Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Malang Amankan Enam Kurir Narkoba

A. Nugroho • Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:20 WIB
TERANCAM PENJARA: Warga Tumpang berinisial AM diamankan anggota Satresnarkoba Polres Malang karena menanam ganja dan mengedarkan sabu-sabu.
TERANCAM PENJARA: Warga Tumpang berinisial AM diamankan anggota Satresnarkoba Polres Malang karena menanam ganja dan mengedarkan sabu-sabu.

KEPANJEN - Polres Malang kembali menggagalkan peredaran narkoba di Bumi Kanjuruhan. Dalam kurun dua pekan, pertengahan Juli hingga awal Agustus lalu, polisi mengamankan enam tersangka. Mereka ditengarai menjadi kurir dan pengedar.

 

Enam tersangka diamankan dari berbagai tempat di Bumi Kanjuruhan. Penangkapan pertama dua tersangka, yakni di Kepanjen, Wonosari, dan Wagir. Kemudian empat tersangka lainnya berada di Dampit, Sumbermanjing Wetan, dan Tumpang. Dari enam pelaku, diamankan 98 gram sabu-sabu siap edar, 61,47 gram benih ganja siap tanam, dan 42 tanaman ganja siap panen.

 

Mereka dijerat menggunakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkorika. Para pelaku diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai serta berusaha menjual, menawarkan, dan membeli narkotika. Seluruh pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Terbaru, polisi menangkap AM, 32, warga Tumpang. AM ditangkap pada Jumat lalu (1/8) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan penanaman ganja. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah AM. Atas laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. "Kami lakukan penangkapan dini hari di rumah pelaku," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar.

 

Dalam penangkapan tersebut, didapati beberapa narkotika. Antara lain 16 paket sabu-sabu siap edar seberat 10,56 gram. Kemudian 38 batang tanaman ganja siap panen. Ditemukan pula biji ganja, peralatan isap sabu-sabu, dan alat nama dan pemeliharaan ganja.

 

Bambang menerangkan, ungkap kasus tersebut mengindikasikan pelaku dalam dua jenis kejahatan. Yaitu pengedar sabu-sabu dan membudidayakan ganja. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Malang untuk melakukan pemeriksaan," ujar Bambang.

 

Bambang menegaskan, pengungkapan kasus narkotika merupakan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia mengimbau agar warga segera melapor bila menemukan aktivitas yang berbau narkotika. "Tidak ada toleransi untuk pengedar di Kabupaten Malang. Akan kami kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas," tegas Bambang. (yad/dan)

Editor : A. Nugroho
#Polres Malang #malang #narkoba #Kurir narkoba