Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Takdir atau Kelalaian? Ketika Nyawa Jadi Harga dari Lemahnya Pengawasan

A. Nugroho • Senin, 13 Oktober 2025 | 19:56 WIB
Ki-Ka:  Nilna Sahila Ahsana Nadia, Salsabila Zahra Al Aliyyah, Muhammad Daffa Alfarizi, Callista Kalyana, dan Desvita Widya Putri dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Ki-Ka: Nilna Sahila Ahsana Nadia, Salsabila Zahra Al Aliyyah, Muhammad Daffa Alfarizi, Callista Kalyana, dan Desvita Widya Putri dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Beberapa waktu lalu, berita tentang ambruknya musala di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Jawa Timur sempat menggemparkan publik. Dinding bangunan runtuh menimpa para santri yang sedang beraktivitas. Beberapa di antaranya luka-luka, bahkan ada yang harus dilarikan ke rumah sakit. Namun yang paling mencuri perhatian bukan hanya tragedinya, melainkan pernyataan pengurus ponpes yang dengan tenang berkata, “Ini semua sudah takdir dari Tuhan.”

Kalimat itu terdengar pasrah, bahkan menenangkan bagi sebagian orang. Tapi di sisi lain, banyak yang bertanya-tanya, benarkah semua ini hanya takdir? Atau jangan-jangan, ini akibat kelalaian manusia yang terlalu mudah bersembunyi di balik kata “takdir”?

Dalam kehidupan, takdir memang sesuatu yang tidak bisa dihindari, tetapi ada batas yang jelas antara kehendak Tuhan dan akibat dari tindakan manusia. Jika bangunan roboh karena gempa besar, tentu itu musibah alam. Namun, jika ambruk karena material murahan atau tidak ada izin bangunan, itu jelas bentuk kelalaian manusia.

Kita terlalu sering menganggap musibah sebagai “bagian dari takdir”, padahal banyak tragedi sebenarnya bisa dicegah jika pengawasan dan tanggung jawab dilakukan dengan benar.

Dalam konteks hukum, berlaku asas Ignorantia juris non excusat — ketidaktahuan terhadap hukum tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Artinya, siapa pun yang melanggar hukum, meskipun tidak tahu atau tidak sengaja, tetap harus bertanggung jawab atas akibatnya.

Jika pengurus pondok atau pihak terkait membangun tanpa memperhatikan standar keamanan atau mengabaikan perawatan, maka hal itu tetap dianggap kelalaian, dan kelalaian merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Prinsip hukum juga mengajarkan salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka, ketika keselamatan santri diabaikan dan berujung pada hilangnya nyawa, jelas prinsip ini telah dilanggar.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Artinya, negara dan setiap lembaga di bawahnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi hak itu, termasuk menjamin keselamatan warga di tempat umum seperti sekolah dan ponpes.

 

Jika musala dibangun tanpa pengawasan atau tanpa standar keamanan yang layak, maka hak atas keselamatan santri telah dilanggar. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

 

Seorang santri datang ke ponpes untuk menuntut ilmu dan beribadah, bukan untuk mempertaruhkan nyawanya karena kelalaian pihak pengelola. Selain itu, kasus ini juga mencerminkan pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

 

Sila Kedua menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia dan hak hidup bagi setiap orang, sedangkan Sila Kelima menuntut adanya tanggung jawab sosial dalam melindungi sesama. Dengan demikian, pengabaian keselamatan santri bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi dasar negara.

 

Salah satu akar masalah di masyarakat kita adalah budaya pasrah yang berlebihan. Kita sering menutupi kesalahan dengan dalih “sudah takdir”. Padahal, kalau ditelusuri, banyak musibah sebenarnya bisa dicegah kalau ada rasa tanggung jawab dan kesadaran hukum.

 

Contohnya, kasus bangunan ambruk bukan yang pertama. Dari gedung sekolah sampai jembatan desa, banyak yang roboh karena kualitas konstruksi buruk, bahan bangunan murahan, atau tidak adanya inspeksi rutin. Tapi tiap kali terjadi, masyarakat hanya bilang, “Ya sudah, namanya juga musibah.” Padahal di balik “musibah” itu ada sistem pengawasan yang lemah dan perilaku abai yang dibiarkan.

 

Menganggap semua sebagai takdir hanya membuat kita berhenti belajar dan memperbaiki diri. Padahal, Tuhan memberi akal dan kemampuan justru agar manusia bisa mencegah keburukan sebelum terjadi. Jadi, pasrah boleh, tapi jangan sampai menutup mata dari tanggung jawab.

 

Secara hukum, jika terbukti ada kelalaian dalam pembangunan atau perawatan bangunan, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi pidana atau perdata. Misalnya, menurut Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Artinya, hukum jelas berpihak pada korban, bukan pada alasan pasrah. Maka seharusnya, aparat dan pihak berwenang tidak berhenti pada narasi “ini takdir”, tapi melakukan investigasi: apakah ada unsur kelalaian, siapa yang harus bertanggung jawab, dan bagaimana mencegah hal serupa terulang.

Kita semua tahu bahwa musibah tidak selalu bisa dihindari. Tapi yang lebih berbahaya adalah ketika musibah dijadikan alasan untuk menutupi kesalahan. Pernyataan “ini takdir” sering kali terdengar seperti jalan pintas untuk melepaskan tanggung jawab. Padahal, hukum, moral, dan agama sama-sama mengajarkan pentingnya ikhtiar,  berusaha sebaik mungkin untuk mencegah keburukan.

Jika sebuah bangunan tempat ibadah roboh karena kelalaian, maka itu bukan takdir, melainkan akibat dari kurangnya kepedulian terhadap nyawa manusia. Takdir memang kuasa Tuhan, tapi memastikan keselamatan adalah tugas manusia.

Kasus seperti ini juga menggambarkan tantangan penegakan HAM di Indonesia, di mana kesadaran akan hak hidup dan keselamatan masih sering diabaikan, baik oleh lembaga maupun masyarakat. Tantangan utamanya bukan hanya lemahnya hukum, tetapi juga rendahnya kesadaran moral untuk menempatkan keselamatan manusia di atas kepentingan lainnya.

Tragedi di ponpes tersebut seharusnya menjadi cermin bagi kita semua, dari pengurus lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas. Kita tidak bisa terus hidup dalam budaya “asal pasrah”. Karena setiap tindakan, sekecil apapun, punya konsekuensi hukum dan moral.

 

Hukum ada bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk melindungi hak hidup manusia. Selama kita masih bersembunyi di balik kata “takdir”, tragedi serupa akan terus berulang. Sudah saatnya kita berani berkata: “Takdir memang milik Tuhan, tetapi memastikan keselamatan manusia adalah tanggung jawab kita bersama.”

 

Artikel ini ditulis oleh Nilna Sahila Ahsana Nadia, Salsabila Zahra Al Aliyyah, Muhammad Daffa Alfarizi, Callista Kalyana, dan Desvita Widya Putri dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan Dosen Pengampu Dosen pengampu Dr Prisca Kiki Wulandari, S.Pd., M.Sc.

ASIK COY : Ganendra salah satu siswa SMAN 1 Giri Taruna Bangsa mendapatkan merchandist dari tim promosi film Tak Kenal Maka Ta;aruf
ASIK COY : Ganendra salah satu siswa SMAN 1 Giri Taruna Bangsa mendapatkan merchandist dari tim promosi film Tak Kenal Maka Ta;aruf
Yamaha Filano.
Yamaha Filano.
Editor : A. Nugroho
#takdir #Ponpes #ambruk #Hukum #universitas brawijaya