KEPANJEN – Hingga September depan, jalan-jalan di Bumi Kanjuruhan akan sering dipadati karnaval. Terhitung Januari hingga September mendatang, Polres Malang menerima lebih dari 400 permohonan menggelar karnaval. Diperkirakan angkanya akan terus bertambah seiring maraknya budaya karnaval di Kabupaten Malang.
“Kami akan terus memantau dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo S.P pada Jumat lalu (22/8).
Pengeras suara harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. SE dengan nomor 300.1/6902/209.5/2025, No. SE/1/VIII/20205, dan No. SE/10/VII/2025 mengatur batas kebisingan sound system berdasar jenis penggunaannya. Untuk acara yang bersifat statis (satu tempat atau tidak berpindah) maksimal 120 desibel, sedangkan non-statis (bergerak) maksimal 85 desibel.
Selain itu, pengeras suara wajib dimatikan jika melewati tempat ibadah, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, serta sekolah yang ada kegiatan belajar mengajar. Kendaraan pembawa sound system juga harus memiliki uji kelayakan atau KIR. Penyelenggara acara pun wajib mengurus perizinan keramaian kepada aparat keamanan setempat.
Danang menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Polres Malang. Rakor akan membahas turunan aturan dari SE tersebut serta merevisi aturan Bupati Malang yang sudah ada sebelumnya. “Yang dibahas antara lain, waktu pelaksanaan festival, larangan-larangan, serta syarat perizinan,” ujar Danang.
Di tempat lain, Kabagops Polres Malang Kompol Aryanto Afus Subekti menjelaskan, saat ini pengaturan keamanan karnaval masyarakat masih bersandar pada SE Gubernur Jatim. Penyelenggara harus membuat izin terlebih dahulu kepada polsek setempat dalam pelaksanaannya. “Termasuk pengawasan nanti juga dilakukan oleh teman-teman Polsek setempat,” terang Aryanto.
Dalam pengawasan keamanan, pihaknya juga akan menggunakan desibel meter untuk mengetahui kekuatan desibel sound. Bila melebihi, pihaknya akan menegur panitia pelaksana agar menurunkan volume dari sound system. “Untuk besaran sound memang menggunakan pendekatan persuasif,” kata Aryanto.
Bupati Malang H. M. Sanusi juga akan mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB). Isinya terkait pengaturan operasional sound horeg. “Nanti kami akan koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Malang. Setelah itu akan ada aturan turunan (sound horeg) dari Pemkab Malang,” ujar Sanusi saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
SEB tersebut nantinya diharapkan dapat menertibkan masyarakat yang masih menggunakan sound system untuk kegiatan. Sehingga tidak ada lagi konflik sosial karena penggunaan sound system yang berlebihan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. “Poin-poinnya hampir sama, karena ini merupakan turunan dari SEB Forkopimda Provinsi Jawa Timur,” kata orang nomor satu di Pemkab Malang itu. (yun/yad/dan)
Editor : A. Nugroho