RADAR MALANG - Di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, berdiri sebuah monumen bersejarah yang keberadaannya diakui oleh dunia. Monumen ini merupakan satu dari hanya dua monumen Palang Merah di dunia yang telah mendapatkan pengakuan internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan UNESCO. Peniwen Affair, yang menjadi latar sejarahnya, kini tercatat sebagai bagian dari warisan sejarah dunia dari masa Perang Dunia.
Latar berdirinya monumen ini bermula dari sebuah peristiwa tragis pada masa Agresi Militer Belanda II. Pada Sabtu, 19 Februari 1949, tentara Belanda melakukan serangan brutal ke Desa Peniwen dan membantai 12 anggota Palang Merah Remaja (PMR) beserta sejumlah warga sipil. Serangan ini adalah bagian dari pencarian pasukan gerilya Indonesia, yang diyakini menjadikan Peniwen sebagai basis perlawanan di kawasan Malang Selatan.
Pada Desember 1948, kontak senjata antara pasukan Belanda dan militer Indonesia semakin intens. Ketegangan itu memuncak ketika Belanda memasuki Peniwen. Di desa ini, terdapat balai pengobatan milik PMR yang digunakan untuk merawat para pejuang, yang kemudian menjadi sasaran kekejaman tentara Belanda. Tindakan represif dilakukan, termasuk pemerkosaan terhadap perempuan desa.
Pada pukul 14.00 WIB, pasukan KNIL menggerebek Rumah Pengobatan Panti Husodho, yang kini menjadi SD Peniwen. Mereka memaksa penghuni keluar, merusak fasilitas, dan menangkap anggota PMR yang mayoritas masih pelajar. Para korban dipaksa jongkok dengan tangan terikat kabel sebelum dieksekusi secara kejam.
Kejadian ini mengundang kemarahan Pendeta Martodipura. Ia lalu mengirim surat berisi kecaman kepada jaringan gereja di Jawa Timur dan diteruskan ke tingkat nasional dan internasional. Aksi itu mendapat sorotan luas dan tekanan besar terhadap Belanda, yang dituding telah melakukan pelanggaran berat terhadap hukum perang.
Belanda membalas dengan menyerang fasilitas gereja di Peniwen, namun tekanan internasional terus meningkat. Serangan brutal mereka terhadap relawan Palang Merah dan warga sipil dianggap sebagai kejahatan perang. Akhirnya, Belanda terpaksa mundur dari Peniwen dan secara bertahap kehilangan kendali atas Indonesia setelah ditandatanganinya Perjanjian Roem-Royen. (run)
Editor : A. Nugroho