejak adanya Undang- Undang Cipta Kerja (Ciptaker), outsourcing memungkinkan perusahaan untuk menyediakan tenaga kerja di berbagai bidang yang lebih luas.
Yang menjadi catatan, menurut Soehirno, adalah hak pekerja. Salah satunya terkait gaji. Sebab, sering kali gaji pekerja outsourcing kurang layak.
”Padahal dalam Undang- Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88 E ayat 2, sudah dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membayar upah pekerja di bawah upah minimum,” tegasnya.
Sementara itu, Pengurus Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Malang Jupriyono menyatakan bahwa upah sebenarnya sudah diatur antara kedua belah pihak. Yakni pekerja dan pengusaha.
”Untuk ketentuan gaji minimal sesuai UMK di masingmasing daerah,” tegasnya.
Namun semua disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Yang terpenting, pekerja maupun pengusaha samasama menyetujui perjanjian yang dibuat. Serupa dengan Kota Malang, Pemkab Malang juga tidak mendata pekerja outsourcing.
”Rata-rata ada enam sampai 20 pekerja di setiap perusahaan (outsourcing),” kata Plt Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Dian Dharu Rohmadoni.
Dian menyebut, pengguna outsourcing di wilayah Kabupaten Malang cukup beragam. Mulai dari pabrik produksi bahan pangan, ritel, distributor bahan baku, rumah sakit, dan perusahaan negara pengelola sumber daya air.
”Paling banyak itu dipakai untuk tenaga kebersihan dan sopir,” imbuhnya.
Selain gaji, yang menjadi kendala tenaga outsourcing yakni minimnya peluang meniti jenjang karier. Palingtinggi, pekerja hanya bisa menjadi kepala atau mandor dalam bidang yang dikerjakannya.
”Itu dilihat dari pengalaman kerjanya. Terlebih, kalau outsourcing kan bisa berpindahpindah perusahaan,” ujar dia.
Berbeda dengan Kota dan Kabupaten Malang, Pemkot Batu memastikan tidak ada perusahaan outsourcing di wilayahnya. Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu Suyanto menjelaskan, tenaga outsourcing yang bekerja di Kota Batu umumnya didatangkan dari luar daerah. Seperti Kota Malang hingga Kabupaten Sidoarjo.
”Umumnya, tenaga yang direkrut berdasar kebutuhan instansi. Misalnya satpam, sopir, dan cleaning service,” ungkapnya.
Yanto melihat kini banyak perusahaan yang merekrut tenaga outsourcing karena dinilai lebih mudah. Baik dari segi kualitas maupun tanggung jawab. Tenaga outsourcing biasanya sudah memiliki penguasaan skill yang mumpuni.
Sebab, mereka sudah melakukan pelatihan keterampilan sebelum direkrut perusahaan.
”Berbeda kalau rekrutmen tenaga kontrak, harus ada tanggungan untuk mengajari,” jelasnya.
Selain itu, tenaga outsourcing akan lebih mudah dari segi penilaian kualitas. Jika tidak cocok, perusahaan bisa dengan mudah mengganti dengan pegawai baru. Berbeda dengan tenaga internal yang harus dilakukan lewat sistem pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perusahaan yang memecat karyawan juga perlu menanggung beberapa biaya. Seperti pesangon hingga pengurusan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, secara besaran gaji, tenaga outsourcing dinilai lebih mahal ketimbang karyawan kontrak.
Sebab, perusahaan perlu membayarkan gaji kepada perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Lebih lanjut, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu Bagian Penasihat Hukum Heru Subagyo mengatakan, status pegawai outsourcing dinilai tidak jelas karena tidak ada masa kontrak dengan perusahaan.
”Berbeda kalua karyawan kontrak tentu ada perpanjangan kontrak itu. Kalau outsourcing bisa diberhentikan sewaktu-waktu,” kata dia.
Kerugian tenaga outsourcing dapat dilihat dari skala upah. Sebab, upahnya harus dipotong dengan biaya layanan dari perusahaan outsourcing.
”Kalau dulu memang banyak di Kota Batu. Misalnya pegawai SPBU direkrut lewat outsourcing,” kata Heru.
Saat ini, selaras dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hanya ada lima jenis pekerjaan untuk system outsourcing. Yaitu satuan pengamanan (security), cleaning service, catering, pengemudi, dan pertambangan.
Editor : A. Nugroho