KEPANJEN – Sikap bupati HM Sanusi yang tidak melarang sound horeg menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang. Dalam waktu dekat, MUI menyampaikan sikapnya mengenai fenomena sound horeg. Harapannya, rekomendasi MUI nantinya menjadi rujukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Ketua MUI Kabupaten Malang KH Misnol Fadhol Hija menerangkan, pihaknya merencanakan duduk bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang. Pertemuan tersebut membahas mengenai fatwa MUI Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg. "Tentunya fatwa MUI Jawa Timur menjadi rujukan utama," kata Fadhol.
Dia memaparkan, fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg tidak diharamkan secara keseluruhan. Melainkan ada beberapa ketentuan yang memenuhi unsur haram. "Seperti dibarengi tarian perempuan dengan baju yang tidak sopan, juga disertai minum-minuman keras," terang Fadhol.
Selain berbau pornoaksi, dia mengatakan, fatwa haram berlaku jika kegiatan sound horeg mengganggu keamanan, ketertiban umum, kesehatan, dan merugikan orang lain. Terlebih jika pelaksanaannya sampai merusak fasilitas umum. "Namun bila tidak mengganggu, tidak merusak, dan tidak merugikan orang lain, pada prinsipnya tidak apa-apa," ujar Fadhol.
Meskipun memaparkan rambu-rambu untuk membatasi penggunaan sound horeg, Fadhol mengakui ada sisi positifnya juga. Yakni keberadaan sound horeg berdampak terhadap perekonomian dan kreativitas masyarakat. "Jadi istilahnya ini merupakan kreasi modern," jelas Fadhol.
Oleh karena itu, menurut dia, pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sound horeg diperlukan pengawasan ketat. Artinya pemerintah daerah harus turun melihat kondisi di lapangan, sehingga tidak muncul perselisihan di antara masyarakat. (yad/dan)
Editor : A. Nugroho